JAKARTA– Lagi-Lagi Aksi Penipuan melalui Jejaring Seluler yang dibungkus dengan berbagai Modus Operandi kembali terjadi.
Kali ini, Warga Kota Pekanbaru ini yang menjadi Korbannya.
Sebagai Keluarga Narapidana yang dipindahkan dari Kota Pekanbaru ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, Korban sebelumnya mendapatkan iming-iming dan Bujuk Rayu soal Pembebasan Bersyarat (PB). Berjalannya waktu, ternyata Percakapan itu tidak terbukti alias Omon-Omon saja bahkan terbukti juga masuk Kategori Unsur Penipuan Digital.
Tim Cyber Crime Polda Jateng dan Bareskrim Polri Didesak Telusuri Akun Penipu ini: Mengaku Sebagai Pengacara dan Janjikan Keluarga Narapidana Asal Kota Pekanbaru Terima PB.
Praktisi Hukum dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran ini menjelaskan, bahwa Peristiwa Hukum Penipuan itu Wajib menjadi Atensi bersama, terutama bagi Tim Cyber Crime Polda Jawa Tengah dan Direktorat Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri.
“Tanpa memperpanjang mukadimah, Kami Lampirkan juga Bukti-Bukti Otentik soal Percakapan antara Korban dan Pelaku, hingga akhirnya Bukti Transfer Uang yang cukup besar juga dijadikan sebagai Bukti Permulaan. Harapan kami adalah, semoga Aparat Penegak Hukum dari berbagai Satuan Kerja (Satker) berkenan dan segera Menelusuri ikhwal dari Permasalahan tersebut” ujar Larshen Yunus, dengan nada penuh optimis.
Menurut Ketua Umum DPP Gabungan Rakyat Prabowo Gibran itu, APH terkait sama sekali tidak sulit mengembangkan Perkara tersebut, karena semuanya sudah sangat jelas, Akun dari Terduga Pelaku Penipuan itu juga sudah di Lampirkan, tinggal Pelaporan Secara Resmi di Layangkan dari Keluarga Korban.
“Kepastian Hukum hanya dapat diperoleh kalau segala sesuatunya dijalankan sesuai dengan Prosedur Hukum yang berlaku, sampai akhirnya Aparat Penegak Hukum tidak bisa mengelak lagi, Penanganan Kasus yang dimaksud mesti segera dilakukan” ungkap Larshen Yunus, Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran dihadapan Tim Advokasi Hukum Masyarakat Miskin dari Lembaga Bantuan Hukum Satya Wicaksana.
Hingga berita ini diterbitkan, Hari ini Senin (20/4/2026) Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Lulusan dari Kampus Universitas Riau dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta tersebut hanya kembali menegaskan, bahwa Keseriusan dari Tim Cyber Crime Polda Jawa Tengah maupun Direktorat Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri sangat dibutuhkan. Jangan sampai berjatuhan lagi Korban-Korban yang sama, dengan Perkara seperti yang telah dialami oleh Warga Kota Pekanbaru, Provinsi Riau ini. (*)








