Kepulauan Selayar, Sulsel – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar diketahui telah mendesak penyidik Polres Kepulauan Selayar untuk segera melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan pemerasan disertai kekerasan yang menjerat mantan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Akhmad Marzuki, SH., SM.
Desakan tersebut tertuang dalam dokumen resmi Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Dalam surat bernomor B-506/P.4.28/Eoh.1/09/2020 tertanggal 2 September 2020, pihak kejaksaan menyatakan hasil penyidikan perkara tersebut telah lengkap dan meminta penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti untuk proses tahap dua.

Namun, hingga beberapa waktu setelah surat tersebut diterbitkan, penyerahan tersangka dan barang bukti belum juga dilakukan oleh penyidik. Hal itu kemudian kembali ditegaskan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar melalui surat P-21A bernomor B-543/P.4.28/Eoh.1/09/2020 tertanggal 21 September 2020.
Dalam surat tersebut, pihak kejaksaan menyampaikan bahwa tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti belum diserahkan oleh penyidik, sehingga kejaksaan meminta agar proses pelimpahan segera dilakukan.
Perkara yang menjerat Akhmad Marzuki tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan korban bernama Rasman Alwi.
Meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap sejak tahun 2020, hingga kini perkara tersebut disebut belum juga dilimpahkan ke pengadilan sehingga menimbulkan pertanyaan publik terkait kelanjutan proses hukumnya.
Sorotan terhadap mandeknya perkara tersebut juga datang dari Koordinator Justice Ants Media Coalition (JAMC) Nasional, Ismail. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi mencederai prinsip supremasi hukum jika tidak segera mendapat kejelasan.
“Jika berkas perkara sudah P-21, maka kewajiban penyidik adalah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk proses penuntutan. Jika sampai bertahun-tahun belum juga dilakukan, tentu publik berhak mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi dalam penanganan perkara tersebut,” ujar Ismail, di Makassar, Rabu (11/3).
Menurutnya, perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan seharusnya segera dilanjutkan ke tahap penuntutan agar dapat diuji di pengadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Polres Kepulauan Selayar terkait alasan belum dilakukannya penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tersebut.
