Oleh: Dodi Hendra, SH
Saya menghormati setiap orang yang menggunakan ilmu pengetahuan untuk membaca persoalan sosial. Apalagi jika seseorang memiliki latar belakang akademis dan gelar keilmuan yang patut dihargai. Namun, penghormatan terhadap gelar akademis tidak berarti setiap kesimpulan yang dilahirkan harus diterima tanpa pengujian.
Dalam tulisannya yang menyoroti pandangan saya mengenai fenomena bacaruik di TikTok, Dr. M. A. Dalmenda, M.Si tampak berusaha membedah persoalan melalui pendekatan akademis. Ia menggunakan sejumlah istilah dan kerangka berpikir untuk menguji argumentasi saya.
Itu sah-sah saja. Perbedaan pandangan merupakan bagian dari kehidupan intelektual. Namun, ada satu hal yang perlu diingat: gelar akademis tidak membuat sebuah argumentasi otomatis benar, sebagaimana kritik yang dibungkus istilah ilmiah tidak serta-merta menjadi lebih kuat daripada substansi yang sedang dikritik.
Saya justru ingin mengajak Dr. M. A. Dalmenda melihat kembali persoalan ini secara lebih utuh. Sebab, perdebatan mengenai fenomena bacaruik di media sosial bukan sekadar pertarungan istilah, melainkan persoalan tentang perilaku komunikasi, pendidikan generasi muda, tanggung jawab sosial, dan bagaimana masyarakat menyikapi perubahan budaya digital.
Jangan Membantah Pernyataan yang Tidak Pernah Disampaikan
Pertama, Dr. M. A. Dalmenda perlu membedakan antara pernyataan yang benar-benar saya sampaikan dan kesimpulan yang mungkin beliau bangun sendiri dari pernyataan tersebut.
Saya menyampaikan keprihatinan terhadap fenomena konten bacaruik yang dipertontonkan secara terbuka di TikTok. Saya mengingatkan bahwa kebiasaan mempertontonkan kata-kata kasar, makian, dan ungkapan yang tidak pantas secara berulang berpotensi memengaruhi standar komunikasi masyarakat, khususnya generasi muda.
Apakah menyampaikan kekhawatiran itu berarti saya menyatakan seluruh anak muda Minangkabau akan menjadi kasar? Apakah saya mengatakan bahwa satu konten TikTok otomatis menghancurkan adat dan budaya Minangkabau?
Tentu tidak.
Di sinilah letak persoalan yang perlu dijawab Dr. M. A. Dalmenda. Mengapa sebuah peringatan terhadap potensi dampak sosial harus diperlakukan seolah-olah merupakan vonis mutlak terhadap masa depan generasi muda?
Menyampaikan risiko bukan berarti memastikan bahwa risiko tersebut pasti terjadi. Mengingatkan masyarakat bukan berarti menuduh seluruh masyarakat telah melakukan kesalahan.
Jika seseorang mengingatkan bahwa jalan yang licin berpotensi menyebabkan kecelakaan, apakah ia harus menunggu ada korban terlebih dahulu agar peringatannya dianggap masuk akal?
Logika pencegahan justru bekerja sebelum kerusakan terjadi. Karena itu, mengkritik sebuah peringatan hanya dengan alasan bahwa dampaknya belum tentu terjadi merupakan cara berpikir yang tidak menyelesaikan persoalan.
Memahami Fenomena Bukan Berarti Membenarkannya
Kedua, Dr. M. A. Dalmenda perlu memahami bahwa membicarakan fenomena sosial tidak sama dengan membenarkan fenomena tersebut.
Saya tidak pernah mengatakan bahwa setiap orang yang menggunakan kata-kata kasar di TikTok harus dihukum. Saya juga tidak mengatakan bahwa semua bentuk kritik, ekspresi, humor, atau kebebasan berbicara harus dibatasi.
Yang saya persoalkan adalah ketika kata-kata kasar dan makian dijadikan tontonan, diproduksi berulang-ulang, kemudian berpotensi memperoleh popularitas dan dianggap sebagai sesuatu yang lumrah.
Ada perbedaan besar antara memahami sebuah fenomena dan membiarkannya berkembang tanpa kritik.
Seorang pendidik yang membahas kenakalan remaja tidak sedang mempromosikan kenakalan. Seorang orang tua yang mengingatkan anaknya agar tidak berkata kasar bukan berarti sedang memusuhi kebebasan berbicara. Demikian pula seseorang yang mengingatkan dampak konten bacaruik tidak otomatis sedang memusuhi kreativitas masyarakat digital.
Kalau setiap kritik terhadap perilaku sosial dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan berekspresi, lalu di mana tempat tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat?
Kebebasan berekspresi memang penting. Namun, kebebasan tidak pernah identik dengan ketiadaan tanggung jawab. Hak seseorang untuk berbicara juga harus berjalan berdampingan dengan kesadaran bahwa ucapannya dapat memengaruhi orang lain.
Dr. M. A. Dalmenda boleh saja membela ruang ekspresi. Tetapi membela kebebasan berekspresi tidak mengharuskan seseorang menutup mata terhadap kualitas ekspresi itu sendiri.
Jangan Memaksakan Caruik sebagai Produk Adat
Ketiga, saya ingin meluruskan satu hal yang sangat penting: saya tidak pernah menempatkan caruik sebagai produk adat Minangkabau.
Jangan sampai persoalan ini dipelintir seolah-olah saya sedang menyatakan bahwa adat Minangkabau melahirkan budaya berkata kasar. Itu bukan pokok pikiran saya.
Fenomena caruik merupakan persoalan perilaku komunikasi yang dapat muncul dalam berbagai lingkungan sosial. Ia dapat dipengaruhi oleh kebiasaan pergaulan, lingkungan keluarga, budaya populer, pola komunikasi digital, pencarian perhatian, hingga mekanisme popularitas di media sosial.
Adat bukan satu-satunya faktor yang melahirkan atau membentuk perilaku tersebut. Bahkan, tidak tepat jika setiap persoalan perilaku masyarakat Minangkabau selalu dipaksa masuk ke dalam kerangka adat.
Namun, apakah karena caruik bukan produk adat, lalu adat tidak boleh mengambil peran dalam memberikan pembinaan?
Tentu boleh.
Adat dapat menjadi salah satu instrumen pendidikan sosial, sebagaimana agama, keluarga, sekolah, lingkungan masyarakat, dan literasi digital. Mengajak LKAAM berperan memberikan pembinaan bukan berarti menuduh adat sebagai penyebab persoalan.
Di sinilah saya melihat pentingnya membedakan antara asal-usul sebuah fenomena dan pihak-pihak yang dapat berperan dalam mengatasinya.
Keduanya merupakan persoalan berbeda. Sesuatu yang bukan berasal dari adat tetap dapat menjadi perhatian lembaga adat apabila dampaknya menyentuh kehidupan sosial masyarakat adat.
Jangan sampai Dr. M. A. Dalmenda terlalu sibuk memperdebatkan apakah caruik merupakan produk adat, sampai lupa bahwa persoalan utamanya adalah bagaimana masyarakat membangun komunikasi yang lebih beradab.
Istilah Akademis Tidak Boleh Menjadi Tameng Argumentasi
Keempat, penggunaan istilah akademis seperti slippery slope, red herring, logos, dan pathos tentu tidak salah. Istilah-istilah tersebut memiliki tempat dalam kajian logika, komunikasi, dan retorika.
Tetapi, Dr. M. A. Dalmenda perlu memahami bahwa menyebut nama sebuah teori atau kekeliruan logika belum membuktikan bahwa lawan bicara benar-benar melakukan kekeliruan tersebut.
Misalnya, seseorang dianggap menggunakan slippery slope ketika menghubungkan suatu tindakan dengan kemungkinan dampak lanjutan tanpa dasar penalaran yang memadai.
Pertanyaannya: apakah setiap peringatan tentang kemungkinan dampak buruk otomatis merupakan slippery slope?
Tidak.
Dalam kehidupan sosial, banyak kebijakan pencegahan justru dibangun berdasarkan analisis risiko. Kita tidak harus menunggu sebuah kebiasaan berkembang menjadi masalah besar untuk mulai membicarakannya.
Jika saya mengatakan bahwa normalisasi kata-kata kasar di ruang digital patut diwaspadai karena dapat memengaruhi kebiasaan komunikasi, maka yang perlu diuji adalah dasar hubungan sebab-akibatnya. Bukan sekadar menempelkan label slippery slope lalu menganggap seluruh peringatan tersebut gugur.
Begitu pula dengan istilah red herring. Istilah ini digunakan untuk menunjukkan pengalihan pembahasan dari pokok persoalan. Namun, apakah mengajak Gubernur dan LKAAM ikut memikirkan pembinaan generasi muda otomatis merupakan pengalihan isu?
Justru sebaliknya, persoalan perilaku komunikasi di ruang digital memang membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Pemerintah dapat berperan dalam edukasi dan kebijakan, lembaga adat dapat berkontribusi melalui pembinaan sosial, keluarga melalui pendidikan karakter, sedangkan masyarakat dan platform digital memiliki tanggung jawab masing-masing.
Menyebut keterlibatan banyak pihak sebagai pengalihan isu justru berisiko mempersempit persoalan yang sebenarnya membutuhkan pendekatan bersama.
Teori seharusnya membantu kita memahami kenyataan. Bukan dipakai untuk memaksa kenyataan mengikuti kesimpulan yang sudah lebih dahulu dibuat.
Jangan Membalikkan Persoalan: Pencegahan Bukan Represi
Kelima, Dr. M. A. Dalmenda perlu membedakan secara tegas antara upaya pencegahan, pembinaan, pembatasan, dan penindakan hukum.
Saya meminta agar konten-konten yang secara konsisten memproduksi penghinaan atau kata-kata kasar ditinjau secara objektif. Jika memang terdapat pelanggaran hukum, tentu penanganannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Tetapi saya juga menegaskan bahwa tidak setiap kata kasar otomatis merupakan tindak pidana. Harus ada penilaian terhadap konteks, unsur perbuatan, dan aturan hukum yang relevan.
Lantas, di bagian mana letak keinginan saya untuk membungkam kebebasan berekspresi?
Mengapa ajakan untuk melakukan peninjauan secara objektif dan proporsional harus dibaca sebagai ancaman terhadap kebebasan?
Justru pendekatan yang saya sampaikan menempatkan kebebasan berekspresi dan tanggung jawab hukum pada batasnya masing-masing.
Saya tidak meminta semua konten yang tidak saya sukai dihapus. Saya tidak meminta setiap orang yang berkata kasar diproses hukum. Saya meminta agar masyarakat tidak kehilangan kemampuan untuk membedakan antara kritik, ekspresi, penghinaan, dan perilaku yang berpotensi melanggar hukum.
Kalau Dr. M. A. Dalmenda ingin membela kebebasan berekspresi, saya sepakat. Tetapi jangan sampai pembelaan itu berubah menjadi pembenaran terhadap semua bentuk ekspresi, tanpa ruang untuk kritik dan evaluasi.
Sebab, kebebasan yang tidak boleh dikritik justru sedang membangun bentuk kekuasaan baru: kekuasaan untuk berbicara tanpa bersedia mendengar.
Masyarakat Tidak Harus Menunggu Kerusakan untuk Bertindak
Keenam, ada logika yang perlu kita balik.
Mengapa orang yang mengingatkan potensi dampak buruk justru dituntut membuktikan bahwa kerusakan sudah terjadi?
Apakah masyarakat harus menunggu anak-anak terbiasa menggunakan makian, meniru perilaku yang tidak pantas, atau menganggap penghinaan sebagai hiburan sebelum boleh menyampaikan keprihatinan?
Pencegahan tidak bekerja dengan cara menunggu korban. Pendidikan tidak dimulai setelah seseorang terlanjur melakukan kesalahan. Pembinaan sosial juga tidak harus menunggu sebuah kebiasaan menjadi budaya yang sulit diubah.
Kita boleh berbeda pendapat tentang seberapa besar dampak konten bacaruik. Kita juga boleh memperdebatkan pendekatan yang paling tepat untuk menghadapinya. Namun, menolak sebuah peringatan hanya karena akibatnya belum terbukti secara mutlak merupakan sikap yang tidak produktif.
Saya tidak sedang mengatakan bahwa setiap konten bacaruik pasti merusak generasi muda. Saya sedang mengatakan bahwa fenomena yang berpotensi memengaruhi kualitas komunikasi masyarakat layak dibahas dan dikritisi.
Bukankah itu bagian dari tanggung jawab kita sebagai warga masyarakat?
Kritik Akademis Harus Dimulai dari Kejujuran Membaca
Ketujuh, saya justru berharap Dr. M. A. Dalmenda dapat memberikan kritik yang lebih tajam dengan terlebih dahulu memastikan bahwa pokok pikiran yang dibantah benar-benar merupakan pernyataan saya.
Kritik akademis seharusnya tidak membangun kesimpulan dari posisi yang disederhanakan, diperluas secara berlebihan, atau dilepaskan dari konteksnya.
Jika saya berbicara tentang perlunya pembinaan terhadap fenomena bacaruik, bantahlah urgensi pembinaan tersebut dengan argumentasi yang kuat.
Jika saya mengingatkan potensi dampak terhadap kebiasaan komunikasi generasi muda, berikanlah penjelasan yang menunjukkan mengapa kekhawatiran itu tidak beralasan.
Jika saya mengajak pemerintah dan LKAAM mengambil peran, jelaskan mengapa keterlibatan mereka tidak tepat.
Itulah perdebatan yang sesungguhnya.
Bukan sekadar memamerkan istilah, menyusun label kekeliruan logika, kemudian merasa telah memenangkan perdebatan.
Saya percaya Dr. M. A. Dalmenda memiliki kapasitas untuk melakukan itu. Karena semakin tinggi kapasitas intelektual seseorang, semakin besar pula tanggung jawabnya untuk menjaga ketepatan dalam membaca dan membantah pendapat orang lain.
Gelar akademis semestinya menjadi pintu menuju kejernihan berpikir, bukan pagar yang membuat pemiliknya merasa selalu berada di posisi paling benar.
Jangan Sampai Sibuk Membongkar Logika Orang Lain
Pada akhirnya, saya tidak mempermasalahkan Dr. M. A. Dalmenda memiliki pandangan berbeda. Saya justru menghargai perbedaan tersebut. Tidak semua orang harus sepakat dengan saya, dan tidak semua fenomena sosial harus dibaca dari sudut pandang yang sama.
Namun, ada batas antara kritik yang tajam dan kritik yang kehilangan ketepatan sasaran.
Kita boleh menggunakan teori komunikasi, pendekatan sosiologi, ilmu budaya, maupun logika argumentasi. Tetapi semua itu harus bermuara pada satu tujuan: memahami persoalan dengan lebih baik.
Jangan sampai kita begitu bersemangat mengoreksi cara berpikir orang lain, tetapi lupa menguji ketepatan cara berpikir sendiri.
Dr. M. A. Dalmenda boleh saja menilai pandangan saya dangkal. Itu hak beliau. Namun, penilaian tersebut tidak otomatis menjadikan argumentasi beliau lebih dalam.
Kedalaman berpikir tidak diukur dari banyaknya istilah ilmiah yang digunakan, melainkan dari kemampuan memahami persoalan secara utuh, membedakan fakta dari asumsi, membaca pernyataan secara jujur, serta menyampaikan bantahan yang benar-benar menyentuh pokok persoalan.
Saya tidak sedang mengajak masyarakat memusuhi konten kreator TikTok. Saya juga tidak sedang mengajak masyarakat memusuhi kebebasan berekspresi.
Saya hanya mengingatkan bahwa popularitas tidak selalu sejalan dengan kualitas, viralitas tidak selalu mencerminkan nilai, dan kebebasan berekspresi tetap membutuhkan tanggung jawab sosial.
Jika pandangan itu dianggap keliru, silakan bantah dengan argumentasi yang lebih kuat. Saya terbuka terhadap kritik.
Tetapi satu hal perlu kita sepakati: jangan sampai seseorang begitu sibuk menelanjangi kedangkalan logika orang lain, sampai tidak menyadari bahwa ia sedang berdiri di tepi persoalan yang sama.
Kita tidak harus sepakat untuk saling menghormati. Namun, kita harus sama-sama jujur dalam memahami apa yang sedang diperdebatkan.
Saya Dodi Hendra, SH yang saat ini aktif mengawasi perkembangan generasi muda, khususnya Kabupaten Solok, Sumatea Barat mengucapkan terimakasih atas perhatianya. Wassalamuallaikum, ww.
Editor : Budi Gunawan
