BeritaTerbaru

Diduga Big Bos PETI Masih Bebas Berkeliaran, Warga Serosah Minta Polisi Jangan Tebang Pilih

80
×

Diduga Big Bos PETI Masih Bebas Berkeliaran, Warga Serosah Minta Polisi Jangan Tebang Pilih

Sebarkan artikel ini

KUANTAN SINGINGI – Pasca penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) oleh tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Polres Kuantan Singingi di Desa Serosah, Kecamatan Kuantan Mudik, pada Kamis (30/7/2026), muncul desakan keras dari masyarakat agar aparat penegak hukum tidak hanya menindak pekerja lapangan, tetapi juga mengusut hingga kepada pihak yang diduga menjadi pemodal maupun pengendali utama aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Sejumlah warga menilai penegakan hukum akan dinilai adil apabila tidak berhenti pada pelaku di lapangan, melainkan turut menyasar pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan terbesar dari aktivitas PETI yang selama ini merusak lingkungan dan berpotensi merugikan negara.

Salah seorang warga Desa Serosah yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa karena menurutnya penindakan sejauh ini belum menyentuh pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik operasional tambang emas ilegal tersebut.

“Kenapa yang diduga sebagai pengendali tambang emas ilegal di Desa Serosah belum ditangkap? Menurut informasi yang berkembang di masyarakat, pengelola sekaligus pengendali aktivitas tersebut diduga merupakan istri almarhum yang dikenal dengan sebutan ‘Belanda’. Kami berharap aparat dapat mengusut informasi ini secara profesional,” ujar narasumber kepada awak media.

Menurutnya, penangkapan yang hanya menyasar pekerja lapangan menimbulkan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat. Ia menilai sebagian besar pekerja hanyalah masyarakat yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

“Kasihan kalau hanya pekerja yang ditangkap. Mereka mencari nafkah untuk keluarga, sementara apabila benar ada pemodal atau pihak yang mengendalikan aktivitas tersebut, tentu mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Warga menyoroti dua persoalan utama dalam penanganan kasus PETI di wilayah tersebut, yakni:

  • Dampak sosial, karena penangkapan pekerja menyebabkan keluarga kehilangan sumber penghasilan.
  • Penegakan hukum yang diharapkan dapat menjangkau seluruh pihak yang terlibat, termasuk apabila terdapat pemodal, koordinator, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tambang ilegal.

Masyarakat berharap Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres Kuantan Singingi dapat mengusut tuntas jaringan PETI hingga ke akar-akarnya. Mereka menilai penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tidak tebang pilih akan memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan perbuatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, apabila terdapat pihak yang turut menyuruh, membiayai, mengendalikan, atau menikmati hasil dari kegiatan pertambangan tanpa izin, penegak hukum dapat menelusuri peran masing-masing pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan alat bukti yang sah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut warga sebagai pihak yang diduga menjadi pengendali maupun pemodal aktivitas PETI tersebut belum memberikan keterangan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim