PEKANBARU — Dewan Pakar Aliansi Media Nasional (AMAN), Ramlan Lubis, S.H., menegaskan bahwa organisasi media harus berdiri di atas kepentingan masyarakat. Menurutnya, pers tidak boleh kehilangan keberanian dalam menyuarakan aspirasi rakyat, terutama ketika masyarakat menghadapi persoalan hukum, ketidakpastian, maupun dugaan ketidakadilan.
Ramlan menilai, keberadaan organisasi media bukan sekadar menjadi wadah berkumpulnya perusahaan pers dan wartawan. Lebih dari itu, organisasi media harus memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan suara masyarakat kecil tetap mendapatkan ruang, perhatian, dan pengawalan publik.
“Pers tidak boleh hanya hadir ketika ada kepentingan besar yang harus diberitakan. Pers harus hadir ketika rakyat membutuhkan pembelaan, ketika hak-hak masyarakat dipertanyakan, dan ketika ada persoalan yang membutuhkan keterbukaan serta kepastian hukum,” tegas Ramlan, di Pekanbaru, Senin (12/10/26).
Sebagai Dewan Pakar AMAN, ia menekankan bahwa keberpihakan kepada rakyat harus menjadi salah satu prinsip penting dalam membangun organisasi media yang profesional, independen, dan dipercaya masyarakat.
Perjuangan Hak Masyarakat Harus Mendapat Pengawalan
Komitmen Ramlan dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat tercermin dalam persoalan yang berkaitan dengan warga Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, yang mempertanyakan penyelesaian sejumlah persoalan terkait PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL).
Sebagaimana diberitakan dalam laporan mengenai desakan agar penanganan perkara memperoleh kejelasan, masyarakat setempat telah menyuarakan persoalan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS). Selain itu, terdapat pula pertanyaan mengenai realisasi kemitraan perkebunan sebesar 20 persen serta kejelasan dokumen Hak Guna Usaha (HGU), termasuk luas, batas, dan kesesuaiannya dengan kondisi di lapangan.
Persoalan tersebut, menurut pemberitaan, telah menjadi perhatian masyarakat dan pernah dibahas melalui forum dengar pendapat di DPRD Kabupaten Rokan Hulu. Namun, warga masih menantikan kejelasan penyelesaian dan informasi resmi mengenai perkembangan penanganannya.
Dalam konteks ini, perjuangan mengawal hak masyarakat tidak seharusnya dipandang sebagai upaya untuk menghakimi pihak tertentu. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan bagian dari usaha memastikan setiap persoalan yang menyangkut kepentingan publik ditangani secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.
Ramlan menilai, masyarakat tidak boleh dibiarkan menghadapi ketidakpastian tanpa penjelasan yang memadai. Aspirasi warga harus didengar, dokumen dan fakta harus diperiksa, sedangkan setiap pihak berhak memperoleh perlakuan yang adil.
Baginya, ketika masyarakat mempertanyakan hak dan kepentingannya, pers memiliki tanggung jawab untuk membantu membuka ruang informasi agar persoalan tersebut tidak tenggelam tanpa kejelasan.
AMAN Harus Menjadi Rumah Perjuangan Aspirasi Rakyat
Ramlan menegaskan, AMAN harus tumbuh sebagai organisasi media yang mampu memperkuat fungsi pers dalam mengawal kepentingan publik. Menurutnya, kekuatan organisasi media tidak semata-mata diukur dari jumlah anggota atau luas jaringan pemberitaan, tetapi juga dari keberanian, integritas, dan manfaat nyata yang diberikan kepada masyarakat.
Ia mengingatkan agar media tidak mudah kehilangan independensi karena tekanan kekuasaan, kepentingan bisnis, maupun kedekatan dengan pihak-pihak tertentu.
“Bagi saya, organisasi media harus menjadi rumah bagi perjuangan aspirasi masyarakat. Jangan sampai kita kuat dalam jumlah, tetapi lemah ketika rakyat membutuhkan suara kita. Jangan sampai media justru menjauh dari persoalan masyarakat yang seharusnya kita kawal,” ujarnya.
Menurut Ramlan, keberpihakan kepada rakyat bukan berarti membenarkan seluruh tuduhan atau menyudutkan pihak tertentu. Keberpihakan yang benar adalah berdiri di sisi kepentingan umum, mengungkap fakta berdasarkan bukti, memberikan ruang kepada semua pihak untuk menyampaikan penjelasan, serta mengawal proses penyelesaian secara bertanggung jawab.
Prinsip tersebut, lanjutnya, harus menjadi landasan bagi seluruh elemen media yang tergabung dalam AMAN, baik dalam pemberitaan persoalan hukum, konflik sosial, pelayanan publik, maupun persoalan ekonomi yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
Pers sebagai Pilar Keempat Demokrasi
Ramlan juga mengingatkan pentingnya peran pers sebagai pilar keempat demokrasi. Dalam praktik kehidupan bernegara, pers berfungsi sebagai pengawas kekuasaan, penyampai informasi, pembentuk ruang diskusi publik, sekaligus penghubung antara masyarakat dan para pengambil kebijakan.
Menurutnya, fungsi tersebut tidak boleh berhenti pada penyampaian informasi semata. Pers juga harus berani melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi terhadap kebijakan atau tindakan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 3 ayat (1), yang menyatakan:
“Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.”
Selain itu, Pasal 6 UU Pers menegaskan bahwa pers nasional berperan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong supremasi hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
Pasal tersebut juga memberikan landasan bagi pers untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, sekaligus memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Bagi Ramlan, amanat undang-undang tersebut harus menjadi pedoman nyata bagi organisasi media, bukan sekadar kutipan yang dicantumkan dalam kegiatan seremonial.
“Undang-undang telah memberikan arah yang jelas. Pers memiliki tanggung jawab sosial untuk mengawal kepentingan masyarakat. Ketika ada persoalan yang menyangkut hak warga, media harus berani memberitakannya secara profesional, berdasarkan fakta, dan tidak boleh takut menjalankan fungsi kontrol sosial,” tegasnya.
Membela Rakyat Harus Tetap Berpegang pada Fakta dan Hukum
Meski menekankan keberpihakan kepada masyarakat, Ramlan mengingatkan bahwa perjuangan melalui pers harus tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.
Menurutnya, pemberitaan yang tajam dan kritis tidak boleh dibangun berdasarkan asumsi, kabar yang belum terverifikasi, atau penghakiman terhadap pihak tertentu. Justru, media harus mampu membedakan fakta, dugaan, pendapat, dan kesimpulan hukum.
Dalam persoalan yang berkaitan dengan masyarakat Desa Sontang dan PT APSL, misalnya, pertanyaan mengenai perkembangan penanganan laporan, persoalan DAS, kemitraan perkebunan, dan dokumen HGU perlu dikawal melalui informasi yang dapat dipertanggungjawabkan serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Ia menilai, keterbukaan informasi sangat penting agar masyarakat memperoleh penjelasan yang memadai dan tidak terus-menerus dibayangi ketidakpastian. Di saat yang sama, pihak yang disebut dalam pemberitaan juga harus memperoleh kesempatan untuk memberikan tanggapan dan menjelaskan duduk persoalan.
“Pers harus berani membela kepentingan rakyat, tetapi keberanian itu harus disertai integritas. Kita tidak boleh memutarbalikkan fakta atau menghakimi seseorang sebelum ada kepastian hukum. Tugas kita adalah membuka persoalan, menguji informasi, menyampaikan fakta, dan memastikan suara masyarakat tidak diabaikan,” ungkapnya.
Membangun Media yang Dipercaya Masyarakat
Menutup pernyataannya, Ramlan berharap AMAN dapat menjadi organisasi media yang konsisten memperjuangkan kepentingan publik, menjaga kemerdekaan pers, serta mendorong terciptanya kehidupan demokrasi yang sehat.
Ia menilai, kepercayaan masyarakat tidak dapat dibangun hanya melalui banyaknya berita yang diterbitkan atau besarnya jaringan media. Kepercayaan lahir dari keberanian mengungkap fakta, konsistensi mengawal persoalan, independensi dari kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan umum, dan kesediaan melakukan koreksi apabila terjadi kekeliruan.
Ramlan menegaskan, masyarakat harus menjadi salah satu orientasi utama dalam setiap langkah organisasi media. Pers harus hadir bagi mereka yang membutuhkan informasi, ruang untuk menyampaikan aspirasi, serta pengawasan terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan bersama.
“Jangan pernah melupakan bahwa pers tumbuh bersama masyarakat dan memperoleh makna dari kepercayaan masyarakat. AMAN harus mampu membuktikan bahwa media bukan hanya pencatat peristiwa, tetapi juga bagian dari upaya memperjuangkan keadilan, menjaga demokrasi, dan mengawal hak-hak rakyat,” pungkas Ramlan.
(Tim AMAN)
