BeritaEkonomiHukum & HAMPerspektifTerbaru

Abdul Wahid, PKB dan DPRD Kuansing Terbukti Langgar Aturan, Kasus Aldiko Putra Dalam Sorotan Masyarakat

267
×

Abdul Wahid, PKB dan DPRD Kuansing Terbukti Langgar Aturan, Kasus Aldiko Putra Dalam Sorotan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU– Dalam Kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Riau sekaligus Fungsionaris Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Abdul Wahid S.Pd.i M.Si terbukti tidak mampu menjaga Ritme dalam Memimpin Organisasi Partai Politik (Parpol).

Padahal, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) peraih suara terbanyak dari PKB di Daerah Pemilihan (Dapil) Kuansing IV meliputi Kecamatan Kuantan Mudik, Gunung Toar, Hulu Kuantan dan Kecamatan Pucuk Rantau itu adalah Pejuang Partai, yang telah berhasil meraup 2.583 Suara.

Darah Juang PKB yang dimiliki Anak Muda Enerjik itu justru perlahan mulai Luntur, pasca diserang, difitnah dan dizholimi oleh internal Partainya sendiri.

Anak Muda itu bernama ALDIKO PUTRA, S.IP. Langkah Kaki Anggota DPRD Kabupaten Kuansing jalan 2 (dua) Periode itu “di Patahkan” oleh Ketua DPW PKB Provinsi Riau, Abdul Wahid S.Pd.i M.Si.

Abdul Wahid, PKB dan DPRD Kuansing Terbukti Langgar Aturan, Kasus Aldiko Putra Dalam Sorotan Masyarakat.

Permasalahan itu bermula ketika Aldiko Putra memberi seraya menitipkan uang sebesar Rp.50 Juta kepada Ketua DPC PKB Kabupaten Kuansing, H Musliadi S.Ag alias Cak Mus, untuk disampaikan kepada Keluarga Almarhum Edrizal, Mantan Anggota DPRD Kuansing, namun Amanah tersebut tidak disampaikan oleh sang Ketua, hingga akhirnya menjadi Perselisihan yang berlarut-larut antara Aldiko Putra dengan Cak Mus.

Bukan hanya sampai disitu saja, ternyata Aldiko Putra juga pernah memberikan “Uang Pribadinya” kepada Cak Mus, Bantuan untuk Membesarkan Partai dan sebagai Ketua DPC PKB Kuansing, Cak Mus dengan senang hati menerimanya.

Berjalannya waktu, tanpa ada sebab musabab yang jelas, DPC PKB Kuansing ternyata telah merekomendasikan Pemecatan terhadap Aldiko Putra selaku Kader dan Anggota Dewan. Rekomendasi Pemecatan itu disampaikan kepada DPW untuk diteruskan ke DPP PKB di Jakarta.

Alih-alih karena alasan Kasus Aldiko Putra yang melakukan Intimidasi kepada Abriman selaku Kepala KPH di Kuansing, Rekomendasi Pemecatan semakin melaju kencang.

Dalam Peristiwa Hukum itu, PKB maupun DPRD Kuansing sama sekali tidak memberikan Pendampingan seraya Pembelaan terhadap Aldiko Putra, padahal merujuk aturan, peraturan dan ketentuan yang berlaku, Mekanisme seperti itu wajib diberikan oleh masing-masing institusi.

Aldiko Putra Korban Intrik, Spekulasi dan Sandiwara Tingkat Tinggi antara Cukong, Ketua Partai dan Pemberi Modal Lainnya.

Bertempat disalah satu bilangan, dijalan Soekarno Hatta Pekanbaru, hari ini Rabu (1/5/2025) Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau hanya katakan bahwa, pihaknya selalu Setia di Garis Perjuangan Rakyat.

“Walaupun kami sempat Miskomunikasi dengan Kasus yang dialami Aldiko Putra, tetapi setelah dilakukan Observasi dan Investigasi lebih dalam, ternyata yang bersangkutan adalah Korban Intrik, Spekulasi dan Sandiwara Tingkat Tinggi yang dilakukan oleh para Pimpinan Partainya sendiri. Upaya Pendampingan Hukum dan Konfrontir seraya Bermediasi belum juga pernah di terapkan. Padahal Permasalahan seperti itu masuk kategori yang amat sangat ringan. Apakah karena Bayaran Uang yang tak seberapa bisa menutupi semua Akal, Fikiran dan Kewarasan kita semua?” tanya Larshen Yunus, seraya meneteskan air matanya.

Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu pastikan, bahwa tersimpan Tabir Misteri dan Skandal Kasus Korupsi yang telah menutupi semuanya, mulai dari isu Penggelapan uang Rp.50 Juta hingga Sumbangan untuk membesarkan Partai sebesar Rp.50 Juta. Bahkan lebih parah daripada itu, adanya campur tangan Aseng, sosok Pengusaha disemua bidang yang dikenal bernama Koko ALIANTO, kasus ini diharapkan kembali menjadi Atensi bersama.

“Adinda ALDIKO PUTRA itu dituding melakukan aksi intimidasi, sementara pembelaan terhadap kepentingan rakyat sudah menjadi Tugas Pokok dan Fungsinya selaku Wakil Rakyat di Lembaga DPRD Kuansing. Kasus Abal-Abal seperti ini kok bisa-bisanya Berlarut-Larut dan meng-PAW kan seseorang tanpa alasan yang jelas?” tanya Larshen Yunus, Ketua KNPI Provinsi Riau.

“Sidang BANMUS Berujung Aksi Protes, Pelantikan PAW DPRD Kuansing Aldiko Putra Cacat Prosedur!!!”

Bahkan, suasana Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) pada hari Rabu (30/4/2025) kemarin diwarnai dengan Aksi Dramatis.

Reky Fitro S.Pt M.Pt Anggota Dewan dari Fraksi Partai Gerindra melakukan Walk-Out sebagai bentuk Protes Keras terhadap Kebijakan para Pimpinan DPRD dan Sekretariat DPRD (Setwan) terkait Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Legislatif.

Aksi Penolakan dari Reky Fitro dipicu karena Pelantikan Aditya Pramana sebagai PAW yang menggantikan Aldiko Putra, dengan nada kesal, ditempat yang berbeda, Ketua KNPI Riau Larshen Yunus menilai bahwa, Proses Pelantikan tersebut sangat terburu-buru dan Mengabaikan setiap Proses Peradilan yang tengah berjalan. Mantan Ketua Organisasi Sayap PKB, yakni DPC GEMASABA Kota Pekanbaru itu menegaskan, bahwa tindakan Pimpinan Dewan dan Setwan telah nyata-nyata melanggar ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

“Pelantikan Aditya Pramana itu jelas-jelas Cacat Hukum dan Menyalahi setiap Aturan yang ada. Saat ini, Aldiko Putra sedang berjuang mencari Keadilan di Kantor Pengadilan dan Status Hukumnya belum juga Berkekuatan Hukum tetap (inkracht). Artinya, proses masih berjalan dan belum ada putusan akhir dari pengadilan,” ungkap Ketua KNPI Provinsi Riau, mengulangi pernyataan dari Reky Fitro, dengan nada kecewa seusai meninggalkan ruang rapat.

Aktivis Anti Korupsi sekaligus Ketua KNPI Riau itu kemudian membandingkan kasus Aldiko Putra dengan kejadian serupa yang dialami oleh Ketua DPRD Kuansing saat ini, Juprizal. Ketua KNPI Larshen Yunus menilai bahwa Reky Fitro telah menerima SK dari DPP serta mengungkapkan bahwa Juprizal sempat mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai, namun gugatan tersebut ditolak dan yang bersangkutan tidak melanjutkan upaya hukum ke pengadilan.

“Seharusnya pihak yang tidak menempuh jalur hukum yang diprioritaskan untuk dilantik. Namun, kenyataannya justru sebaliknya,” imbuhnya dengan nada heran.

Lebih lanjut, Ketua KNPI Riau Larshen Yunus dan Anggota Dewan Reky Fitro menuding pucuk pimpinan DPRD dan Setwan bertindak sewenang-wenang dalam menyikapi persoalan internal partai dan kelembagaan yang terjadi. Ia berpendapat, kebijakan yang diambil jelas-jelas tidak mempertimbangkan secara mendalam implikasi hukum yang mungkin timbul di kemudian harinya.

Sebagai bentuk Kekecewaannya, Aktivis Larshen Yunus dan Anggota Dewan Reky Fitro mendesak agar seluruh proses pengambilan keputusan di Lingkungan DPRD Kuansing ke depannya dilaksanakan secara Profesional, Objektif dan berlandaskan pada Koridor Hukum yang berlaku. Ia menekankan pentingnya menghormati setiap tahapan proses hukum yang sedang berjalan demi menjaga kehormatan Lembaga Legislatif.

Kejanggalan dalam Proses Pelantikan PAW ini semakin disorot Ketua KNPI Riau Larshen Yunus dan Anggota Dewan Reky Fitro, ketika ia mengungkapkan bahwa sidang paripurna pelantikan Aditya Pramana dilaksanakan secara tiba-tiba, tak lama setelah rapat Banmus yang seharusnya membahas agenda kegiatan Dewan untuk bulan Mei 2025.

Menurutnya, hal ini Mengindikasikan adanya ketergesaan yang tidak wajar dalam proses pengambilan keputusan tersebut. “Rapat BANMUS semestinya membahas agenda untuk bulan Mei, tapi langsung disusul dengan paripurna PAW di hari yang sama. Ini memperlihatkan ketergesaan yang janggal,” tegas Reky Fitro, Ketua DPC Partai Gerindra seraya bersama-sama dengan Anggota DPRD Kuansing.

Sementara itu, Ketua DPRD Kuansing, Juprizal SE M.Si saat dimintai tanggapannya, menyatakan bahwa perannya sebagai Pimpinan dan Ketua DPRD sebatas meneruskan usulan PAW kepada Gubernur Riau melalui Bupati Kuansing setelah persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.

“Kami Pimpinan dan Ketua DPRD, apabila persyaratan administrasi PAW-nya telah komplit, tugas kami yakni menyampaikan kepada Gubernur Riau melalui Bupati Kuantan Singingi,” kilah Juprizal, berupaya menghindari inti permasalahan yang diributkan Reky Fitro.

Menanggapi pertanyaan Reky Fitro terkait pergantian jabatan Ketua DPRD Kuansing yang masih diemban Jufrizal, sementara Partai Gerindra telah mengeluarkan keputusan agar posisi tersebut segera digantikan oleh Reky Fitro, Jufrizal berdalih bahwa ada mekanisme yang harus dilalui sebelum dirinya dapat dicopot.

“Saya telah berkirim surat kepada MKP Gerindra, sampai saat ini surat itu belum ada balasannya,” kata Juprizal.

Menurut Reky, pernyataan Juprizal ini dinilai tidak menyentuh pokok persoalan yang ia angkat. Sebab, MKP Gerindra telah secara jelas menolak gugatan yang dilayangkan oleh Jufrizal.

“Kalau dia tidak percaya dengan surat MKP itu silakan tanya langsung ke DPP,” ujar Reky.

Senada dengan hal itu, lagi-lagi Praktisi Kebijakan Publik seraya Pengamat Hukum Larshen Yunus jelaskan, bahwa dalam Kerangka Negara Hukum, proses PAW tersebut seharusnya menghargai upaya hukum yang tengah ditempuh oleh Aldiko Putra. Pasalnya, Aldiko Putra sedang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pemecatannya oleh PKB.

“Seharusnya hormati dulu upaya hukum yang tengah dilakukannya sampai pengadilan mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” tegas Larshen Yunus, saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp pribadinya secara terpisah.

Pergantian Antar Waktu Aldiko pada hari ini didasari Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau nomor: Kpts. 316/IV/2025 yang diterbitkan pada tanggal 17 April 2025. Sementara kuasa hukum Aldiko, Ahmad Muzakka SH MH, telah mengirimkan surat kepada DPRD Kuansing dengan tembusan Gubernur Riau pada tanggal 15 April 2025 untuk Menangguhkan Proses PAW.

Keanehan lain dalam Proses PAW yang terkesan dipercepat itu, surat undangan yang diterbitkan oleh Sekwan Kuansing telah beredar sehari sebelum Rapat BANMUS DPRD Kuansing. BANMUS baru mengadakan rapat pada Rabu pagi, sementara pelantikan Aditya Permana sebagai pengganti Aldiko Putra dilaksanakan siangnya sekitar pukul 14.00 WIB di hari yang sama. Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Dewan (Setwan) Kuansing, Napisman.

“Seperti inilah dampak dari seseorang yang punya mental Badut, dengan Tipis Telinga memberikan Keputusan tanpa dasar. Aldiko Putra itukan anggotanya, adiknya, kader di Partai yang dipimpinnya. Tapi, kenapa tidak dilakukan pendekatan yang persuasif? Abdul Wahid tidak memberikan ruang kepada Aldiko Putra untuk melakukan Pembelaan diri. Sebagai Ketua DPW PKB dan Gubernur Riau, Abdul Wahid justru bertindak sebagai Hakim yang telah mendukung proses Penzholiman, sampai akhirnya Aldiko Putra jatuh bagaikan nestapa seperti saat ini, ALFATEHAH” ujar Larshen Yunus, sambil mengusap air mata keharuan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kamis 1 Mei 2025, Ketua KNPI Provinsi Riau sekaligus Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran itu mengajak semua pihak untuk tetap Tabbayun, Ikhtiar dan Istiqomah dalam menghadapi segala sesuatunya.

“Kemarin sambil Nyetir saya komunikasi via Video Call WhatsApp dengan Adinda Aldiko Putra. Prinsipnya, beliau itu adalah seorang Petarung. Anak muda yang berbakat. PKB rugi kehilangan sosok Kader seperti Aldiko Putra. Hanya karena gara-gara masalah Spele dan itu juga ternyata berawal dari kesalahan Cak Mus Ketua DPC PKB Kuansing, justru ditanggapi dengan sikap Arogan, kurang cermat dan Tipis Telinga seorang Abdul Wahid, sang Ketua DPW PKB yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Riau periode 2025-2030” akhir Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran, Larshen Yunus. (*)