BeritaHukum & HAMTerbaru

Maraknya Obat Keras di Cikarang Utara, Charly Minta Polisi Turun Tangan Segera

153
×

Maraknya Obat Keras di Cikarang Utara, Charly Minta Polisi Turun Tangan Segera

Sebarkan artikel ini

Cikarang Utara, PowerNetizen.com – Maraknya peredaran obat terlarang jenis tipe G seperti tramadol dan eximer di wilayah Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, semakin meresahkan masyarakat. Pasalnya, obat-obatan tersebut diduga dijual bebas secara terang-terangan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, peredaran obat tipe G tersebut terjadi di wilayah RT 002/012, Kampung Kapling, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, dan diduga dijual oleh dua orang warga berinisial M dan A (13/11/25).

Menanggapi hal ini, Pimpinan Redaksi Media RAN, Charly, angkat bicara. Ia meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Metro Bekasi ataupun Polda Metro Jaya, untuk segera mengambil tindakan tegas.

“Kami sangat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan terkait maraknya peredaran obat tipe G seperti tramadol dan eximer di wilayah Cikarang Utara,” ujar Charly.

Charly menegaskan bahwa peredaran obat-obatan tersebut harus diberantas hingga ke akar-akarnya, mengingat dampak negatifnya yang sangat besar bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

“Jangan beri ruang sedikit pun bagi para mafia atau pengedar obat-obatan terlarang ini. Kami minta aparat dan pihak terkait untuk menindak tegas sesuai undang-undang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Charly juga mengajak seluruh stakeholder dan Forkopimcam Cikarang Utara untuk bersinergi dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut. Ia turut mengimbau para tokoh agama, tokoh masyarakat, serta kalangan pemuda agar berperan aktif dalam pengawasan dan upaya preventif guna mencegah peredaran obat berbahaya di lingkungan mereka.

“Kami berharap seluruh elemen masyarakat ikut peduli dan bertindak cepat demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” tambahnya.

Charly menilai, penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang tidak hanya berdampak pada kerusakan kesehatan, tetapi juga memicu masalah sosial, seperti keretakan rumah tangga dan meningkatnya angka kriminalitas.

Sebagai informasi, dasar hukum terkait penggunaan obat – obatan secara ilegal di Indonesia diatur dalam peraturan perundang – undangan, terutama Undang – Undang (UU) tentang kesehatan. UU terbaru yang berlaku adalah UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

Pelanggaran dan sanksi pidana beberapa pasal dalam UU Kesehatan mengatur sanksi bagi pihak yang terlibat dalam peredaran dan penggunaan obat ilegal,

Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, mengancam produsen atau pengedar obat ilegal dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Contoh kasus dan dampaknya peredaran obat ilegal, seperti obat keras golongan G, sering ditemukan di masyarakat. Penjual kerap menyamarkan kegiatannya dari mulut ke mulut.

Dampak dari penggunaan obat ilegal sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kerugian finansial, risiko kesehatan dan peningkatan kriminalitas.

Menutup pernyataannya, Charly menegaskan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan audiensi dengan Kapolres Kabupaten Bekasi dan Polda Metro Jaya untuk membahas langkah-langkah penanganan dan pemberantasan peredaran obat-obatan tipe G di wilayah tersebut.

Rilis : Tim