Jakarta – Aliansi Media Nasional (AMAN) menjalin kemitraan dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Advokasi Peduli Bangsa Kongres Advokat Indonesia untuk memperkuat advokasi terhadap insan pers sekaligus memperluas akses informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kemitraan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sinergi antara organisasi media dan lembaga bantuan hukum dalam mengawal kepentingan publik, memperkuat perlindungan profesi wartawan, serta mendorong masyarakat agar lebih memahami hak dan kewajibannya di hadapan hukum.
Ketua Umum Aliansi Media Nasional (AMAN), M. Batubara, menyampaikan pandangannya dari Kantor Bareskrim Media Group miliknya di Pasaman, Sumatera Barat, Kamis (15/10/2026). Ia menegaskan bahwa organisasi media tidak cukup hanya menjalankan fungsi pemberitaan, tetapi juga perlu mengambil bagian dalam perjuangan sosial melalui penyampaian informasi yang bertanggung jawab dan pengawalan aspirasi masyarakat.
Menurut M. Batubara, pers memiliki posisi strategis dalam kehidupan demokrasi. Selain memberikan informasi kepada publik, media juga berperan mengawasi kebijakan, menyuarakan persoalan masyarakat, serta mendorong penyelesaian berbagai persoalan publik berdasarkan fakta.
“AMAN ingin membangun perjuangan yang nyata bagi kepentingan masyarakat. Kami ingin insan pers memiliki akses terhadap advokasi ketika menghadapi persoalan hukum, sementara masyarakat juga mempunyai kesempatan untuk memperoleh informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku,” tegas M. Batubara.
Perkuat Perlindungan Hukum bagi Wartawan
M. Batubara menilai, wartawan memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Namun, dalam menjalankan tugas jurnalistik, insan pers tidak jarang menghadapi tantangan berupa intimidasi, ancaman, kekerasan, maupun persoalan hukum yang berkaitan dengan produk pemberitaan dan kegiatan jurnalistik.
Karena itu, AMAN memandang penting adanya koordinasi dengan lembaga bantuan hukum agar wartawan yang menghadapi persoalan dapat memperoleh informasi mengenai hak-haknya, memahami prosedur hukum, serta mendapatkan pendampingan sesuai kebutuhan dan kapasitas lembaga.
Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap pers bukan berarti menempatkan wartawan di atas hukum. Sebaliknya, perlindungan tersebut harus memastikan bahwa persoalan yang berkaitan dengan kerja jurnalistik ditangani melalui mekanisme yang tepat, profesional, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Wartawan harus mendapatkan perlindungan sesuai dengan hukum, tetapi perlindungan itu juga harus diiringi profesionalisme, kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik, akurasi pemberitaan, serta penghormatan terhadap hak-hak pihak lain,” ujarnya.
Menurutnya, setiap persoalan yang melibatkan insan pers perlu dikaji berdasarkan fakta dan bukti, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta asas praduga tak bersalah.
AMAN berharap kemitraan tersebut dapat membuka ruang konsultasi dan koordinasi advokasi bagi wartawan, sehingga mereka tidak merasa sendirian ketika menghadapi persoalan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
LBH Advokasi Peduli Bangsa Siap Mendorong Edukasi dan Akses Keadilan
Dari Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Ketua LBH Advokasi Peduli Bangsa Kongres Advokat Indonesia, Adv. Rikardo Simanjuntak, S.H., CPM., memandang kemitraan dengan AMAN sebagai peluang untuk memperluas edukasi hukum dan membangun koordinasi pelayanan bagi masyarakat.
Berdasarkan dokumen surat keputusan pengesahan kepengurusan yang menjadi acuan, Rikardo memimpin kepengurusan LBH Advokasi Peduli Bangsa untuk wilayah Kota Pekanbaru dalam masa bakti 2026–2031.
Ia menilai, akses terhadap keadilan merupakan kebutuhan penting yang harus didukung dengan informasi hukum yang memadai. Masyarakat perlu mengetahui hak dan kewajibannya, memahami prosedur pengaduan, serta memperoleh arahan mengenai langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan hukum.
“Sinergi dengan Aliansi Media Nasional merupakan peluang untuk memperluas edukasi hukum dan membangun koordinasi agar masyarakat memperoleh informasi serta akses pendampingan yang tepat,” demikian pokok pandangan Rikardo.
Ia menjelaskan, media dapat membantu menyampaikan informasi dan aspirasi masyarakat, sedangkan lembaga bantuan hukum dapat memberikan konsultasi serta pendampingan berdasarkan fakta, dokumen, bukti, kompetensi, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, kolaborasi tersebut diharapkan tidak mempertajam konflik, melainkan membantu masyarakat memahami persoalan yang dihadapi dan menemukan jalur penyelesaian yang sah.
Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat yang Membutuhkan
Salah satu perhatian dalam kemitraan AMAN dan LBH Advokasi Peduli Bangsa adalah memperjuangkan terbukanya akses bantuan hukum bagi masyarakat, terutama kelompok yang menghadapi keterbatasan ekonomi dan kesulitan memperoleh informasi mengenai layanan hukum.
M. Batubara menegaskan bahwa perjuangan AMAN tidak hanya ditujukan untuk kepentingan wartawan, tetapi juga masyarakat luas yang membutuhkan pendampingan dalam memperjuangkan hak-haknya.
Menurutnya, masih ada masyarakat yang belum memahami cara menyampaikan pengaduan, mengumpulkan dokumen pendukung, menentukan jalur penyelesaian, maupun mengakses layanan hukum yang tersedia.
Melalui kerja sama ini, AMAN berharap masyarakat dapat memperoleh edukasi hukum, informasi prosedur pengaduan, konsultasi awal, dan pendampingan sesuai dengan kebutuhan serta kapasitas lembaga terkait.
Sementara itu, Rikardo menekankan bahwa pelaksanaan bantuan hukum gratis harus memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang berlaku agar pelayanan dapat diberikan secara tepat sasaran dan bertanggung jawab.
Ia berharap masyarakat yang memenuhi kriteria layanan mendapatkan kesempatan yang lebih baik untuk memahami hak-haknya dan mengakses pendampingan hukum yang sesuai.
Kedua pihak memandang bahwa akses terhadap keadilan perlu didukung dengan pelayanan yang profesional, transparan, serta menghormati hak seluruh pihak yang terlibat dalam suatu perkara.
Bidang Advokasi Jadi Ruang Kolaborasi
Dalam struktur kepengurusan LBH Advokasi Peduli Bangsa yang menjadi acuan pemberitaan, terdapat sejumlah bidang kerja yang berkaitan dengan advokasi, perlindungan konsumen dan litigasi, kebijakan publik, hukum, hak asasi manusia dan konstitusi, perlindungan perempuan dan anak, serta hubungan industrial dan tata usaha negara.
Ruang lingkup tersebut diharapkan menjadi dasar koordinasi dalam mengidentifikasi persoalan masyarakat dan menentukan bentuk pelayanan yang sesuai dengan kompetensi serta kewenangan masing-masing pihak.
AMAN dapat menjalankan fungsi penyampaian informasi dan pengawalan kepentingan publik melalui pemberitaan yang berimbang dan berdasarkan fakta. Sementara itu, LBH diharapkan memberikan penjelasan hukum, konsultasi, serta pendampingan sesuai ruang lingkup layanan yang dapat disediakan.
Keduanya juga diharapkan dapat mendorong peningkatan literasi hukum masyarakat melalui penyebaran informasi yang mudah dipahami, edukasi mengenai prosedur pengaduan, dan pemahaman tentang pentingnya bukti dalam penyelesaian perkara.
Kolaborasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat mengambil langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum, tanpa mengabaikan prosedur resmi dan hak-hak pihak lain.
M. Batubara: Kemitraan Harus Menghasilkan Kerja Nyata
M. Batubara berharap kemitraan AMAN dengan LBH Advokasi Peduli Bangsa tidak berhenti pada hubungan kelembagaan atau pernyataan komitmen semata, tetapi berkembang menjadi kegiatan yang memberikan manfaat nyata bagi insan pers dan masyarakat.
Ia mendorong agar sinergi tersebut dapat diwujudkan melalui edukasi hukum, koordinasi penanganan pengaduan, konsultasi, serta penguatan jaringan advokasi sesuai kemampuan dan ketentuan yang berlaku.
“Perjuangan membela rakyat harus dilakukan dengan integritas, keberanian, dan tanggung jawab. Setiap persoalan harus dikawal berdasarkan fakta dan bukti, tanpa mengabaikan hak-hak pihak lain maupun asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Ia juga berharap AMAN dapat terus hadir di tengah masyarakat, mendengarkan persoalan yang berkembang, serta mendorong penyelesaian yang adil melalui mekanisme yang sah.
Menurutnya, keberadaan pers yang profesional dan akses bantuan hukum yang memadai merupakan dua unsur penting dalam membangun masyarakat yang memahami hak-haknya serta berani memperjuangkan keadilan secara bertanggung jawab.
Senada dengan itu, Rikardo berharap kemitraan tersebut dapat dikembangkan secara berkelanjutan dan menjangkau lebih banyak masyarakat. Ia menilai, koordinasi antara media dan lembaga bantuan hukum dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesadaran hukum sekaligus memperluas pemahaman masyarakat mengenai jalur penyelesaian persoalan yang tersedia.
Perkuat Sinergi untuk Kepentingan Rakyat
Kemitraan AMAN dan LBH Advokasi Peduli Bangsa diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat jaringan advokasi yang bermanfaat bagi wartawan dan masyarakat di berbagai daerah.
Melalui kolaborasi tersebut, kedua pihak berharap dapat mendorong perlindungan terhadap kebebasan pers yang bertanggung jawab, memperluas edukasi hukum, serta memperjuangkan akses bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi AMAN, perjuangan untuk kepentingan rakyat tidak cukup diwujudkan melalui pemberitaan semata, tetapi juga melalui komitmen untuk mengawal persoalan publik secara profesional, objektif, dan berlandaskan fakta.
Sementara bagi LBH Advokasi Peduli Bangsa, kemitraan ini diharapkan menjadi ruang koordinasi untuk membantu masyarakat memahami persoalan hukum dan mengakses pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan serta kapasitas layanan.
Dengan sinergi yang berkelanjutan, pers diharapkan semakin kuat menjalankan fungsi kontrol sosialnya, sementara masyarakat semakin memahami hak-hak hukum dan jalur yang dapat ditempuh untuk mencari keadilan.
Pers yang profesional, advokasi yang bertanggung jawab, dan akses hukum yang lebih terbuka menjadi semangat bersama yang diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi rakyat Indonesia.
(Tim AMAN)
