ROKAN HULU – Aliansi Masyarakat Peduli Negeri Seribu Suluk (AMN-SS) mendesak Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Rokan Hulu, Prasetyo, untuk segera menindaklanjuti usulan pemberhentian Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tambusai Utara berinisial SR.
Desakan tersebut disampaikan Ketua AMN-SS yang meminta identitasnya tidak dituliskan dalam pemberitaan.
“Kami sangat kecewa terhadap kinerja DPMPD Rohul. Jika proses pemberhentiannya tidak segera diproses, kami khawatir aspirasi masyarakat dan pembangunan di Desa Tambusai Utara akan terhambat,” ujar Ketua AMN-SS kepada wartawan, Jumat (9/5).
Ia menambahkan, pihaknya akan mempertimbangkan untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka ke Kantor Bupati Rokan Hulu.
“Jika tidak ada kejelasan, masyarakat akan menyampaikan aksi damai ke Kantor Bupati untuk meminta Bupati Anton, ST., MM., mengevaluasi kinerja Plt. Kadis DPMPD,” tambahnya.
Selain itu, AMN-SS juga menyatakan akan melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait kinerja DPMPD ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu dalam waktu dekat.
Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat Desa Tambusai Utara yang telah lama menunggu kepastian.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala DPMPD Kabupaten Rokan Hulu, Prasetyo, belum memberikan keterangan resmi terkait progres usulan pemberhentian Ketua BPD Tambusai Utara yang dimaksud.
Pihak BPD Tambusai Utara berinisial SR juga belum berhasil dikonfirmasi.
Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan informasi berimbang.
Sesuai ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Kadis DPMPD Rokan Hulu, Ketua BPD Tambusai Utara, serta pihak terkait lainnya.
(Tim)
