ROKAN HULU – Seorang warga bernama Arsul Lubis melayangkan somasi kepada sejumlah media online terkait pemberitaan mengenai dugaan laporan penipuan di Polres Rokan Hulu yang menyebut namanya. Somasi tersebut dilayangkan sebagai bentuk penggunaan hak jawab dan hak koreksi.
Arsul Lubis mengatakan, somasi itu berkaitan dengan pemberitaan yang menurutnya belum berimbang dan belum melakukan verifikasi serta konfirmasi kepada dirinya sebagai pihak yang diberitakan. Ia mengaku keberatan karena namanya disebut secara langsung.
“Dalam beberapa pemberitaan, nama saya disebut secara langsung. Saya keberatan karena pemberitaan tersebut menurut saya belum berimbang dan menimbulkan persepsi yang merugikan nama baik saya,” ujar Arsul Lubis saat dikonfirmasi, Selasa (30/9/2026).
Menurut Arsul, dirinya membantah tuduhan dugaan penipuan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyatakan siap memberikan keterangan dan bukti untuk menjelaskan duduk perkara dari sudut pandangnya.
“Saya membantah tuduhan tersebut. Saya siap memberikan keterangan dan bukti untuk menjelaskan posisi saya,” katanya.Arsul menyebut, surat somasi telah ia layangkan kepada enam media yang memuat pemberitaan tersebut, yakni , InfoRohul.com, KataKabar.com, Riaupos.com, Opsinews.com, dan RepublikaMata.com.
Redaksi masing-masing media hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait somasi tersebut. Upaya konfirmasi masih dilakukan.
Terkait substansi dugaan laporan penipuan yang dilaporkan ke Polres Rokan Hulu, Arsul menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah. Ia mengingatkan bahwa laporan polisi merupakan pintu awal proses hukum yang masih harus melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan.
“Laporan itu masih harus diproses. Salah atau tidaknya seseorang harus dibuktikan melalui proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Saya berharap pemberitaan tidak menggiring opini seolah sudah ada putusan,” jelasnya.
Ia menegaskan, langkah somasi yang ia ambil bukan untuk membungkam kemerdekaan pers. Ia menyatakan menghormati kerja jurnalistik, namun meminta agar pemberitaan dilakukan secara akurat, berimbang, dan memenuhi prinsip cover both sides sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
“Ini bukan soal membungkam pers. Saya sangat menghormati pers. Saya hanya meminta hak saya untuk mendapatkan pemberitaan yang berimbang dan menggunakan hak jawab yang dijamin undang-undang,” tegasnya.
Terpisah, praktisi pers mengingatkan agar sengketa pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, dan mediasi di Dewan Pers.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Rokan Hulu belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan laporan dugaan penipuan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian.,
(Tim)
