Pekanbaru – Ketua DPD KNPI Riau, Larshen Yunus, mengulas secara komprehensif profil serta rekam jejak penanganan perkara besar oleh Kejaksaan Agung RI di era Setia Untung Arimuladi saat menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung periode 2020 hingga awal 2022.
Menurut Larshen, Setia Untung Arimuladi merupakan sosok jaksa senior dengan pengalaman panjang dan karier yang teruji di berbagai posisi strategis. Lahir di Bandung pada 1 Desember 1961, ia menempuh pendidikan hukum hingga meraih gelar doktor dan dikenal sebagai figur yang konsisten dalam dunia penegakan hukum.
Dalam perjalanan kariernya, Dr. Setia Untung Arimuladi, SH., M.Hum pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, kemudian dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau. Setelah itu, ia kembali dipercaya menjabat sebagai Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung RI, lalu dimutasi lagi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat.
Kariernya terus menanjak hingga dipromosikan sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung RI. Puncaknya, ia meraih posisi tertinggi sebagai jaksa senior dengan menjabat Wakil Jaksa Agung RI (Wakajagung) pada tahun 2020.
Larshen juga mengungkapkan bahwa awal mula perkenalannya dengan Setia Untung Arimuladi terjadi saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kajati Riau. Hubungan tersebut terus terjalin hingga Setia Untung menduduki posisi sebagai orang nomor dua di Korps Adhyaksa.
“Saya mengenal beliau sejak menjabat Kajati Riau. Saat itu saya masih aktif sebagai Ketua Dewan Pimpinan Rayon Perguruan Tinggi Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Riau. Beliau adalah sosok yang terbuka dan komunikatif,” ujar Larshen, di kantornya, Sabtu (11/4/26).
Lebih lanjut, Larshen menilai bahwa di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, Kejaksaan Agung berhasil menangani berbagai kasus besar yang menjadi perhatian publik nasional.
Kasus-kasus tersebut antara lain Kasus Jiwasraya dan Kasus Asabri yang mencatat kerugian negara hingga puluhan triliun rupiah dan menjadi salah satu skandal terbesar dalam sejarah Indonesia.
Selain itu, Kejagung juga mengusut kasus internal melalui Kasus Pinangki Djoko Tjandra yang dinilai sebagai bentuk komitmen bersih-bersih di tubuh institusi penegak hukum.
Penanganan perkara lainnya mencakup Kasus Ekspor Benih Lobster yang menyeret pejabat tinggi negara, serta pengembangan perkara di sektor sumber daya alam seperti Kasus Korupsi PT Timah.
Tak hanya itu, Kejaksaan Agung juga melanjutkan proses hukum terhadap kasus pelanggaran HAM berat, di antaranya Peristiwa Paniai dan Tragedi Semanggi, meskipun menghadapi berbagai tantangan dalam penyelesaiannya.
“Penanganan mega korupsi, keberanian menindak tanpa pandang bulu, hingga upaya bersih-bersih internal menjadi catatan penting di era tersebut. Ini harus menjadi standar penegakan hukum ke depan,” tegas Larshen.
Ia pun berharap semangat pemberantasan korupsi yang telah dibangun dapat terus dilanjutkan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Selain itu, Larshen juga menyampaikan harapannya ke depan terkait kepemimpinan di Kejaksaan Agung. Menurutnya, jika terjadi pergantian Jaksa Agung, sosok Setia Untung Arimuladi dinilai layak untuk dipercaya memimpin institusi tersebut.
“Jika ke depan ada pergantian di Kejaksaan Agung, kami berharap Setia Untung Arimuladi dapat diberikan amanah sebagai Jaksa Agung RI. Dengan pengalaman dan rekam jejaknya, kami yakin penegakan hukum di Indonesia akan semakin tegak dan berkeadilan,” tutup Larshen.
Lebih jauh, Larshen menegaskan bahwa Indonesia saat ini membutuhkan sosok penegak hukum yang tidak hanya memiliki pengalaman birokrasi, tetapi juga keberanian moral dan integritas tinggi. Dalam pandangannya, figur seperti Setia Untung Arimuladi mencerminkan kombinasi antara kapasitas teknokratis dan ketegasan dalam mengambil keputusan.
Menurutnya, tantangan penegakan hukum ke depan semakin kompleks, mulai dari kejahatan korupsi yang terstruktur, kejahatan ekonomi modern, hingga persoalan keadilan sosial yang menuntut kehadiran negara secara nyata. Oleh karena itu, dibutuhkan pemimpin yang memahami sistem dari hulu ke hilir, sekaligus mampu menjaga independensi lembaga penegak hukum dari berbagai tekanan.
Larshen juga menilai bahwa rekam jejak dalam menangani kasus-kasus besar menjadi indikator penting dalam menilai kapasitas seorang pemimpin di bidang hukum. Pengalaman menghadapi perkara bernilai triliunan rupiah, serta keberanian menindak pihak-pihak berpengaruh, menunjukkan adanya komitmen kuat terhadap supremasi hukum.
“Penegakan hukum tidak cukup hanya normatif. Dibutuhkan keberanian, konsistensi, dan ketegasan. Sosok seperti beliau telah membuktikan itu dalam praktik, bukan sekadar wacana,” tambahnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Dalam konteks ini, figur yang memiliki rekam jejak bersih, pengalaman luas, dan kemampuan manajerial dinilai mampu memperkuat legitimasi institusi di mata masyarakat.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Larshen kembali menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan lebih banyak figur penegak hukum yang berintegritas, profesional, dan berani seperti Setia Untung Arimuladi, guna memastikan bahwa hukum benar-benar menjadi panglima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
