Terbaru

Negara Menjamin Petani Sidrap, Bupati Mengkhianati?

159
×

Negara Menjamin Petani Sidrap, Bupati Mengkhianati?

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi AI

Sidrap, Sulsel – Perkara di lokasi Kampung Wala sebagaimana dimaksud dalam Rekomendasi Pemda Sidrap Tahun 2000 bukan lagi persoalan sengketa tanah biasa.

Ini adalah potret telanjang negara yang salah berdiri, ketika kekuasaan daerah memilih membela sertifikat bermasalah, sementara rakyatnya sendiri dibiarkan menanggung beban selama puluhan tahun.

Selama 23 tahun, masyarakat di lokasi Kampung Wala bekerja, membuka lahan, menanam jagung, menanam sawit, dan membangun penghidupan.

Mereka bekerja bukan dalam ruang gelap, melainkan di bawah pengetahuan dan pembiaran negara.

Mereka percaya—karena negara sendiri yang mengatakan melalui rekomendasi resmi tahun 2000 bahwa lokasi Kampung Wala wajib dikeluarkan dari HGU PT BULS.

Hari ini, kepercayaan itu dibalas dengan tekanan, pungutan, dan ancaman penertiban.

Pertanyaannya tidak bisa lagi ditunda:
negara ini berpihak kepada siapa?

PASAL 33 UUD 1945 BUKAN AKSESORI KEKUASAAN

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 bukan hiasan pidato. Ia adalah perintah konstitusi. Tanah, bumi, dan kekayaan alam bukan untuk korporasi, melainkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ketika suatu konsesi HGU:

– tidak diusahakan,
– dialihfungsikan,
– ditelantarkan, dan
– justru menjadi alat pemerasan terhadap petani, maka mempertahankannya bukanlah kebijakan, melainkan pelanggaran konstitusi.

Lebih berbahaya lagi jika kepala daerah justru menjadi perisai sertifikat, bukan benteng perlindungan bagi Petani di lokasi Kampung Wala.

REKOMENDASI PEMDA 2000: PENGAKUAN NEGARA YANG DITINGGALKAN NEGARA

Jika berani jujur, masalah lokasi Kampung Wala sudah selesai di atas kertas sejak tahun 2000.

Pemerintah daerah sendiri melalui rekomendasinya menyatakan secara tegas bahwa lokasi Kampung Wala adalah objek sengketa tanah dan wajib dikeluarkan dari HGU PT BULS.

Namun rekomendasi itu tidak dilaksanakan, tidak ditindaklanjuti, dan tidak dipertanggungjawabkan.

Yang terjadi kemudian adalah kejahatan kebijakan melalui pembiaran. Negara diam, lalu tiba-tiba muncul dengan sertifikat, seolah lupa bahwa ia sendiri yang pernah mengakui lahan tersebut untuk dan milik Petani.

Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini pengingkaran tanggung jawab negara.

23 TAHUN RAKYAT BEKERJA, NEGARA BERSEMBUNYI

Selama lebih dari dua dekade sejak masyarakat di lokasi Kampung Wala:
– membuka lebih dari 1.000 hektare lahan jagung,
– mengelola dan menanam sekitar 400 hektare kebun sawit, dan
– menggantungkan hidupnya sepenuhnya pada tanah tersebut.

Semua itu dilakukan dalam keyakinan yang sah, karena rekomendasi pemerintah menyatakan lokasi tersebut bukan bagian dari HGU.

Dalam hukum administrasi modern, ini dikenal sebagai legitimate expectation. Negara wajib melindungi kepercayaan rakyat, bukan menghancurkannya dengan dalih sertifikat cacat yang disembunyikan tanpa tapal batas dan tanpa pengumuman.

HGU TANPA USAHA, TANPA SAPI, TANPA MALU

Izin HGU PT BULS adalah izin peternakan sapi. Fakta di lapangan berkata lain:

– tidak ada peternakan,
– kandang terbengkalai,
– lahan disewakan,
– hasil panen dipungut.

Ini bukan lagi kegagalan usaha. Ini pelanggaran terang-terangan terhadap Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960.

Dari peternakan sapi berubah menjadi peternakan pungutan. Dari usaha negara berubah menjadi beban negara bagi rakyatnya sendiri.

INI BUKAN LAGI SOAL PT BULS, INI SOAL SIKAP BUPATI

Jangan salah arah. Jika hari ini lokasi Kampung Wala belum dikeluarkan dari HGU, itu bukan karena tidak ada dasar hukum. Dasarnya ada dan jelas sejak tahun 2000.

Masalahnya adalah keengganan pemerintah daerah menegakkan rekomendasinya sendiri.

Bupati bukan humas korporasi. Bupati adalah representasi negara di daerah.

Ketika Bupati memilih mengabaikan rekomendasi resmi, membiarkan HGU bermasalah, dan membiarkan rakyat diperas, maka yang diuji bukan lagi kebijakan, tetapi integritas dan keberpihakan kekuasaan.

NEGARA HARUS MEMUTUSKAN: RAKYAT ATAU SERTIFIKAT

Negara tidak bisa berdiri di dua kaki. Jika lokasi Kampung Wala tidak segera dikeluarkan dari HGU PT BULS,
jika tanah terlantar tidak ditetapkan,
jika pungutan tidak dihentikan, maka jangan salahkan rakyat jika perlawanan hukum diperluas ke seluruh konsesi HGU yang bermasalah.

Karena satu hal harus ditegaskan tanah ini bukan untuk korporasi. Tanah ini untuk rakyat Indonesia dan lokasi Kampung Wala adalah bukti apakah negara masih ingat amanat konstitusinya.

Catatan Redaksi:
Editorial ini disusun berdasarkan rekomendasi resmi pemerintah daerah tahun 2000, hasil RDP DPRD Sidrap, Audiensi Petani dan Pemda Sidrap fakta administrasi pertanahan, dan ketentuan konstitusi.

Pihak yang disebut diberikan hak jawab sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ***