Sehubungan dengan telah ditetapkannya keputusan Mahkamah Konstitusi pada Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Siak tahun 2024, dimana hasil putusan tersebut memerintahkan KPU Kab. Siak untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 3 Kampung Jayapura Kec. Bungaraya.
Penghulu Kampung Jayapura, KecamatanBungaraya, KabupatenSiak, Nurhadi Budiman, menghimbauseluruhwargaKampung Jayapura, khususnya, sertawargaKabupatenSiak pada umumnya, untukbersama-samamenjaga persatuan dan kesatuan guna terciptanya Kabupaten Siak yang aman dan damai, serta mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mendukung Bupati dan Wakil Bupati yang terpilih nantinya untuk kemajuan Kabupaten Siak.
Iajuga mengharapkan bahwaPSU dapat berjalan dengan damai dan sukses di Kampung Jayapura dan tidak terjadinya kendala pada pelaksanaannya nanti.
Nurhadi Budiman berharap seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemilih, penyelenggara Pilkada, hingga aparat keamanan, dapat berkolaborasi untuk memastikan bahwa PSU berjalan lancar dan sukses. Menurutnya, ini adalah tanggung jawab bersama dalam menjaga keharmonisan dan stabilitas Kamtibmas.
