ROKAN HULU — Persoalan hukum yang melibatkan Arsul Lubis kembali bergulir. Kali ini, Arsul membuat laporan pengaduan tertulis kepada Kapolres Rokan Hulu terkait dugaan tindak pidana penggelapan uang sebesar Rp5 juta.
Laporan tertulis tersebut dibuat di Pasir Pengaraian dan ditujukan kepada Kapolres Rokan Hulu. Dalam dokumen yang diperoleh redaksi, Arsul menyebut Ramses sebagai pihak yang dilaporkan.
Dalam keterangannya, Arsul menjelaskan bahwa persoalan bermula dari pembicaraan mengenai keberangkatan ke Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, untuk menemui seorang hakim. Menurut Arsul, Ramses saat itu mengajak dirinya pergi ke Maros sekaligus meminta bantuan dana untuk perjalanan tersebut.
Arsul kemudian menyebut adanya pembicaraan mengenai kemungkinan memperoleh uang setelah menemui hakim tersebut. Atas dasar pembicaraan itu, Arsul mengaku kemudian mentransfer uang sebesar Rp5.000.000 ke rekening BRI milik Ramses.
Dalam laporan tertulisnya, Arsul menyatakan uang tersebut hingga kini belum dikembalikan meskipun dirinya mengaku telah beberapa kali meminta agar dana tersebut dikembalikan.
“Akibat kejadian tersebut saya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp5.000.000,” demikian disebutkan dalam laporan tertulis Arsul.
Arsul kemudian meminta Polres Rokan Hulu menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Muncul di Tengah Persoalan Hukum Arsul
Laporan tersebut muncul di tengah persoalan hukum lain yang sebelumnya melibatkan Arsul Lubis. Pada 14 September 2026, Peltu Panyahatan Harahap dilaporkan membuat laporan ke Polres Rokan Hulu terkait dugaan penipuan dalam transaksi lahan sekitar 25 hektare di Kabupaten Rokan Hilir. Laporan itu tercatat dalam STTLP Nomor STTLP/B/304/IX/2026/SPKT/Polres Rokan Hulu/Polda Riau.
Arsul sendiri pada 19 September 2026 telah memberikan bantahan terhadap tuduhan tersebut. Ia menyatakan dirinya bukan pihak yang menawarkan atau menjual lahan kepada Panyahatan, melainkan mengaku hanya menyampaikan informasi mengenai pihak yang disebut memiliki lahan di Kecamatan Sinaboi, Rokan Hilir.
Kini, melalui laporan tertulisnya kepada Polres Rokan Hulu, Arsul juga meminta aparat penegak hukum memeriksa dugaan persoalan dana Rp5 juta yang menurut keterangannya belum dikembalikan oleh Ramses.
