Pasaman, – Menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima dua hari sebelumnya, sejumlah aktivis yang tergabung dalam perkumpulan LSM dan wartawan Kecamatan Duokoto melakukan peninjauan ke lokasi yang diduga akan dijadikan area aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kampung Sinabuan Pambaloan, Kecamatan Duokoto, Kabupaten Pasaman, Rabu (17/6/2026).
Tim yang dipimpin M. Aliasman Hasibuan bersama tujuh anggotanya berangkat dari posko di Simpang Andilan menuju lokasi berdasarkan laporan warga setempat. Untuk mencapai lokasi, rombongan harus menempuh perjalanan sekitar tiga jam dengan berjalan kaki melintasi kawasan hutan.
Setibanya di lokasi, tim terlebih dahulu berkoordinasi dengan tokoh pemuda dan ninik mamak pemilik hak ulayat setempat. Setelah itu, mereka menuju lokasi keberadaan satu unit excavator PC 130 yang diduga akan digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin.
Menurut keterangan yang diperoleh di lapangan, saat itu alat berat tersebut sedang diperbaiki oleh seorang mekanik. Tim kemudian meminta mekanik tersebut untuk menghentikan aktivitasnya dan meninggalkan lokasi bersama alat berat yang berada di kawasan kampung tersebut.
M. Aliasman Hasibuan mengatakan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berlangsung kondusif dan rombongan berhasil kembali keluar dari kawasan hutan pada sore hari.
Sementara itu, Ninik Mamak Sinabuan, Zulhaimi, bersama Wakil Ketua Pemuda setempat, Tori, menyampaikan apresiasi kepada para aktivis LSM dan wartawan Duokoto yang telah merespons aspirasi masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI di wilayah mereka.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan LSM dan wartawan Duokoto yang telah membantu menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait keberadaan alat berat yang diduga akan digunakan untuk aktivitas tambang tanpa izin di kampung kami,” ujar mereka melalui sambungan telepon.
Di sisi lain, Sekretaris Perkumpulan LSM dan Wartawan Duokoto, Ed, menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk mencegah potensi konflik horizontal di tengah masyarakat serta mengantisipasi terjadinya kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal.
“Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk respons atas keresahan masyarakat serta upaya menjaga kondusivitas wilayah agar tidak terjadi konflik di kemudian hari,” katanya.
Saat dikonfirmasi mengenai informasi yang menyebut adanya dugaan keterlibatan seseorang berinisial NSN dalam aktivitas tersebut, Ed menjelaskan bahwa yang bersangkutan merupakan warga Kecamatan Duokoto dan memiliki hubungan kekerabatan dengan masyarakat setempat.
Menurutnya, persoalan tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak kepolisian. Sebelumnya, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan pemerintah nagari terkait laporan masyarakat tersebut.
Ed berharap Kecamatan Duokoto tetap terbebas dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban masyarakat.
