Pekanbaru – Aktivitas yang diduga merupakan galian C ilegal di kawasan Badak, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, menuai keluhan dari masyarakat. Warga mengaku resah atas dampak lingkungan dan ancaman keselamatan yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan tanah timbun yang diduga berlangsung tanpa mengantongi perizinan yang sah.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut telah mengganggu kehidupan masyarakat sekitar.
“Kami sangat terganggu dengan aktivitas galian C tanah timbun ini. Debu yang ditimbulkan membuat kami khawatir terhadap kesehatan. Ditambah lagi kendaraan pengangkut tanah melaju dengan kecepatan tinggi sehingga sangat membahayakan masyarakat dan pengguna jalan,” ujarnya kepada awak media.
Menurutnya, selain menimbulkan polusi debu, lalu lintas truk pengangkut tanah yang keluar masuk lokasi juga dinilai berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, merusak kondisi jalan, serta mengganggu kenyamanan lingkungan.
Keluhan serupa juga disampaikan Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Tenayan Raya, Putra Azmi. Ia menilai apabila aktivitas tersebut benar beroperasi tanpa izin, maka aparat penegak hukum harus segera mengambil langkah tegas demi melindungi kepentingan masyarakat.
“Kalau dibiarkan terus, dugaan galian C ilegal ini sangat merugikan masyarakat. Kami mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau bersama Polda Riau untuk turun langsung ke lokasi di kawasan Badak, Tenayan Raya, melakukan pengecekan, serta menindak apabila ditemukan adanya pelanggaran,” tegas Putra Azmi.
Dugaan maraknya aktivitas galian C ilegal di kawasan Badak bukan hanya menimbulkan persoalan lingkungan, tetapi juga menjadi perhatian karena sejumlah dampak yang ditimbulkan. Warga menyebut terdapat beberapa titik galian C yang diduga beroperasi tanpa izin resmi sehingga memicu keresahan masyarakat dan desakan agar aparat segera melakukan penindakan.
Selain itu, kawasan tersebut juga pernah menjadi lokasi tragedi kemanusiaan. Pada September 2025, dua anak kakak beradik dilaporkan meninggal dunia akibat tenggelam di kolam bekas galian C yang diduga ilegal di Jalan Badak Ujung, Kecamatan Tenayan Raya. Peristiwa tersebut menjadi pengingat akan potensi bahaya yang ditimbulkan apabila bekas aktivitas penambangan tidak dikelola dengan baik.
Di sisi lain, mobilitas truk pengangkut material galian C juga disebut kerap menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan. Kondisi jalan menjadi rusak, berlumpur saat hujan, dan berdebu ketika cuaca panas sehingga dinilai membahayakan pengguna jalan serta mengganggu aktivitas masyarakat.
Secara hukum, aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C) tanpa perizinan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki perizinan yang sah dari pemerintah.
Selain kewajiban perizinan, setiap aktivitas pertambangan juga harus memperhatikan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan ketentuannya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola lokasi maupun instansi terkait mengenai legalitas aktivitas galian tersebut. Media ini memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Rilis: Tim



