BeritaTerbaru

Polemik Video TikTok Sengketa Tanah di Pekanbaru, Eva Susanti: Buktikan Siapa yang Merusak Pagar!

83
×

Polemik Video TikTok Sengketa Tanah di Pekanbaru, Eva Susanti: Buktikan Siapa yang Merusak Pagar!

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru – Polemik video yang beredar di platform TikTok dan Instagram dengan akun @pkubertuah @pemuda_rumbai_ @pkuberkabar @pkufypp @apaajapku @pekanbaru_luculucuan yang diduga di kelola oleh inisial HSB, terkait sengketa lahan di Jalan Tanjung Ujung, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, menuai keberatan dari Eva Susanti, SH, MH. Ia membantah tuduhan yang menyebut dirinya melakukan perusakan pagar kayu di atas lahan tersebut.

Pada Kamis (22/10/2026), Eva menyampaikan bahwa beredarnya video tersebut telah berdampak negatif terhadap perusahaan, yang di jabat Eva sebagai komisaris utama, dirinya dan keluarga. Ia menilai informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta yang diketahuinya dan meminta agar persoalan kepemilikan lahan tidak disimpulkan sepihak tanpa didukung bukti hukum yang jelas.

Saat ditemui awak media, Eva menjelaskan bahwa dirinya membeli sebidang tanah dari seseorang bernama Yusnaliah sekitar tahun 2020. Transaksi tersebut, menurut Eva, dilengkapi Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Ia juga menyebut bahwa sebelum menjual tanah tersebut kepadanya, Yusnaliah memperoleh lahan itu dari Ngadiman, yang disebutnya sebagai sipil AURI.

“Saya sangat kecewa dengan pemberitaan di salah satu platform TikTok dan Instagram yang menyebut saya melakukan perusakan pagar kayu. Saya membantah tuduhan tersebut karena menurut saya, informasi yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, Buktikan apakah saya yang melakukan perusakan pagar tersebut. karna kita negara hukum bukan negara premanisme” ujar Eva.

Eva Sebut Lahan Terdiri dari Sejumlah Persil

Eva menjelaskan bahwa lahan yang menjadi polemik tersebut, dengan ukuran keseluruhan yang disebut sekitar 25 x 200 meter, tidak hanya berkaitan dengan tanah yang pernah dibelinya. Menurut dia, kawasan tersebut terdiri atas sekitar 10 persil yang diklaim dimiliki sejumlah orang dengan dokumen masing-masing.

Ia menyebut beberapa nama dan pihak yang menurut keterangannya memiliki persil di kawasan tersebut, di antaranya Elfitrawati serta pihak yang dikaitkan dengan kaplingan BPKP Riau, termasuk Salful WIS.

Karena itu, Eva menilai persoalan lahan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh agar tidak terjadi pencampuradukan antara bidang tanah milik pihak yang satu dengan pihak lainnya.

“Setahu saya, lahan itu terdiri atas beberapa persil dan dimiliki sejumlah orang. Jadi, persoalan ini harus dilihat berdasarkan dokumen masing-masing, bukan dengan langsung menyimpulkan bahwa seluruh lahan tersebut milik satu pihak,” ungkapnya.

Eva juga menyatakan bahwa berdasarkan pemahamannya terhadap kondisi hukum saat ini, tidak terdapat persil miliknya di atas bidang tanah yang menjadi objek sengketa tersebut. Pernyataan itu, menurutnya, perlu dikaitkan dengan pemeriksaan dokumen dan penetapan batas masing-masing bidang tanah.

Pernah Tempuh Klarifikasi dan Mediasi

Lebih lanjut, Eva mengungkapkan bahwa dirinya pernah mendatangi pihak yang disebutnya sebagai pihak Armansyah di Solok, Sumatera Barat. Kedatangannya bertujuan untuk memastikan apakah terdapat dokumen kepemilikan tanah yang dapat menunjukkan hak Armansyah atas lahan di Pekanbaru tersebut.

Namun, menurut Eva, hingga saat ia memberikan keterangan kepada awak media, dirinya belum memperoleh dokumen yang dapat memastikan klaim kepemilikan tersebut.

Eva juga menyebut bahwa persoalan lahan itu pernah dimediasi di Kantor Lurah Tangkerang Labuai dengan dihadiri para pihak dan unsur pemerintahan kecamatan. Dalam mediasi tersebut, menurut keterangannya, pihak yang mengklaim lahan belum menunjukkan dokumen legalitas tanah yang dapat meyakinkannya.

Meski demikian, ada atau tidaknya hak kepemilikan pihak yang mengklaim lahan tetap harus ditentukan berdasarkan pemeriksaan dokumen pertanahan, riwayat peralihan hak, batas bidang tanah, serta bukti lain yang sah. Tidak ditunjukkannya dokumen dalam suatu pertemuan mediasi saja belum otomatis membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki hak atas tanah tersebut.

Dugaan Pencemaran Nama Baik Perlu Diuji Secara Hukum

Beredarnya konten di media sosial yang memuat tuduhan terhadap seseorang dapat menimbulkan persoalan hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana. Namun, penilaian tersebut harus didasarkan pada isi video secara utuh, konteks penyampaian, identitas pihak yang dituju, serta bukti yang tersedia.

Dalam konteks hukum yang berlaku saat ini, ketentuan mengenai pencemaran nama baik diatur antara lain dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Pasal 433 ayat (1) mengatur pencemaran melalui tuduhan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan maksud agar diketahui umum. Sementara itu, Pasal 433 ayat (2) mengatur pencemaran tertulis melalui tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III untuk pencemaran tertulis, dengan tetap memperhatikan unsur dan pengecualian yang diatur undang-undang.

Ketentuan tersebut perlu dibaca bersama peraturan yang berlaku dan fakta konkret dalam perkara. Tidak setiap kritik, perbedaan pendapat, atau pemberitaan mengenai sengketa tanah otomatis merupakan pencemaran nama baik. Penegakan hukum harus mempertimbangkan isi tuduhan, dasar faktual, kepentingan umum, dan hak pihak-pihak yang terlibat.

Sumber ketentuan: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan penjelasan hukum dari Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Sengketa Tanah dan Dugaan Perusakan Harus Dibuktikan

Selain persoalan nama baik, dugaan perusakan pagar maupun klaim kepemilikan tanah perlu ditangani berdasarkan bukti masing-masing. Riwayat jual beli, SKGR, dokumen pertanahan, bukti batas lahan, saksi, serta bukti mengenai kejadian yang dipersoalkan dapat menjadi bagian dari proses klarifikasi.

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan, penyelesaian dapat ditempuh melalui jalur hukum sesuai dengan jenis permasalahan dan bukti yang dimiliki. Tuduhan mengenai perusakan pagar maupun tuduhan bahwa suatu pihak tidak memiliki hak atas tanah tidak seharusnya dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti sebelum melalui pemeriksaan yang semestinya.

Eva berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara objektif dan berdasarkan bukti, sehingga tidak berkembang menjadi polemik yang semakin merugikan dirinya maupun pihak lain.

Ia juga meminta agar pihak-pihak yang menyebarkan informasi mengenai sengketa tersebut mengedepankan kehati-hatian, melakukan verifikasi, dan memberikan ruang bagi pihak yang disebut dalam konten untuk menyampaikan klarifikasi.

Tim