Pati, PowerNetizen.com – Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Pati bukan sekadar persoalan keterbatasan pasokan. Di balik fenomena tersebut, muncul dugaan kuat adanya praktik sistematis penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang dikendalikan oleh jaringan mafia migas lokal.
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan keterangan sejumlah sopir lintas Sumatra–Jawa, praktik pengangsu (penimbunan) solar subsidi marak terjadi di sekitar 17 SPBU di wilayah Pati. BBM bersubsidi tersebut kemudian dijual kembali dengan harga industri untuk memperoleh keuntungan besar.
“Kami sering antre berjam-jam di SPBU jalur Pati–Juwana. Giliran kami sering tertunda karena ada rombongan jeriken yang diduga sudah diatur,” ujar seorang sopir truk lintas Jawa–Sumatra yang enggan disebut namanya.
Dugaan Ada Oknum yang Membekingi
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan tersebut diduga mendapat ‘backing’ dari oknum aparat dan pihak tertentu yang menutup mata terhadap praktik ilegal itu. Setiap kelompok mafia disebut memiliki “bendera” sendiri dan menguasai jatah distribusi di SPBU tertentu.
Merugikan Negara dan Rakyat Kecil
Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya:
- Pasal 53 huruf b, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi tanpa izin usaha niaga dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
- Selain itu, praktik ini juga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, yang mengatur sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan kegiatan niaga migas.
Penyalahgunaan solar bersubsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menyengsarakan masyarakat kecil, terutama nelayan, petani, dan sopir angkutan yang sangat bergantung pada BBM bersubsidi.
“Ini bukan sekadar antrean panjang, tapi persoalan keadilan energi. Solar subsidi itu hak rakyat kecil, bukan untuk diperdagangkan oleh mafia,” tegas salah satu tokoh masyarakat Pati.
Desakan untuk Tindakan Tegas
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan Pertamina agar segera bertindak tegas membongkar praktik mafia solar di wilayah Pati.
Pertamina diminta melakukan evaluasi terhadap SPBU yang diduga terlibat, serta memperketat sistem pengawasan distribusi agar solar subsidi benar-benar tepat sasaran.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk memberantas mafia di berbagai sektor, termasuk migas, diharapkan tidak berhenti sebagai seruan moral semata. Publik menanti tindakan nyata di lapangan, terutama di daerah-daerah rawan seperti Pati.
Harapan Akan Penegakan Hukum yang Adil
Gelombang aduan masyarakat menunjukkan menurunnya kepercayaan terhadap sistem pengawasan energi. Jika aparat dan pemerintah tidak segera bertindak, kepercayaan publik akan terus terkikis, sementara praktik ilegal ini akan semakin mengakar.
“Sudah waktunya mafia solar dibongkar sampai ke akarnya. Jangan tunggu masyarakat bertindak sendiri,” ujar salah satu warga Pati dengan nada geram.
Dasar Hukum Terkait:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
- Pasal 53 huruf b: Penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi tanpa izin → pidana penjara 6 tahun, denda Rp60 miliar.
- Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan/niaga migas → pidana sesuai ketentuan.
- Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan BBM Khusus Penugasan.
Rilis : tim investigasi
