Sidrap, Sulsel – Konflik agraria di lokasi Kampung Wala, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), dinilai akan kembali berkembang menjadi konflik horizontal terbuka.
Petani menuding pemicu utamanya adalah penerbitan Sertifikat HGU Perpanjangan BUMN PT Berdikari United Livestock (PT BULS) Nomor 16 Tahun 2002 yang mengabaikan rekomendasi resmi Pemerintah Daerah Sidrap.
Atas situasi tersebut, masyarakat bersama pendamping mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI, Nusron Wahid, untuk segera menonaktifkan sertifikat HGU PT BULS guna mencegah konflik sosial yang lebih luas.
Rekomendasi Pemda Diabaikan, Konflik Tak Terhindarkan
Rekomendasi Pemda Sidrap tertanggal 8 Agustus 2000 secara tegas memerintahkan agar lokasi Kampung Wala dikeluarkan dari area HGU PT BULS, karena memang lokasi pemukiman dan lahan pertanian rakyat.
Namun fakta menunjukkan, saat sertifikat perpanjangan HGU diterbitkan pada 31 Januari 2002, rekomendasi tersebut tidak dijalankan.
Lokasi Kampung Wala tetap dimasukkan ke dalam HGU, memicu sengketa berkepanjangan yang hingga kini belum terselesaikan.
“Ini bukan salah tafsir. Ini pengabaian rekomendasi negara yang berujung konflik horizontal,” tegas perwakilan petani, Senin (12/1).
BUMN Dinilai Membenturkan Petani dan Adat
Petani menilai PT BULS — yang disebut telah lama berhenti menjalankan usaha peternakan sapi — justru memanfaatkan sertifikat HGU sebagai alat legitimasi sosial, dengan cara membenturkan petani Bugis Bone di lokasi Kampung Wala dengan Dewan Adat Batu Sidrap.
Langkah ini dinilai berbahaya karena menggeser konflik hukum dan administratif menjadi konflik identitas dan sosial.
“Perusahaan tidak lagi berbisnis, tapi memproduksi konflik. Ini sangat berbahaya bagi stabilitas daerah,” ujar tokoh masyarakat setempat.
Trauma Konflik Berdarah 2011 Kembali Membayangi
Petani di Lokasi Kampung Wala mengingatkan bahwa Sidrap pernah mengalami konflik berdarah pada tahun 2011 di wilayah yang sama, yang menewaskan dua orang bahkan berakibat puluhan rumah dibakar dan banyak alat pertanian yang dibakar.
Kini Petani menilai, pola tekanan, penghadangan, dan penahanan hasil pertanian yang kembali terjadi hari ini merupakan sinyal bahaya yang tidak boleh diabaikan negara.
“Kalau dibiarkan, sejarah bisa terulang. Negara jangan menunggu korban berikutnya,” tegas Ismail Koordinator JAMC selaku Pendamping Petani, di Jakarta, Senin (12/1).
Penahanan Jagung dan Sawit Memperkeruh Keadaan
Di tengah belum adanya putusan hukum tetap, PT BULS diduga kuat tetap melakukan:
1. Penahanan dan perampokan jagung dan sawit petani,
2. Pemaksaan kontrak lahan,
3. Tekanan ekonomi terhadap petani yang menolak tunduk.
Petani menegaskan, hasil pertanian bukan objek perkara, sehingga tindakan tersebut dinilai sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan berpotensi pidana.
“Sertifikat tidak boleh dijadikan alat menekan dan menyiksa petani,” tegas pendamping petani.
Desakan Tegas ke Menteri ATR/BPN
Melihat eskalasi konflik, masyarakat mendesak Menteri Nusron Wahid untuk:
1. Menonaktifkan sementara Sertifikat HGU PT BULS Nomor 16 Tahun 2002,
2. Menghentikan seluruh aktivitas PT BULS di lokasi Kampung Wala,
3. Melakukan audit menyeluruh atas proses perpanjangan HGU,
4. Menjamin tidak ada lagi penahanan hasil pertanian selama sengketa berjalan.
“Ini langkah pencegahan konflik, bukan hukuman. Negara harus hadir sebelum terlambat,” ujar Rahmayadi Ketua LSM FAAM Sulsel yang juga ikut mendampingi Petani.
Negara Diminta Bertindak, Bukan Menonton
Petani Kampung Wala menegaskan komitmen mereka untuk menempuh jalur hukum melalui PTUN dan atau gugatan perdata, namun meminta negara tidak bersikap pasif.
“Kalau sertifikat yang dipersoalkan terus dibiarkan aktif dan dipakai menekan rakyat, maka negara ikut bertanggung jawab atas konflik horizontal yang terjadi,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT BULS dan instansi terkait belum memberikan pernyataan resmi.
Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. ***
