Pangkalpinang, Powernetizen.com – Seorang oknum honorer yang bertugas di Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berinisial SK kembali menjadi sorotan. Berdasarkan penelusuran tim investigasi, SK diduga masih menjalankan dua profesi secara bersamaan: sebagai honorer di instansi pemerintah dan sebagai jurnalis di salah satu media online lokal. Dugaan rangkap profesi ini sebelumnya telah mencuat sejak Januari 2024, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang (14/5/25).
Pada Januari 2024 lalu, sempat diadakan pertemuan antara SK dan pihak Dinas Perhubungan. Dalam pertemuan tersebut, SK menyatakan akan melepaskan profesi wartawan dan memilih tetap menjadi honorer. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa hingga kini SK masih aktif menjalankan kedua peran tersebut, yang menimbulkan pertanyaan serius terkait pelanggaran etika dan regulasi.
Aspek Hukum dan Etika
Dari sisi hukum, tindakan rangkap profesi tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 7 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa wartawan harus memiliki independensi dalam menjalankan profesinya. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) juga secara eksplisit menekankan bahwa wartawan dilarang menerima jabatan atau pekerjaan yang dapat mengganggu independensinya.
Selain itu, regulasi mengenai status kepegawaian diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan kebijakan pembinaan pegawai honorer di lingkungan pemerintah daerah. Seorang honorer pada instansi pemerintah wajib menjaga netralitas serta fokus pada tugas pelayanan publik. Merangkap profesi jurnalis dinilai dapat menimbulkan konflik kepentingan dan merusak integritas kelembagaan.
Respons Pemprov Babel
Tim investigasi telah mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ibu Susanti. Dalam tanggapannya melalui pesan WhatsApp, ia menyatakan, “Wa’alaikumsalam, kami cek dan konfirmasi ke dinas terkait. Bila memang benar maka akan ada tindak lanjut sesuai regulasi. Terima kasih.”
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan konkret atau pernyataan resmi dari pihak Dinas Perhubungan maupun BKD Provinsi mengenai perkembangan terbaru kasus tersebut.
Catatan Redaksi:
Rangkap jabatan antara profesi publik dan profesi pers bukan hanya mencederai etika, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah maupun media. Diharapkan pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti kasus ini dengan pendekatan yang transparan dan sesuai hukum.
Rilis : tim
