Terbaru

Ramses Dilaporkan Arsul Lubis dan Siti Zarah, Persoalan Uang hingga Biaya Perjalanan Disorot

10
×

Ramses Dilaporkan Arsul Lubis dan Siti Zarah, Persoalan Uang hingga Biaya Perjalanan Disorot

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU — Dua warga Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, yakni Arsul Lubis dan Siti Zarah, sama-sama melaporkan Ramses ke pihak berwajib atas persoalan yang berbeda. Kedua laporan tersebut menjadi sorotan setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan uang yang belum dikembalikan, biaya perjalanan, serta dugaan kerugian yang dialami para pelapor.

Dalam perkara Arsul Lubis, persoalan yang disampaikan berkaitan dengan uang Rp5 juta yang menurut pengakuannya diberikan untuk keperluan perjalanan ke Maros. Arsul menyebut uang tersebut belum dikembalikan meskipun telah beberapa kali diminta.

Selain itu, Arsul juga mengungkapkan persoalan biaya perjalanan yang berkaitan dengan upaya mengurus uang senilai Rp1,4 miliar. Dalam keterangannya kepada media, ia menduga uang tersebut mungkin telah diterima, tetapi dirinya mengaku belum memperoleh konfirmasi yang jelas dari Ramses.

Dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian. Belum dapat disimpulkan bahwa uang Rp1,4 miliar itu telah diterima oleh pihak tertentu hanya berdasarkan dugaan yang disampaikan Arsul.

Siti Zarah Laporkan Dugaan Kerugian Rp75 Juta

Sementara itu, Siti Zarah juga melaporkan Ramses terkait dugaan kerugian sebesar Rp75 juta. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, uang tersebut berkaitan dengan beberapa transaksi yang menurut pengakuan Siti mencakup pembayaran jasa hukum dan uang yang disebut akan disampaikan kepada anaknya.

Siti mengaku terdapat persoalan mengenai penyerahan uang tersebut. Ia kemudian menempuh jalur hukum agar perkara yang dialaminya dapat ditelusuri oleh aparat berwenang.

Laporan Siti Zarah merupakan perkara tersendiri dan tidak serta-merta berkaitan langsung dengan laporan Arsul Lubis. Meski demikian, kedua laporan sama-sama menempatkan Ramses sebagai pihak yang dilaporkan.

Status dan perkembangan penanganan kedua laporan tersebut perlu dipastikan melalui keterangan resmi kepolisian.

Ramses Juga Mendampingi Peltu Harahap Saat Melaporkan Arsul

Di sisi lain, Ramses diketahui mendampingi seorang prajurit TNI aktif, Peltu Panyahatan Harahap, sebagai penasihat hukum ketika membuat laporan kepolisian terhadap Arsul Lubis.

Berdasarkan pemberitaan Riau Pos pada 15 September 2026, Peltu Harahap melaporkan Arsul ke Polres Rokan Hulu pada 14 September 2026 terkait dugaan penipuan dalam transaksi jual beli lahan perkebunan seluas sekitar 25 hektare di Kabupaten Rokan Hilir. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/304/IX/2026/SPKT/Polres Rokan Hulu/Polda Riau.

Dalam pemberitaan itu, Peltu Harahap mengaku belum mendapatkan kejelasan mengenai lokasi dan status lahan yang disebut telah dibelinya. Ia menyatakan menempuh jalur hukum agar persoalan transaksi tersebut dapat diperiksa oleh aparat berwenang.

Ramses dalam perkara tersebut berposisi sebagai penasihat hukum Peltu Harahap. Pendampingan hukum itu merupakan hak setiap pihak yang berperkara dan tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran hukum.

Namun, situasi ini membuat nama Ramses muncul dalam dua konteks pemberitaan yang berbeda: sebagai pihak yang dilaporkan oleh Arsul Lubis dan Siti Zarah, serta sebagai penasihat hukum Peltu Harahap dalam laporan terhadap Arsul.

Kesaksian Basrol Ungkap Perjalanan ke Maros hingga Kendari

Rangkaian pemberitaan mengenai Arsul juga memuat keterangan Basarullah alias Basrol yang memberikan kesaksian mengenai perjalanan bersama pihak-pihak terkait.

Dalam keterangannya, Basrol menjelaskan perjalanan dari Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, menuju Maros, termasuk pembelian tiket dan penyewaan mobil. Perjalanan kemudian berlanjut ke Kendari setelah rombongan memperoleh informasi bahwa orang yang hendak ditemui telah berpindah tugas ke Pengadilan Negeri Kendari.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari upaya menjelaskan rangkaian perjalanan yang menurut Arsul berkaitan dengan pengurusan uang Rp1,4 miliar dan pengeluaran biaya perjalanan.

Meski demikian, kesaksian mengenai perjalanan perlu dibedakan dari bukti mengenai penerimaan atau penyerahan uang. Kepastian tentang aliran dana, pihak penerima, tujuan transaksi, serta kesepakatan pengembalian harus ditelusuri melalui dokumen, bukti transfer, komunikasi, dan keterangan para pihak.

Perlu Klarifikasi dan Penanganan yang Objektif

Munculnya dua laporan terhadap Ramses dan laporan lain terhadap Arsul membuat publik perlu memperoleh informasi yang utuh mengenai masing-masing perkara.

Kepolisian diharapkan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional dengan memeriksa bukti dan keterangan seluruh pihak yang berkaitan. Penanganan juga perlu membedakan persoalan yang dilaporkan Arsul, pengaduan Siti Zarah, serta perkara jual beli lahan yang dilaporkan Peltu Harahap.

Klarifikasi Ramses mengenai laporan Arsul Lubis dan Siti Zarah juga penting untuk memberikan gambaran yang berimbang. Demikian pula, keterangan Arsul diperlukan dalam perkara yang dilaporkan Peltu Harahap.

Hingga terdapat hasil pemeriksaan dan bukti yang memadai, seluruh dugaan dalam perkara-perkara tersebut harus diperlakukan sebagai dugaan yang masih memerlukan pembuktian, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Ramses, Arsul Lubis, Siti Zarah, Peltu Panyahatan Harahap, serta pihak berwenang untuk menyampaikan keterangan tambahan mengenai perkembangan masing-masing perkara.