ROKAN HULU — Persoalan hukum antara Arsul Lubis dan Peltu Harahap terus bergulir. Setelah sebelumnya melaporkan Peltu Harahap ke POM TNI di Pekanbaru terkait dugaan kekerasan, Arsul kini menyatakan siap menghadapi proses hukum atas laporan yang ditujukan kepada dirinya di Polres Rokan Hulu.
Arsul meminta perlindungan hukum kepada POM TNI di Pekanbaru agar proses terhadap dirinya maupun laporan yang sebelumnya ia sampaikan dapat berjalan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum.
Sikap tersebut disampaikan Arsul menyusul laporan Peltu Panyahatan Harahap ke Polres Rokan Hulu pada 14 September 2026 terkait dugaan penipuan dalam persoalan jual beli lahan sekitar 25 hektare. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor STTLP/B/304/IX/2026/SPKT/Polres Rokan Hulu/Polda Riau.
Siap Dipanggil Penyidik
Arsul menegaskan dirinya tidak menghindari proses hukum. Ia bahkan menyatakan siap apabila dipanggil penyidik Polres Rokan Hulu untuk memberikan keterangan terkait laporan tersebut.
Menurut Arsul, pemanggilan dan pemeriksaan justru menjadi kesempatan baginya untuk menjelaskan secara langsung mengenai persoalan yang sebenarnya.
Ia mengaku yakin tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.
“Saya siap dipanggil dan diperiksa oleh penyidik. Saya akan memberikan keterangan sebenar-benarnya dan membuka persoalan ini seterang-terangnya,” kata Arsul.
Arsul menegaskan dirinya akan menyampaikan seluruh informasi dan bukti yang menurutnya berkaitan dengan persoalan tersebut.
Ia juga membantah tuduhan bahwa dirinya melakukan penipuan dalam transaksi lahan yang dipersoalkan Peltu Harahap. Sebelumnya, Arsul menyatakan dirinya bukan pihak yang menawarkan atau menjual lahan tersebut kepada Panyahatan Harahap, melainkan mengaku hanya menyampaikan informasi mengenai seseorang bernama Bahori Muslim yang disebut memiliki lahan di Kecamatan Sinaboi, Rokan Hilir.
Arsul: Saya Akan Buka Semuanya
Arsul mengatakan dirinya tidak ingin persoalan tersebut hanya dilihat dari satu sisi. Ia berharap penyidik memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan transaksi, termasuk pihak yang menawarkan lahan, pihak yang menerima pembayaran, komunikasi antara para pihak, serta dokumen dan bukti transaksi.
“Saya tidak pernah melakukan seperti apa yang dituduhkan kepada saya. Karena itu, saya siap membuka semuanya di hadapan penyidik. Biar persoalan ini terang dan masyarakat juga mengetahui duduk persoalannya,” tegasnya.
Menurut Arsul, dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum.
Minta Perlindungan Hukum
Di sisi lain, Arsul meminta perhatian dan perlindungan hukum dari POM TNI di Pekanbaru atas persoalan yang sebelumnya ia laporkan terhadap Peltu Harahap.
Arsul sebelumnya telah melaporkan Peltu Harahap ke POM TNI di Pekanbaru pada 14 Agustus 2026 terkait dugaan pemukulan dan pencekikan yang menurut keterangannya terjadi di kawasan Kilometer 1, Pasir Pengaraian. Laporan tersebut hingga kini menjadi bagian dari proses yang dimintanya untuk ditangani secara objektif.
Arsul berharap kedua persoalan tersebut tidak dicampuradukkan dan masing-masing diproses berdasarkan bukti serta keterangan para pihak.
“Saya menghormati TNI dan aparat penegak hukum. Saya hanya meminta agar saya juga mendapatkan perlindungan hukum dan kesempatan untuk menyampaikan kebenaran dari sisi saya,” ujarnya.
Arsul juga menegaskan tidak ingin menghindari pemeriksaan. Sebaliknya, ia menyatakan siap menghadapi setiap tahapan hukum yang diperlukan untuk mengklarifikasi tuduhan terhadap dirinya.
“Saya siap diperiksa kapan pun dipanggil secara resmi. Saya yakin saya tidak bersalah dan saya akan membuktikan serta menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi,” katanya.
Sementara itu, laporan Peltu Harahap terhadap Arsul masih berada dalam proses hukum. Status laporan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa Arsul terbukti melakukan tindak pidana. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
