Makassar, Sulsel — Kinerja Polsek Tallo kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, sebuah laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang telah resmi diterima sejak 15 April 2025 hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
Kondisi ini memicu kekecewaan pelapor sekaligus mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani laporan warga.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan Polsek Tallo, pelapor atas nama Mira melaporkan peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi pada 24 Desember 2024 di wilayah Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa terlapor diduga meminjam uang sebesar Rp 5.000.000 dengan jaminan sepeda motor milik pelapor.
Namun hingga berbulan-bulan berlalu, kendaraan tersebut belum juga dikembalikan.
Ironisnya, meski laporan telah diterima secara resmi dan dinyatakan akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan, pelapor mengaku belum memperoleh kepastian hukum.
Tidak ada kejelasan status perkara, perkembangan penyelidikan, maupun penetapan pihak terlapor.
“Laporan sudah lama masuk, tapi sampai sekarang seperti tidak ada proses. Kami hanya dijanjikan tanpa kepastian,” ungkap pelapor dengan nada kecewa, Kepada Redaksi, Selasa (3/2).
Kondisi ini menambah daftar keluhan masyarakat terkait mandeknya penanganan laporan di tingkat kepolisian sektor.
Publik pun mulai mempertanyakan transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas aparat dalam memberikan rasa keadilan kepada warga.
Pengamat hukum menilai, lambannya penanganan laporan berpotensi melanggar prinsip pelayanan publik dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Aparat diminta tidak hanya menerima laporan secara administratif, tetapi juga memastikan proses hukum berjalan secara nyata dan terukur.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Tallo terkait alasan lambannya penanganan laporan tersebut.
Masyarakat pun berharap adanya evaluasi serius serta langkah konkret agar setiap laporan warga tidak berakhir mandek di meja administrasi.
Penegakan hukum yang lamban bukan sekadar persoalan teknis, melainkan soal keadilan yang tertunda. ***
