Hukum & HAM

Paksa Petani Berkontrak Dinilai Jebakan PT BULS di Atas Lahan Sengketa

184
×

Paksa Petani Berkontrak Dinilai Jebakan PT BULS di Atas Lahan Sengketa

Sebarkan artikel ini
Foto salah seorang Petani di Lokasi Kampung Wala saat melakukan Panen Jagung untuk menopang kehidupan.

Sidrap, Sulawesi Selatan — Upaya PT Berdikari United Livestock (PT BULS) memaksa petani di lokasi Kampung Wala, Kecamatan Pitu Riase, untuk menandatangani kontrak kerja sama dinilai sebagai jebakan hukum di atas lahan yang masih berstatus sengketa.

Penilaian itu menguat setelah terungkap bahwa dasar kontrak yang ditawarkan kepada petani adalah sertifikat perpanjangan HGU PT BULS Nomor 16 Tahun 2002, yang kini justru sedang dipersoalkan keabsahannya dan akan diuji melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Bagaimana mungkin petani dipaksa menandatangani kontrak di atas objek yang masih disengketakan dan belum diuji di pengadilan? Ini bukan solusi, ini jebakan,” tegas perwakilan petani Kampung Wala, Minggu (28/12).

Kontrak di Atas Sengketa, Risiko Dialihkan ke Petani

Petani menilai kontrak yang ditawarkan PT BULS berpotensi menjadi alat untuk:

– melegitimasi klaim sepihak perusahaan,

– menghilangkan posisi tawar petani,

– serta membebankan seluruh risiko hukum kepada petani jika kelak sertifikat HGU dibatalkan.

“Kalau nanti sertifikat itu dinyatakan cacat formil oleh PTUN, siapa yang menanggung akibat kontrak? Petani lagi,” ujar tim pendamping petani.

Dalam perspektif hukum, kontrak yang lahir dari objek sengketa aktif berpotensi batal demi hukum, karena tidak memenuhi asas kehati-hatian dan kepastian hukum.

Tekanan Lapangan Mengiringi Tawaran Kontrak

Petani juga mengungkap bahwa tawaran kontrak tidak hadir dalam situasi bebas dan setara. Sebaliknya, ia dibarengi dengan:

– penahanan paksa hasil panen jagung dan sawit,

– penghadangan truk angkutan hasil tani,

– serta ancaman tidak boleh mengeluarkan hasil pertanian jika menolak kontrak.

Situasi ini dinilai memenuhi unsur penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden), di mana petani dipaksa memilih antara kehilangan panen atau tunduk pada kontrak.

“Ini bukan negosiasi, ini tekanan, padahal Jagung bukan objek perkara” tegas salah satu petani.

Sengketa Belum Inkracht, Tak Ada Pemenang Sejati

Petani Kampung Wala menegaskan kembali sikap mereka: selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), tidak ada pemenang absolut atas lahan tersebut.

Baik PT BULS maupun petani, sama-sama memiliki klaim yang harus diuji melalui mekanisme hukum, bukan melalui tekanan lapangan.

“Kalau PT BULS yakin lahannya diserobot, tempuh jalur pidana atau perdata. Jangan main hakim sendiri,” ujar perwakilan petani.

Menuju PTUN dan Laporan Nasional

Diketahui, petani Kampung Wala saat ini tengah menyiapkan:

– gugatan PTUN untuk menguji keabsahan sertifikat HGU PT BULS,

– gugatan perdata atas lahan yang dikelola turun-temurun sejak 1942,

– Laporan ke Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi berat,

– Laporan ke KPK terkait dugaan korupsi, serta

– laporan resmi ke Presiden RI terkait  konflik agraria berkepanjangan yang telah menelan 2 nyawa dan puluhan rumah terbakar.

Petani menegaskan komitmen mereka untuk tunduk pada hukum dan menolak segala bentuk kekerasan maupun kriminalisasi.

“Kontrak di atas sengketa bukan jalan damai. Jalan damai itu namanya pengadilan,” tutup pernyataan petani.

Kini, sorotan publik mengarah pada PT BULS dan pemerintah daerah: apakah konflik ini akan diselesaikan secara konstitusional, atau terus dipelihara lewat tekanan terhadap petani kecil. ***