Makassar, Sulsel — Sikap Kanwil BPN Sulawesi Selatan yang hingga kini belum merespons secara terbuka permohonan audiensi dari koalisi masyarakat sipil justru memantik kecurigaan baru.
LSM FAAM Sulsel menilai, penundaan dan sikap menghindar tersebut bukan sekadar soal jadwal, melainkan indikasi ketakutan institusional karena fakta-fakta serius terkait SHM 25952/2014 dan SHGB Indogrosir berpotensi terbongkar ke publik.
Koalisi yang terdiri dari LSM FAAM, JAMC Nasional, dan Aliansi Pers Nasional (APN) sebelumnya secara resmi mengajukan audiensi untuk mengklarifikasi penerbitan SHM 25952/2014 atas nama Annie Gretha Waraow—sertifikat yang lahir setelah alas haknya dibatalkan melalui putusan inkracht hingga PK Mahkamah Agung tahun 2004, namun justru menjadi induk dua SHGB yang kini dikuasai PT ICC–Indogrosir Makassar.
Namun hingga memasuki pekan kedua permohonan, Kanwil BPN Sulsel dinilai “menghindar”.
“Kami datang membawa data, bukan asumsi. Kalau Kanwil memilih diam dan menghindar, publik berhak menilai ada borok besar yang sedang ditutup,” tegas Ketua LSM FAAM Sulsel, Rahmayadi, di Makassar, Kamis (25/12).
Menurut FAAM, audiensi sejatinya adalah ruang konstitusional untuk klarifikasi dan koreksi administrasi negara.
Ketika ruang itu justru dihindari, maka persoalannya bukan lagi teknis, melainkan menyangkut integritas lembaga.
“Kalau semua prosesnya benar, mengapa takut audiensi? Justru audiensi adalah kesempatan BPN membersihkan nama. Tapi yang terjadi, mereka seperti menunggu badai ini reda dengan sendirinya,” ujar Rahmayadi.
Sorotan utama koalisi adalah kontradiksi fatal: SHM 25952/2014 diakui fisiknya ada dan dipakai melahirkan dua SHGB Indogrosir, tetapi dalam SP2HP.A.2 Polda Sulsel justru dinyatakan “tidak pernah diterbitkan BPN”.
Kontradiksi inilah yang dinilai FAAM sebagai pintu masuk terbongkarnya praktik sertifikat bermasalah—mulai dari dugaan sertifikat siluman, warkah salah letak, hingga penerbitan SHGB yang menabrak putusan pengadilan.
Kabid Investigasi FAAM sekaligus Koordinator APN, Rudi Bone, menegaskan bahwa audiensi bukan untuk mencari sensasi, melainkan untuk menguji konsistensi negara terhadap dokumen dan putusan hukumnya sendiri.
“Kami akan buka semua data: putusan PK MA 2004, bukti warkah Km 20, hasil Labfor rincik palsu, hingga scan PDF SHM 25952. Kalau Kanwil BPN Sulsel takut audiensi, artinya mereka takut pada data,” tegas Rudi.
FAAM juga menilai keterkaitan Indogrosir dalam pusaran ini tak bisa dilepaskan. Sebab dua SHGB yang menjadi dasar bangunan raksasa tersebut lahir dari sertifikat yang secara hukum dipersoalkan.
Jika audiensi dibuka, maka relasi antara cacat administrasi BPN dan kepentingan korporasi akan terlihat terang.
“Ini bukan lagi sekadar sengketa tanah. Ini soal apakah negara tunduk pada hukum, atau justru melindungi pelanggaran yang menguntungkan korporasi besar,” kata Rahmayadi.
Koalisi menegaskan, jika Kanwil BPN Sulsel terus menghindari audiensi, langkah lanjutan akan ditempuh, mulai dari pelaporan ke Komisi Informasi Publik, eskalasi ke Kementerian ATR/BPN, hingga mendorong pengawasan Mabes Polri dan DPR RI.
“Borok ini cepat atau lambat akan terbongkar. Pertanyaannya, BPN mau membuka sendiri, atau dipaksa terbuka oleh tekanan publik,” pungkas Rahmayadi.
Hak jawab tetap terbuka bagi Kanwil BPN Sulsel, BPN Makassar, dan PT ICC–Indogrosir Makassar sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. ***
