TRAGEDI LAMEDAI: Darah Karyawan di Balik Ambisi Ilegal dan Premanisme Berbayar Korporasi
KOLAKA, 13 April 2026 – Dokumentasi visual yang mengerikan telah mengungkap tabir di balik luka robek sedalam tulang yang dialami La Ode Tahir (39), pengawas PT Toshida Indonesia. Luka yang memerlukan 30 jahitan tersebut bukan sekadar akibat bentrokan, melainkan hasil dari sebuah operasi pengeroyokan terencana yang didanai dan difasilitasi oleh aset korporasi.
Detik-Detik Penyerangan: Antara Tugas Sah dan “Hukum Rimba”
Kejadian bermula pada Jumat, 10 April 2026, pukul 10.00 WITA. Saat tim PT Toshida Indonesia melakukan penertiban di atas jalan produksi yang sah secara hukum (PPKH Nomor 1338 Tahun 2024), situasi mendadak berubah menjadi mencekam.
Massa berjumlah sekitar 100 orang yang diduga dikoordinir secara sistematis tiba di lokasi. Dipimpin oleh seorang berinisial RA (Rudi Aguan), massa langsung melakukan pengepungan terhadap alat berat dan tim pengamanan. Provokasi dimulai dengan teriakan intimidatif dari RA: “Jangan dihalangi, siapa kau!”, yang segera diikuti dengan aksi anarkis pelemparan batu secara masif.
Kekejaman yang Terencana: Instruksi Parang dan Upah Rp 200 Ribu
Berdasarkan bukti video di lokasi kejadian, terlihat jelas sejumlah massa membawa senjata tajam jenis parang (TAAWU) secara terang-terangan. Korban, La Ode Tahir, yang saat itu berusaha melakukan negosiasi persuasif, justru diserang secara brutal dari belakang.
Sabetan parang mendarat telak di lengan kiri dan punggung korban, menyebabkan luka menganga yang sangat dalam dan mengucurkan darah hebat. Ironisnya, tindakan sadis ini berkesesuaian dengan bukti digital (pesan WhatsApp) yang beredar sebelumnya, di mana massa dijanjikan upah harian Rp 200.000, fasilitas konsumsi, dan instruksi eksplisit untuk membawa senjata tajam yang difasilitasi oleh PT Rimau/MPP.
Fasilitas Korporasi: Minibus PT. MPP dengan nomor polisi B 7406 PDB Sebagai Sarana Kejahatan
Dugaan keterlibatan korporasi semakin tak terbantahkan dengan ditemukannya bukti visual minibus putih berlogo PT Master Pancang Pondasi (MPP) dengan nomor lambung ELF-006 (Plat B 7406 PDB). Kendaraan operasional perusahaan ini tertangkap kamera sedang mengangkut massa ormas meninggalkan lokasi kejadian melalui jalur ilegal yang baru dibuka dari arah kawasan industri.
“Ini bukan konflik antar-warga, ini adalah Corporate-Backed Thuggery (Premanisme yang disokong Korporasi). Bagaimana mungkin bus resmi perusahaan digunakan untuk mengangkut massa bersenjata yang baru saja membacok karyawan perusahaan lain?” tegas perwakilan PT Toshida Indonesia.
Okupansi Ilegal di Kawasan Hutan
Konflik ini dipicu oleh ambisi pihak yang terafiliasi dengan kawasan industri IPIP untuk menguasai akses jalan PT Toshida secara ilegal. Diketahui bahwa entitas tersebut diduga beroperasi tanpa izin pelepasan kawasan hutan yang sah, sehingga menggunakan jalur kekerasan fisik untuk menciptakan “fakta lapangan” di tengah lemahnya posisi legalitas mereka di hadapan kementerian terkait.
Desakan Penegakan Hukum
PT Toshida Indonesia menuntut keadilan transparan dan mendesak:
1. Kepolisian (Polda Sultra dan Polres Kolaka): Segera menetapkan Rudi Aguan sebagai tersangka dan menyita minibus B 1856 POW milik PT MPP sebagai alat bukti kejahatan.
2. Kementerian Kehutanan & Gakkum KLHK: Menyegel seluruh aktivitas ilegal di atas lahan tumpang tindih tersebut dan meninjau ulang permohonan izin entitas yang menggunakan cara-cara premanisme.
3. Mabes TNI/POM TNI: Mengusut tuntas keterlibatan oknum personel di lokasi yang diduga melakukan pembiaran terhadap warga sipil bersenjata parang yang melakukan pembacokan di depan mata mereka.
Luka 30 jahitan pada tubuh La Ode Tahir adalah luka bagi kepastian hukum investasi di Indonesia. Negara tidak boleh kalah oleh “aliansi uang dan parang” yang merusak martabat hukum di Sulawesi Tenggara.
