BeritaTerbaru

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Segati Langgam Disorot, Penyaluran 2025 Capai Rp1,7 Miliar

63
×

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Segati Langgam Disorot, Penyaluran 2025 Capai Rp1,7 Miliar

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi

PELALAWAN — Pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, tahun anggaran 2025 menjadi sorotan. Berdasarkan data penyaluran yang tersedia, Desa Segati memiliki pagu Dana Desa sebesar Rp2.283.747.000, dengan realisasi penyaluran tercatat Rp1.706.897.960.

Data tersebut menunjukkan dana yang telah disalurkan mencapai sekitar 74,73 persen dari pagu yang tercantum. Sementara itu, masih terdapat selisih sekitar Rp576.849.040 yang belum tercatat sebagai penyaluran.

Tabel Informasi Penyaluran Dana Desa Segati 2025

Uraian Nilai
Tahun Anggaran 2025
Status Desa Mandiri
Pagu Dana Desa Rp2.283.747.000
Total Penyaluran Rp1.706.897.960
Belum Tersalurkan Rp576.849.040
Persentase Penyaluran ±74,73%

Tahapan Penyaluran

Tahap Jumlah Penyaluran Persentase
Tahap I Rp1.370.248.200 80,28%
Tahap II Rp336.649.760 19,72%
Tahap III Rp0 0,00%
Total Rp1.706.897.960 100%

Selain data penyaluran, terdapat sejumlah kegiatan yang tercatat dalam penggunaan Dana Desa. Beberapa di antaranya memiliki nilai cukup besar, seperti pembangunan atau peningkatan jalan desa, sarana perpustakaan, kegiatan pendidikan nonformal, keadaan mendesak, hingga penyertaan modal.

Tabel Rincian Penggunaan Dana Desa

No. Kegiatan Anggaran
1 Pelatihan/Sosialisasi/Penyuluhan/Penyadaran tentang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rp16.350.000
2 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp470.561.000
3 Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Rp11.250.000
4 Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Rp10.350.000
5 Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Rp1.500.000
6 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/Sanggar Belajar Rp287.157.500
7 Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp234.000.000
8 Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp84.000.000
9 Keadaan Mendesak Rp262.800.000
10 Penyertaan Modal Rp393.649.870
11 Penyediaan Operasional Pemerintah Desa Rp2.500.000

Dari data tersebut, anggaran terbesar tercatat pada pembangunan, rehabilitasi, peningkatan atau pengerasan jalan desa sebesar Rp470.561.000, disusul penyertaan modal sebesar Rp393.649.870, pembangunan atau peningkatan sarana perpustakaan sebesar Rp287.157.500, serta pos keadaan mendesak sebesar Rp262.800.000.

Jika seluruh rincian tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai sekitar Rp1.763.568.370, atau lebih besar sekitar Rp56.670.410 dibandingkan total penyaluran yang tercantum sebesar Rp1.706.897.960. Perbedaan tersebut perlu dijelaskan lebih lanjut karena dapat berkaitan dengan perbedaan antara data anggaran kegiatan dan realisasi penyaluran.

Perlu Klarifikasi Pemerintah Desa

Adanya sejumlah pos dengan nilai ratusan juta rupiah membuat transparansi penggunaan Dana Desa menjadi penting. Terutama untuk memastikan apakah setiap kegiatan telah dilaksanakan sesuai perencanaan, volume pekerjaan sesuai dengan anggaran, serta seluruh pengeluaran didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah.

Sorotan terhadap data tersebut belum dapat langsung disimpulkan sebagai tindak pidana penyalahgunaan Dana Desa. Diperlukan pemeriksaan dokumen, realisasi fisik kegiatan, bukti pembayaran, serta keterangan dari pihak terkait untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan.

Pemerintah Desa Segati dan pihak terkait diharapkan memberikan penjelasan mengenai realisasi masing-masing kegiatan, khususnya penggunaan anggaran untuk pembangunan jalan desa, penyertaan modal, sarana perpustakaan, pendidikan nonformal, serta dana keadaan mendesak.

Transparansi tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui penggunaan Dana Desa yang bersumber dari keuangan negara dan memastikan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Segati.

Tim