ROKAN HULU — Perseteruan antara Arsul Lubis dan Peltu Harahap kembali menjadi perhatian. Arsul meminta perhatian dari jajaran Korem 031/Wira Bima dan Komando Daerah Militer (Kodam) XIX/Tuanku Tambusai terkait persoalan yang saat ini tengah berproses melalui jalur hukum.
Permintaan tersebut disampaikan Arsul menyusul adanya sejumlah laporan dan pengaduan yang berkaitan dengan dirinya dan Peltu Harahap. Arsul berharap persoalan tersebut dapat mendapat perhatian dari institusi TNI, khususnya menyangkut keterlibatan seorang prajurit aktif dalam perkara yang sedang berjalan.
Sebelumnya, Arsul telah melaporkan Oknum TNI Peltu Harahap ke Polisi Militer (POM) TNI di Pekanbaru pada 14 Agustus 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemukulan dan pencekikan yang menurut Arsul terjadi di kawasan Kilometer 1, Pasir Pengaraian. Arsul meminta laporan tersebut diproses secara objektif dan menyeluruh.
Di sisi lain, perkembangan terbaru menunjukkan adanya laporan dari Peltu Panyahatan Harahap terhadap Arsul Lubis di Polres Rokan Hulu pada 14 September 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dalam persoalan transaksi lahan perkebunan sekitar 25 hektare. Laporan tercatat dengan nomor STTLP/B/304/IX/2026/SPKT/Polres Rokan Hulu/Polda Riau.
Arsul kemudian memberikan bantahan. Dalam pemberitaan pada 19 September 2026, Arsul menyatakan bahwa dirinya bukan pihak yang menawarkan maupun menjual lahan tersebut kepada Panyahatan, melainkan mengaku hanya menyampaikan informasi mengenai pihak yang disebut memiliki lahan di Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir.
Arsul Minta Persoalan Dilihat Secara Utuh
Menurut Arsul, rangkaian persoalan tersebut sebaiknya tidak hanya dilihat dari satu sisi. Ia meminta jajaran TNI memberikan perhatian terhadap proses yang sedang berlangsung, khususnya karena salah satu pihak yang terlibat merupakan prajurit aktif.
Arsul berharap Korem 031/Wira Bima maupun Kodam XIX/Tuanku Tambusai dapat mencermati persoalan tersebut dan memastikan setiap proses yang berkaitan dengan personel TNI berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Korem 031/Wira Bima merupakan satuan jajaran Kodam XIX/Tuanku Tambusai. Pada Januari 2026, jabatan Danrem 031/Wira Bima diserahterimakan kepada Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu.
“Saya meminta perhatian besar dari Korem 031/Wira Bima dan Kodam XIX/Tuanku Tambusai terhadap persoalan ini. Saya berharap semuanya dapat dilihat secara utuh dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” demikian inti permintaan Arsul.
Arsul juga berharap persoalan antara dirinya dengan Peltu Harahap tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas. Menurutnya, seluruh pihak memiliki ruang untuk menyampaikan keterangan dan bukti masing-masing melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Dengan adanya laporan dari kedua pihak, penyelesaian perkara kini berada pada proses hukum di masing-masing institusi yang berwenang. Substansi laporan maupun bantahan para pihak masih perlu diuji melalui pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
