PADANG, SUMATERA BARAT — Dugaan penipuan dalam kerja sama pembangunan dan pengelolaan praktik dokter di Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berujung pada laporan kepolisian. Seorang pelapor berinisial DH resmi melaporkan persoalan tersebut ke Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar), dengan melibatkan dua pihak yang disebut dr. Ester Wulandari Fahmi dan Nicky Amelia Sanandri.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diterbitkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumbar pada 6 Oktober 2026, laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/290/X/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT.
Dalam dokumen itu, DH melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang. Laporan tersebut berkaitan dengan rangkaian kerja sama pembangunan praktik dokter, pembayaran biaya pembangunan, serta dugaan ketidaksesuaian antara kesepakatan awal dan kondisi fasilitas yang tersedia.
Berawal dari Tawaran Kerja Sama
Dalam uraian laporan, DH menjelaskan bahwa dirinya mengenal dr. Ester pada 2024 melalui sebuah pertemuan di Jakarta. Pada kesempatan tersebut, dr. Ester disebut menceritakan rencana pengembangan usaha praktik dokter di wilayah Kabupaten Bogor.
Pembicaraan mengenai kerja sama tersebut berlanjut pada Maret 2026. Menurut keterangan dalam dokumen laporan, Ester menawarkan kepada DH untuk terlibat dalam pembangunan dan pengembangan praktik dokter yang berlokasi di Jalan Curug Luhur Indah, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor.
DH mengaku sempat menyampaikan keterbatasan modal untuk memenuhi kebutuhan investasi. Namun, komunikasi mengenai kerja sama terus berlanjut hingga muncul rencana pembangunan tempat praktik dokter tersebut.
Pembayaran Pembangunan Dilakukan Bertahap
Dalam dokumen laporan, DH menyebut pembayaran pembangunan dilakukan secara bertahap melalui pihak berinisial Nikky, yang disebut membantu mengurus administrasi pembayaran.
Pembayaran tersebut berlangsung sejak 21 April hingga 13 Mei 2026. Dokumen yang sama mencantumkan nilai pembangunan sebesar Rp101.880.000.
Persoalan kemudian muncul setelah tempat praktik dokter tersebut diresmikan. DH mengaku mempertanyakan perkembangan usaha dan meminta dilakukan pengecekan terhadap kondisi serta kelengkapan fasilitas yang tersedia.
Berdasarkan uraian laporan, DH mengklaim menemukan sejumlah barang di lokasi yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi dalam rencana pembangunan awal.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian pengadaan barang, realisasi pekerjaan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana dalam kerja sama tersebut.
Pengadaan Barang dan Anggaran Dipersoalkan
Persoalan kerja sama praktik dokter ini juga menjadi perhatian setelah sejumlah informasi diberitakan oleh media lain, termasuk ForumKota.id.
Pokok persoalan yang diangkat berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian pengadaan barang, biaya tenaga kerja, serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan.
Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk memperoleh gambaran yang utuh, diperlukan pencocokan antara kesepakatan kerja sama, bukti transaksi, dokumen anggaran, daftar pengadaan barang, dan kondisi aktual di lokasi.
Dengan demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya penyimpangan tidak dapat hanya didasarkan pada klaim salah satu pihak, melainkan harus melalui pemeriksaan bukti dan keterangan seluruh pihak yang terlibat.
dr. Ester dan Nikky Bantah Tuduhan Proyek Fiktif
Di sisi lain, pemberitaan ShootlineNews pada 9 Oktober 2026 memuat klarifikasi dr. Ester dan Nikky yang membantah tuduhan bahwa kegiatan tersebut merupakan proyek fiktif.
Dalam pemberitaan itu, keduanya menyatakan bahwa kegiatan di Tenjolaya merupakan praktik dokter mandiri, bukan pendirian klinik sebagaimana disebut dalam sejumlah pemberitaan.
Mereka juga menyampaikan bahwa tempat praktik tersebut telah menggelar kegiatan pembukaan, pengobatan gratis, dan pembagian sembako. Selain itu, keduanya mempertanyakan dasar perhitungan kerugian yang diberitakan dan menyatakan siap menunjukkan dokumen pendukung kepada aparat penegak hukum.
Keterangan tersebut merupakan versi pihak terlapor yang perlu dipertimbangkan bersama keterangan DH serta bukti-bukti yang tersedia.
Menunggu Perkembangan Penanganan Polda Sumbar
Laporan DH ke Polda Sumbar diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk menelusuri rangkaian kerja sama, aliran pembayaran, realisasi pembangunan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana.
Namun, penerimaan laporan kepolisian tidak serta-merta membuktikan bahwa tindak pidana telah terjadi. Penentuan unsur pidana dan tanggung jawab masing-masing pihak merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi terverifikasi mengenai hasil akhir penanganan laporan tersebut. Redaksi juga belum memperoleh keterangan resmi terbaru dari Polda Sumbar mengenai perkembangan proses hukum.
Klarifikasi dari dr. Ester dan Nikky telah dimuat dalam pemberitaan media lain, sementara ruang hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak untuk memberikan penjelasan tambahan.
Perkembangan perkara ini selanjutnya bergantung pada proses pemeriksaan kepolisian serta pencocokan keterangan para pihak dengan dokumen dan bukti yang relevan.
