Bukan lagi semata-mata soal siapa yang mengangkut BBM ilegal.

Bukan pula hanya soal siapa yang ditangkap dan siapa yang diserahkan ke Polres.

Tetapi pertanyaan yang kini berada di pusat perhatian publik adalah:

KE MANA UANG SETORAN ITU MENGALIR?

Dalam sebuah video yang direkam tim wartawan, sopir tersebut mengungkap dugaan adanya setoran rutin setiap minggu yang disebut berkaitan dengan aktivitas pengangkutan BBM ilegal.

Lebih mengejutkan lagi, dalam video tersebut diperlihatkan tampilan transaksi transfer melalui telepon seluler.

Menurut pengakuannya, uang tersebut disebut sebagai “jatah” dan diberikan secara rutin.

Nominalnya disebut dapat berbeda-beda tergantung kondisi maupun jumlah muatan BBM.

REKENING YANG DIKAITKAN DENGAN ISTRI KAPOLSEK: INI YANG HARUS DIBUKA TERANG

Pernyataan paling serius muncul ketika sopir tersebut mengklaim bahwa transfer dilakukan ke rekening yang menurut pengakuannya berkaitan dengan istri Kapolsek Keluang.

Sekali lagi, pengakuan tersebut belum merupakan bukti bahwa istri Kapolsek menerima atau terlibat dalam tindak pidana.

Tetapi justru karena nama tersebut disebut dan bukti transaksi diperlihatkan, persoalannya harus diuji secara serius.

Sebab kalau transaksi tersebut benar-benar ada, publik berhak mengetahui:

SIAPA PEMILIK REKENING?

SIAPA YANG MENGUASAINYA?

DARI SIAPA UANG MASUK?

BERAPA JUMLAHNYA?

KAPAN TRANSFER DILAKUKAN?

MENGAPA TRANSFER DILAKUKAN SECARA RUTIN?

Dan pertanyaan paling tajam:

APA HUBUNGAN UANG TERSEBUT DENGAN AKTIVITAS BBM ILEGAL?

Tidak ada cara yang lebih sederhana untuk menjawabnya selain membuka dan menguji bukti transaksi.

Jika transaksi itu benar dan ternyata tidak berkaitan dengan aktivitas ilegal, maka hubungan sebenarnya juga harus dijelaskan.

Namun apabila ditemukan hubungan antara transaksi tersebut dengan dugaan aktivitas BBM ilegal, maka persoalannya tentu harus ditindaklanjuti sesuai hukum.

JANGAN SAMPAI YANG DIBURU HANYA SOPIR, SEMENTARA ALIRAN UANG LUPUT DARI PEMERIKSAAN

Inilah yang menjadi titik kritis.

Dalam praktik penegakan hukum, sopir dan kendaraan dapat menjadi bagian paling mudah terlihat.

Tetapi siapa yang berada di belakang aktivitas tersebut?

Siapa yang mengendalikan?

Siapa yang menikmati keuntungan?

Siapa yang menerima uang?

Dan apakah ada pihak tertentu yang diduga memberikan kemudahan?

Pertanyaan-pertanyaan itu tidak boleh hilang hanya karena perhatian publik berhenti pada kendaraan yang ditangkap.

Kalau ada uang yang disebut mengalir, telusuri uangnya.

Kalau ada rekening, periksa rekeningnya.

Kalau ada penerima, periksa penerimanya.

Kalau ada dugaan sistem setoran, bongkar sistemnya.

DUGAAN “YANG TIDAK SETOR DITANGKAP” JUGA HARUS DIUJI

Pengakuan sopir tersebut juga memunculkan dugaan lain yang tak kalah serius.

Muncul klaim bahwa kendaraan yang disebut tidak memberikan setoran justru ditangkap oleh Kapolsek dan kemudian diserahkan kepada Polres.

Di sisi lain, publik mempertanyakan apakah kendaraan atau pihak yang diduga memberikan setoran memperoleh perlakuan berbeda.

Jika benar terdapat perbedaan perlakuan, maka pertanyaannya sangat serius:

APAKAH PENEGAKAN HUKUM DIDUGA DIPENGARUHI ADA ATAU TIDAKNYA SETORAN?

Tentu ini masih merupakan dugaan yang harus dibuktikan.

Namun justru karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan, persoalan tersebut layak diperiksa secara objektif.

Data penangkapan dapat dibandingkan.

Waktu penangkapan dapat diperiksa.

Kendaraan yang diamankan dapat ditelusuri.

Berita acara penyerahan barang bukti dapat diperiksa.

Komunikasi dan transaksi yang relevan dapat diuji.

Dari sana akan terlihat apakah memang terdapat pola atau tidak.

BARANG BUKTI JANGAN SAMPAI HILANG

Ada satu hal yang tidak boleh luput dari perhatian.

Barang bukti.

Jika dalam perkara ini terdapat kendaraan, BBM, telepon seluler, dokumen, rekaman komunikasi, bukti transfer, maupun barang lainnya yang berkaitan dengan dugaan aktivitas ilegal, seluruhnya harus diamankan sesuai prosedur.

Jangan sampai ketika persoalan aliran uang mulai dipertanyakan, justru barang bukti yang dapat menerangkan hubungan antarperistiwa sudah tidak lengkap.

Jangan sampai bukti transfer hilang.

Jangan sampai perangkat komunikasi tidak lagi tersedia.

Jangan sampai dokumen penangkapan atau penyerahan barang bukti tidak jelas.

Jangan sampai barang bukti berubah status tanpa penjelasan.

Karena satu bukti yang hilang bisa membuat satu mata rantai pemeriksaan menjadi kabur.

Jika memang tidak ada permainan, pengamanan barang bukti secara transparan justru akan memperkuat proses pemeriksaan.

PROPAM POLRI DAN POLDA SUMSEL: JANGAN HANYA TANYAKAN “SIAPA SOPIRNYA?”

Desakan pemeriksaan kini semakin kuat.

Propam Polri dan Polda Sumatera Selatan patut melihat perkara ini secara menyeluruh.

Bukan hanya:

“Siapa sopirnya?”

Tetapi juga:

“Siapa pemilik kendaraan?”

“Dari mana BBM berasal?”

“Siapa pengendalinya?”

“Siapa yang menerima uang?”

“Ke rekening siapa uang ditransfer?”

“Mengapa transfer dilakukan rutin?”

“Apakah terdapat hubungan antara transfer dan penindakan kendaraan?”

“Apakah seluruh barang bukti masih utuh?”

Dan yang paling penting:

APAKAH ADA ALIRAN UANG YANG DIDUGA BERKAITAN DENGAN PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN?

Kalau jawabannya tidak, maka buktikan tidak.

Kalau jawabannya masih belum diketahui, maka periksa.

Kalau ternyata ditemukan bukti pelanggaran, maka proses sesuai hukum.

PUBLIK TIDAK BUTUH PERANG NARASI

Kasus seperti ini tidak akan selesai hanya dengan saling bantah.

Jika pihak yang disebut merasa tidak benar, ruang klarifikasi dan hak jawab terbuka.

Tetapi apabila ada bukti transaksi yang diperlihatkan dalam video, maka bukti tersebut juga harus diuji.

Bantahan tidak menggantikan pemeriksaan.

Tudingan tidak menggantikan pembuktian.

Dan video tidak boleh menggantikan proses hukum.

Semua harus diuji berdasarkan alat bukti yang sah.

PERTANYAAN TERBESAR KINI BUKAN SIAPA YANG DITANGKAP

Pertanyaan terbesarnya adalah:

SIAPA YANG MENERIMA UANG?

Jika uang benar mengalir, telusuri sampai penerima akhirnya.

Jika rekening benar berkaitan dengan pihak tertentu, verifikasi secara resmi.

Jika transaksi ternyata tidak berkaitan dengan BBM ilegal, ungkap hubungan sebenarnya.

Jika ada dugaan perbedaan perlakuan dalam penindakan, buka datanya.

Dan jika barang bukti masih ada, amankan dan periksa sebelum terlambat.

Sebab publik tidak hanya ingin melihat sopir diperiksa.

Publik ingin tahu apakah rantai uang, rantai perintah, dan rantai perlindungan, jika memang ada, juga akan dibongkar.

KINI BOLA ADA DI TANGAN APARAT

Video sudah menjadi perhatian.

Pengakuan sudah disampaikan.

Bukti transfer diperlihatkan.

Nama pihak tertentu disebut.

Dugaan setoran mingguan mengemuka.

Maka sekarang tinggal satu pertanyaan:

BERANI TIDAK MEMBUKA ALIRAN UANGNYA?

Jika tudingan itu keliru, buktikan keliru.

Jika transaksi itu sah, jelaskan secara terbuka.

Jika tidak ada hubungan dengan BBM ilegal, ungkap faktanya.

Tetapi jika pemeriksaan justru menemukan adanya aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana atau penyalahgunaan kewenangan, maka jangan berhenti pada sopir dan kendaraan.

Bongkar siapa yang berada di belakangnya.

Bongkar siapa yang menerima.

Bongkar siapa yang mengendalikan.

Dan proses siapa pun yang terbukti terlibat.

Karena pemberantasan BBM ilegal tidak boleh menjadi sekadar operasi menangkap kendaraan.

Yang harus diburu bukan hanya truknya.

ALIRAN UANGNYA JUGA HARUS DIBONGKAR.

Fakta Diuji, Bukan Ditutupi.

Catatan Redaksi: Seluruh dugaan, tudingan, dan pengakuan yang dimuat dalam berita ini masih memerlukan verifikasi serta pembuktian lebih lanjut. Pernyataan mengenai rekening yang disebut berkaitan dengan istri Kapolsek Keluang bersumber dari pengakuan dalam video dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa yang bersangkutan memiliki, menguasai, menerima, atau terlibat dalam tindak pidana. Redaksi tidak menyimpulkan kesalahan pihak mana pun sebelum adanya hasil pemeriksaan dan pembuktian yang sah. Pihak Kapolsek Keluang, istrinya, pemilik rekening, sopir, pihak yang disebut dalam video, maupun pihak terkait lainnya diberikan ruang yang seluas-luasnya untuk memberikan klarifikasi, bantahan, dan hak jawab sesuai prinsip jurnalistik