BeritaEkonomiHukum & HAMPerspektifTerbaru

SPBU Nomor 14284602 di KM 17 Duri Ini Terlibat Kasus Kejahatan BBM Bersubsidi, KNPI Riau Siapkan Laporan Resmi

392
×

SPBU Nomor 14284602 di KM 17 Duri Ini Terlibat Kasus Kejahatan BBM Bersubsidi, KNPI Riau Siapkan Laporan Resmi

Sebarkan artikel ini

BENGKALIS– Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan Nomor Register 14 284 602 yang terletak di Jalan Lintas Kulim-Duri Kilometer 17, Kabupaten Bengkalis ini Berpotensi Melanggar Pasal 53, 55 dan 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (MIGAS) sekaligus Melanggar Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 191 tahun 2014 tentang Larangan Penggunaan dan Penyaluran Jenis BBM Tertentu (Bersubsidi) yang tidak sesuai Peruntukannya.

Ketentuan Hukum tersebut telah sesuai dengan Perubahan pada Undang-Undang Cipta Kerja dan Pelakunya di Ancam dengan Hukuman Pidana Maksimal Penjara selama 6 Tahun serta Denda hingga Rp.60 Milyar karena telah Menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Tata Niaga BBM Bersubsidi.

Menurut Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, bahwa SPBU yang dimaksud bukan hanya sekedar diberi Sanksi Pidana, namun juga Terancam Sanksi Administratif dari PT Pertamina (Persero), yakni berupa Penghentian Pasokan hingga Pencabutan Izin Operasional (PHU).

SPBU Nomor 14284602 di KM 17 Duri Ini Terlibat Kasus Kejahatan BBM Bersubsidi, KNPI Riau Siapkan Laporan Resmi.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu tegaskan, bahwa pihaknya segera mengutus Tim dan Bidang terkait, guna Membuat Laporan Resmi ke Kantor Polisi dalam hal ini ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DITRESKRIMSUS) POLDA Riau, SKK MIGAS dan ke Kantor PT Pertamina.

“Aparat Penegak Hukum dan Institusi terkait mau bilang apa lagi? Temuan itu benar adanya. Praktik Haram yang dilakukan para Mafia Minyak sudah sangat keterlaluan, mereka Bersyubahat dengan para Operator di berbagai SPBU, khususnya di Lokasi tersebut dan itulah alasannya kenapa acap kali kita perhatikan di setiap SPBU selalu Antri panjang, dipenuhi dengan Kendaraan Roda Empat Jenis Truk dan sejenisnya” ujar Larshen Yunus.

Ketua KNPI Provinsi Riau itu mengajak semua pihak untuk selalu menjaga Kondusifitas antar sesama anak bangsa dan tentunya selalu Tabbayun melihat peristiwa memalukan seperti itu. Pihak SPBU terkesan sudah tidak ada malunya lagi. Sampai akhirnya tontonan Antrian Panjang selalu menjadi konsumsi masyarakat setiap harinya.

Hingga berita ini diterbitkan, Rabu (18/3/2026) Ketua KNPI Riau Larshen Yunus segera melakukan Koordinasi dengan Otoritas terkait, agar upaya dalam Menegakkan Hukum dan Menghadirkan Kepastian Hukum benar-benar berjalan dengan baik dan lancar.

“Tolong Kami Pak Polisi dan bapak ibu di SKK Migas maupun di PT Pertamina. SPBU dengan nomor 14 284 602 yang berada di Jalan Lintas Kulim-Duri Kilometer 17 itu segera diberikan Sanksi yang tegas, Pelakunya Wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya, Hukuman Penjara menanti dan Denda Puluhan Milyar menghantui. Bahkan bila perlu cabut izin operasionalnya, sekalian aja di tutup SPBU nakal seperti itu” akhir Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, seraya menutup pernyataan persnya.

Terpisah, Media ini mencoba menghubungi nomor seluler (HP) maupun nomor whatsApp (WA) Pengawas SPBU tersebut yang bernama Chandra, tetapi justru dalam keadaan memanggil alias non aktif. Upaya meminta konfirmasi tersebut adalah bahagian dari semangat Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam memberikan porsi Keberimbangan disetiap Pemberitaan. (*)

LAPORAN: PITER TANJUNG dan JUNAIRI