Terbaru

HGU Bodong PT BULS? Sertifikat Dipersoalkan, Negara Diminta Batalkan

189
×

HGU Bodong PT BULS? Sertifikat Dipersoalkan, Negara Diminta Batalkan

Sebarkan artikel ini
Foto rekomendasi Pemda Sidrap tahun 2000, point 3 bahwa Lokasi Kampung Wala dikeluarkan dari HGU PT BULS

Sidrap, Sulawesi Selatan — Status Hak Guna Usaha (HGU) PT Berdikari United Livestock (PT BULS) kembali menuai sorotan tajam.

Petani di lokasi Kampung Wala, Kelurahan Batu, Kecamatan Pitu Riase, menilai HGU PT BULS diduga bermasalah secara administratif dan substantif, bahkan berpotensi “bodong” jika diuji secara hukum.

Sorotan ini menguat setelah terungkap bahwa sertifikat perpanjangan HGU PT BULS terbit pada 2002/2003, namun selama lebih dari dua dekade tidak pernah dibuka secara transparan kepada masyarakat yang telah bermukim dan mengelola lahan tersebut sejak lama.

“Kalau sertifikat ini sah dan bersih, kenapa baru ditunjukkan setelah ada desakan RDP di DPRD? Selama 23 tahun kami tidak pernah diberi tahu,” ujar Awaluddin, perwakilan petani Kampung Wala, Kamis (25/12).

HGU Berdiri di Atas Pemukiman, Bukan Tanah Negara Murni

Petani menegaskan bahwa lahan HGU PT BULS bukan tanah negara murni, melainkan wilayah pemukiman dan lahan garapan masyarakat yang telah ada jauh sebelum HGU pertama diterbitkan.

Berdasarkan data yang dipegang warga, HGU pertama PT BULS melalui Sertifikat Nomor 1 Tahun 1971 diduga diterbitkan tanpa proses pembebasan lahan masyarakat.

Hingga kini, tidak pernah ditunjukkan bukti ganti rugi atau pelepasan hak atas tanah milik warga yang telah bermukim dan mengolah lahan tersebut secara turun-temurun.

“Ini bukan tanah kosong. Ini kampung dan kebun orang. Tapi HGU muncul seolah-olah tanah negara murni,” kata salah satu tokoh petani.

Perpanjangan 2002 Diduga Sepihak, Pagar Tidak Pernah Bergeser

Masalah makin serius pada sertifikat perpanjangan HGU tertanggal 31 Januari 2002 (HGU Nomor 16 Tahun 2002). Petani menilai perpanjangan tersebut terbit sepihak dan tidak mencerminkan kondisi objek yang sebenarnya.

Fakta lapangan menunjukkan bahwa posisi pagar PT BULS pada HGU Nomor 1 Tahun 1971 sama persis dengan posisi pagar pada HGU Nomor 16 Tahun 2002. Artinya, tidak ada perubahan batas fisik di lapangan, meski luasan dan klaim objek HGU disebut berbeda.

Kondisi ini memunculkan dugaan error in objecto, yakni kesalahan penetapan objek dalam penerbitan sertifikat.

“Kalau objeknya sama, pagarnya sama, tapi klaim lahannya berubah, ini patut diduga salah objek. Sertifikat seperti ini sangat rawan gugur di PTUN,” ujar pendamping hukum warga.

Rekomendasi Negara 2000 Diduga Diabaikan

Petani tetap bersandar pada Rekomendasi Pemda Sidrap Tahun 2000 yang secara tegas memerintahkan agar lokasi Kampung Wala dikeluarkan dari HGU PT BULS karena telah menjadi pemukiman dan lahan pertanian aktif masyarakat.

Namun, sertifikat perpanjangan yang terbit setelahnya justru memasukkan kembali lokasi tersebut, sehingga dinilai mengabaikan rekomendasi resmi negara.

“Negara sendiri sudah menyatakan lokasi ini harus dikeluarkan. Tapi sertifikat baru justru memasukkan lagi. Ini yang kami nilai sebagai pengkhianatan administratif,” tegas petani.

Interval 35 Tahun dan Peta HGU Dipersoalkan

Petani juga mempersoalkan jangka waktu HGU hingga 2037 (35 tahun) yang dinilai bertentangan dengan UUPA 1960, karena perpanjangan HGU maksimal 25 tahun, bukan 35 tahun.

Selain itu, warga mengaku tidak pernah melihat pengukuran ulang lahan maupun peta HGU terbaru pasca-perpanjangan.

“Tanpa pengukuran ulang dan peta baru, HGU itu secara administratif patut diduga belum operasional secara sah,” ujar warga.

Sengketa Administratif Tidak Hapus Dugaan Pidana

Di tengah sengketa HGU yang akan diuji melalui gugatan PTUN, laporan pidana dugaan perampokan dan penahanan hasil pertanian masih bergulir di Polres Sidrap.

LSM FAAM Sulsel menegaskan, keberadaan sertifikat HGU tidak menghapus unsur pidana, apabila tindakan di lapangan dilakukan secara sepihak, menggunakan kekerasan, atau tanpa putusan pengadilan.

“Sertifikat bukan karpet merah untuk main hakim sendiri. Sengketa administrasi dan pidana adalah dua rezim hukum yang berbeda,” tegas FAAM.

Desakan Terbuka kepada Negara

Petani Kampung Wala mendesak BPN Sidrap dan Kementerian ATR/BPN RI untuk:

1. Meninjau interval HGU PT BULS,

2. Menjelaskan dugaan error in objecto HGU, pengukuran sepihak dan proses pembebasan lahan,

“Kalau negara yakin ini sah, buka semuanya ke publik. Kalau tidak, wajar rakyat menyebutnya HGU bodong,” tegas petani.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari BPN maupun PT BULS atas dugaan cacat prosedural dan kesalahan objek tersebut. Publik kini menunggu: HGU ini sah, atau akan runtuh saat diuji di pengadilan? ***