BeritaEkonomiHukum & HAMPerspektifTerbaru

PT NPM, Perusahaan APRIL Group Kembali Penjarakan Warga Miskin ini, Ketua KNPI Riau Ajak Bupati Kuansing Libatkan Bidang Hukum Pemkab Bebaskan Dodi

1296
×

PT NPM, Perusahaan APRIL Group Kembali Penjarakan Warga Miskin ini, Ketua KNPI Riau Ajak Bupati Kuansing Libatkan Bidang Hukum Pemkab Bebaskan Dodi

Sebarkan artikel ini

KUANSING– Tim Observasi, Monitoring dan Advokasi DPD KNPI Provinsi Riau kembali menemukan Peristiwa Hukum yang terjadi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing).

Peristiwa Hukum yang dimaksud adalah Aksi Demonstrasi yang dilakukan oleh Masyarakat Desa Rambahan, Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD), Kabupaten Kuansing.

Aksi Demonstrasi itu dilakukan sebagai bentuk Solidaritas terhadap Ketua Kelompok Tani yang bernama Dodi, Masyarakat Miskin itu sudah 1 (satu) bulan Lebih di Penjarakan oleh Pimpinan maupun Manajemen PT NPM, Perusahaan APRIL Group.

PT NPM, Perusahaan APRIL Group Kembali Penjarakan Warga Miskin ini, Ketua KNPI Riau Ajak Bupati Kuansing Libatkan Bidang Hukum Pemkab Bebaskan Dodi.

Terpisah, bertempat di Ruang Tunggu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kota Pekanbaru, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau katakan, agar kiranya Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Berkenan memberikan perhatian khusus (Atensi) terhadap Permasalahan tersebut.

“Korban Kriminalisasi itukan Warga Kabupaten Kuansing, Warga Miskin dan Petani yang berasal dari Desa Rambahan, Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD). Sudah semestinya bapak Bupati melalui Pemkab Kuansing memberikan Pendampingan Hukum. Apapun itu, semuanya harus di uji kembali!!! karena Praktek Haram dari pihak Perusahaan dengan pola-pola seperti itu wajib di Perbaiki. Negara kita sudah mengedepankan Hak Asasi Manusia dengan Pertimbangan diberikannya Restoratif Justice (RJ)” ungkap Larshen Yunus.

Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu lagi-lagi mengajak Bupati Kuansing untuk segera memerintahkan Tim Bidang atau Bagian Hukum Pemkab, guna menjenguk Dodi di Penjara. Lakukan Investigasi yang mendalam, jangan sampai Hak Asasi yang bersangkutan di Rampas oleh pihak Perusahaan.

“Sok Kali Pihak Perusahaan itu, apa sudah Legal semua Surat-Surat dan Perizinan mereka? Jangan merasa paling benar sendiri. Apa dasar mereka memenjarakan Dodi? Ayo kita Uji kembali perkara ini. Hukum jangan hanya tajam kebawah dan tumpul keatas, Semangat ASTA CITA Presiden RI dan Wapres RI harus di Terapkan, bahwa Hukum itu adalah Pembuktian, Hukum harus Adil dan Jangan berat sebelah” tutur Larshen Yunus.

Hingga berita ini diterbitkan, Hari ini,  Kamis (10/4/2025) Ketua KNPI Provinsi Riau mengajak semua pihak untuk selalu Tabbayun dan menjaga Kondusifitas antar sesama Anak Bangsa. Jangan sampai jadi korban Propaganda dan Fitnah oleh pihak Perusahaan manapun.

“Ingat dan Camkan sekali lagi!!! Memenjarakan seseorang bukanlah Solusi, malahan justru membebankan Negara ini. Ayo Revolusi Mental, jangan sampai bermain-main dengan nasib seseorang. Negara Wajib dan Menjamin Keselamatan Rakyatnya. KEADILAN harus di Tegakkan. Salus Populi Supreme Lex Esto, bahwa Kepentingan Rakyat adalah Hukum yang Tertinggi. SATYA EVA JAYATE, bahwa Kebenaran itu Pasti Akan Menang” akhir Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, yang juga diketahui baru menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN), Relawan Garis Keras sewaktu Kontestasi PILPRES tahun 2024 yang lalu. (*)

PENULIS: PITER TANJUNG/ ALBINE HUTAURUK

EDITOR: HENDRIK SILABAN YANTI KOTO