Terbaru

Rp75 Juta Disebut Tak Sampai ke Anak yang Ditahan, Siti Zarah Laporkan Ramses

7
×

Rp75 Juta Disebut Tak Sampai ke Anak yang Ditahan, Siti Zarah Laporkan Ramses

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU – Seorang warga bernama Siti Zarah melaporkan seorang advokat yang dalam laporan tersebut disebut dengan inisial Ramses ke Polres Rokan Hulu. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp75 juta.

Laporan tersebut dibuat di Pasir Pengaraian pada 5 Oktober 2026 dan ditujukan kepada Kapolres Rokan Hulu. Dalam dokumen pengaduan, Siti Zarah memaparkan kronologi pemberian sejumlah uang kepada Ramses yang menurutnya berkaitan dengan pengurusan perkara hukum yang menjerat anaknya.

Berdasarkan isi laporan, persoalan tersebut bermula pada Februari 2026, ketika pelapor berkenalan dengan Ramses yang disebut memperkenalkan diri sebagai penasihat hukum.

Dalam pertemuan tersebut, Ramses disebut menawarkan jasa hukum untuk membantu mengurus perkara yang dihadapi anak pelapor. Menurut laporan, pelapor dijanjikan adanya upaya agar hukuman yang dihadapi anaknya berada di bawah lima tahun serta dapat dipindahkan ke Lapas Pasir Pengaraian.

Atas jasa tersebut, pelapor mengaku diminta membayar Rp10 juta dan menyatakan telah menyerahkan uang tersebut bersamaan dengan penandatanganan surat kuasa.

Tidak berhenti sampai di situ, pelapor kemudian mengaku kembali menyerahkan uang Rp50 juta secara tunai di kediamannya. Dalam laporan disebutkan, uang tersebut akan disampaikan kepada anak pelapor bernama Hotman yang saat itu berada di tahanan untuk keperluan pengurusan perkara.

Kembali Diminta Rp25 Juta

Sekitar satu minggu kemudian, menurut laporan Siti Zarah, dirinya kembali diminta menyerahkan uang sebesar Rp25 juta atas arahan Ramses.

Uang tersebut disebut diberikan sebagai bagian dari biaya pengurusan perkara yang menjerat anak pelapor.

Namun, persoalan kemudian muncul ketika pada akhir Februari 2026 pelapor mengaku mendapat informasi dari anaknya, Hotman, bahwa uang yang sebelumnya disebut akan disampaikan kepadanya ternyata tidak sampai.

Atas rangkaian kejadian tersebut, pelapor menyatakan mengalami kerugian sebesar **Rp75 juta dan kemudian membuat pengaduan kepada pihak kepolisian.

Dalam dokumen laporan, Siti Zarah juga mencantumkan sejumlah barang bukti yang menurutnya dapat mendukung pengaduannya, antara lain KTP pelapor, bukti transfer sebesar Rp25 juta, percakapan WhatsApp antara pelapor dengan Ramses, serta kwitansi apabila tersedia.

Minta Dugaan Perkara Diusut

Melalui laporan tersebut, pelapor meminta kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkannya.

Namun demikian, laporan tersebut masih berupa pengaduan dari pihak pelapor. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Ramses terbukti melakukan penipuan maupun penggelapan sebagaimana yang dituduhkan.

Karena itu, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan dalam proses hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari Ramses mengenai laporan tersebut. Konfirmasi kepada pihak terlapor diperlukan untuk mendapatkan pemberitaan yang berimbang.

(Tim)