Terbaru

Diduga Ada Ketidaksesuaian Informasi Terkait ASN Fikri, Publik Minta Transparansi

77
×

Diduga Ada Ketidaksesuaian Informasi Terkait ASN Fikri, Publik Minta Transparansi

Sebarkan artikel ini

AMBON – Polemik mutasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku kembali menjadi sorotan. Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Jefriks Berhitu, diduga menyampaikan informasi yang berbeda dengan kondisi di lapangan terkait penempatan ASN bernama Fikri Sulaiman.

Berdasarkan informasi yang diterima media pada Sabtu (1/8/2026) dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Buru, Fikri Sulaiman baru melaporkan diri di Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Buru dan SMA Negeri 7 Namlea pada Jumat (31/7/2026).

Keterangan tersebut berbeda dengan pernyataan Jefriks Berhitu sebelumnya yang menyebutkan bahwa Fikri telah melaksanakan tugas di SMA Negeri 7 Namlea. Perbedaan informasi itu kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai keakuratan keterangan yang telah disampaikan.

Polemik semakin berkembang setelah sebelumnya Jefriks Berhitu juga menyatakan bahwa Fikri merupakan salah satu ASN yang memiliki kemampuan dan keahlian yang sangat dibutuhkan di Bidang GTK sehingga dinilai sulit untuk dipindahkan.

Namun, alasan tersebut menuai kritik dari sejumlah pihak. Mereka menilai Bidang GTK memiliki banyak ASN yang telah lama bertugas dan memiliki pengalaman sehingga pelayanan tidak seharusnya bergantung pada satu orang pegawai.

“Di Bidang GTK masih banyak pegawai yang berpengalaman dan mampu menjalankan seluruh tugas. Tidak semestinya seolah-olah hanya satu orang yang bisa mengerjakan pekerjaan tersebut,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Yang menjadi perhatian publik, Fikri Sulaiman diketahui sedang menjalani sanksi disiplin yang berujung pada pemindahan tugas dari Kabupaten Seram Bagian Barat ke Kabupaten Buru berdasarkan keputusan Pemerintah Provinsi Maluku. Meski demikian, Jefriks Berhitu dinilai tetap berupaya mempertahankan yang bersangkutan di Bidang GTK.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai alasan sikap Kabid GTK yang dinilai tidak sejalan dengan pelaksanaan kebijakan sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa.

“Publik tentu bertanya, ada apa sehingga SK Gubernur terkesan tidak segera dijalankan? Mengapa Fikri terus dipertahankan?” kata sumber tersebut.

Selain persoalan mutasi ASN, Jefriks Berhitu juga kembali menjadi perhatian karena disebut pernah dijatuhi hukuman disiplin terkait pelanggaran kewenangan pada masa lalu. Menurut sumber, dalam putusan hukuman disiplin tersebut terdapat komitmen bahwa apabila kembali melakukan pelanggaran, yang bersangkutan harus menerima konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, sejumlah kalangan juga mempertanyakan efektivitas kepemimpinan Jefriks Berhitu dalam mengelola urusan guru dan tenaga kependidikan di 11 kabupaten/kota di Provinsi Maluku.

Kini perhatian publik tertuju kepada Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa. Masyarakat menunggu langkah Pemerintah Provinsi Maluku untuk memberikan kepastian sekaligus menyelesaikan polemik yang berkembang di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.

Hingga berita ini diterbitkan, Jefriks Berhitu belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas informasi yang berkembang. Demi menjaga keberimbangan pemberitaan, redaksi tetap membuka ruang bagi pihak yang bersangkutan untuk menyampaikan hak jawab atau klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Tim