BeritaTerbaru

Proyek Pintu Air BWSK l di Selakau Terindikasi Bermasalah dan Diduga Merahasiakan Pagu Dana agar tidak Diketahui Publik

162
×

Proyek Pintu Air BWSK l di Selakau Terindikasi Bermasalah dan Diduga Merahasiakan Pagu Dana agar tidak Diketahui Publik

Sebarkan artikel ini

Sambas – Proyek pembuatan pintu air di Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas sumber dana APBN tahun anggaran 2025 yang ditangani Balai Wilayah Sungai Kalimantan 1 diduga bermasalah. Sabtu (13/12/2025)

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, pekerjaan struktur beton untuk pembuatan pintu air dicetak dan di kerja kan di tempat, sedang untuk campuran air nya juga menggunakan air setempat

“Air untuk campuran kontruksi beton , menggunakan air muara laut, payau dan asin,” kritiknya

“Apakah air yang rasanya payau dan asin untuk campuran kontruksi beton , layak digunakan. Tanyanya,”

Selain itu, untuk papan informasi proyek Pekerjaan tersebut tidak di temukan di lapangan

“Terkesan pekerjaan tersebut ditutupi agar tidak diketahui publik,’ keluhnya

Dirinya meminta kepada instansi terkait agar meninjau kembali pekerjaan Proyek yang diduga menelan anggaran Miliaran rupiah yang terindikasi bermasalah tersebut .

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

Pasal 9 ayat (1) dan (2):

(1) Badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut.
(2) Informasi yang wajib diumumkan secara berkala meliputi antara lain program dan kegiatan yang sedang dijalankan, termasuk anggaran dan sumber pendanaannya.

Artinya:
Proyek pembangunan yang dibiayai APBD atau APBN termasuk dalam kategori kegiatan badan publik yang wajib diinformasikan kepada masyarakat secara terbuka, salah satunya melalui papan proyek.

2. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

(junto Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)

Pasal 6 huruf f:

Pengadaan barang/jasa pemerintah harus dilaksanakan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.

Pasal 64 ayat (1):

Penyedia wajib memasang papan nama proyek di lokasi kegiatan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Artinya:
Kewajiban pemasangan papan nama proyek adalah bagian dari transparansi publik dan pengawasan sosial. Tidak memasang papan proyek dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif.

3. Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi

Pasal 16 ayat (3) huruf (d):

Penyedia jasa wajib memasang papan nama proyek yang mencantumkan informasi sekurang-kurangnya nama paket pekerjaan, nomor kontrak, nilai kontrak, jangka waktu pelaksanaan, sumber dana, serta nama penyedia dan pengguna jasa.

Artinya:
Ketidakadaan papan proyek berarti penyedia jasa melanggar kewajiban kontraktual dan dapat dikenakan sanksi administratif atau pemutusan kontrak.

4. Potensi Sanksi

Menurut Pasal 78 Perpres 16/2018, pelanggaran terhadap prinsip transparansi atau kewajiban administratif dalam pelaksanaan kontrak dapat dikenai:

Teguran tertulis;

Penghentian sementara pekerjaan;

Pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK;

Daftar hitam (blacklist) bagi penyedia jasa.

Kesimpulan:

Jika proyek pemerintah provinsi tidak menggunakan papan informasi proyek, maka melanggar:

1. UU Nomor 14 Tahun 2008 (Keterbukaan Informasi Publik),

2. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 (Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), dan

3. Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2021 (Pedoman Kontrak Pekerjaan Konstruksi).

Hal ini dapat dianggap sebagai indikasi pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.