
SIDRAP, SULSEL — Dugaan kriminalisasi terhadap petani mencuat dalam konflik agraria di lokasi Kampung Wala, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Awaluddin (alias Andi Wawan), petani yang juga korban dugaan perampokan jagung sekitar 10 ton, justru dilaporkan ke polisi oleh Andi Sukri Baharman, yang diketahui sebagai ketua adat Batu, beserta pihak-pihak terkait.
Fakta adanya laporan polisi tersebut baru diketahui petani setelah Polres Sidrap melayangkan surat undangan klarifikasi kepada Awaluddin sebagai terlapor, tertanggal 20 Januari 2026.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi bohong dan/atau ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE.
• Korban Justru Dilaporkan
Ironisnya, Awaluddin merupakan salah satu petani yang sebelumnya melaporkan dugaan perampokan hasil pertanian berupa jagung sekitar 10 ton yang diduga dilakukan oleh Andi Sukri cs dalam rangka penertiban lahan di Kampung Wala yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan di Polres Sidrap.
Situasi ini memunculkan dugaan kuat bahwa langkah pelaporan tersebut merupakan bentuk pembalasan dan upaya menekan korban, di tengah proses hukum yang masih berjalan terkait dugaan perampasan hasil pertanian.
• Kuasa Hukum: Laporan Salah Alamat
Menanggapi laporan tersebut, kuasa hukum petani menyatakan bahwa dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Awaluddin tidak relevan dan salah sasaran.
“Laporan Andi Sukri itu salah alamat. Klien kami tidak membuat berita, tidak memproduksi konten jurnalistik. Yang diposting (re-post) adalah karya wartawan dan media online berbadan hukum,” tegas kuasa hukum petani di Makassar, Selasa (20/1).
Menurut kuasa hukum, seluruh konten yang dipersoalkan merupakan berita jurnalistik yang diproduksi oleh wartawan profesional yang melakukan peliputan langsung di lapangan, termasuk meminta keterangan dari petani sebagai narasumber.
“Kalau merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanismenya jelas: hak jawab atau sengketa pers di Dewan Pers. Bukan mempidanakan narasumber (petani),” tambahnya.
• JAMC Sulsel: Kriminalisasi Terhadap Korban
Hal senada disampaikan Justice Ants Media Coalition (JAMC) Sulawesi Selatan selaku pendamping non-litigasi petani.
JAMC menilai pelaporan terhadap Awaluddin sebagai bentuk dugaan kriminalisasi terhadap korban konflik agraria.
Menurut JAMC Sulsel, seluruh produk berita yang disiarkan media online terkait konflik PT BULS dan petani Kampung Wala adalah karya jurnalistik, berbasis fakta dan data lapangan, serta dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kalau Andi Sukri cs merasa keberatan, ruang hak jawab tersedia, atau ajukan sengketa ke Dewan Pers media bersangkutan. Bukan melaporkan petani yang hanya menjadi korban dan narasumber,” tegas perwakilan JAMC Sulsel.
JAMC juga menambahkan bahwa petani memberikan keterangan kepada wartawan atas peristiwa yang benar-benar terjadi di lapangan, termasuk dugaan perampokan hasil pertanian, penyegelan rumah, sawit, pembakaran rumah, forum resmi bupati, rdp DPRD Sidrap dan penertiban yang berujung kekerasan.
“Kalau Andi Sukri berpendidikan, mestinya paham kerja-kerja jurnalistik dan prosedurnya,” ujar JAMC.
“Untuk itu Kami minta Polres Sidrap tetap netral dalam melakukan proses penyelidikan terhadap sengkarut case Para Petani melawan PT BULS-Dewan Adat Batu,” tutupnya.
• Konflik Berubah Arah
Kasus ini memperlihatkan pergeseran serius dalam konflik Kampung Wala.
Dari sengketa agraria dan dugaan perampasan hasil pertanian, kini berkembang menjadi upaya pelaporan pidana terhadap petani yang bersuara di ruang publik.
Pendamping petani menilai situasi ini berbahaya karena berpotensi membungkam korban dan mengaburkan substansi perkara utama, yakni dugaan perampasan hasil pertanian dan konflik penguasaan lahan.
Hingga berita ini ditayangkan, Andi Sukri Baharman belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan kriminalisasi tersebut.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seluruh pihak yang disebut diberikan hak jawab. ***
