JAKARTA– Kasus Sengketa Tanah yang ditaksir bernilai Miliaran rupiah terkait dengan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Jalan Tol Pekanbaru-Rengat kembali memunculkan fakta baru.
Faktanya, Gugatan Perdata yang diajukan oleh Prof Dr H Adrianto Ahmad MT, seorang Dosen PNS/ASN yang berasal dari Kota Pekanbaru, Mengklaim sebagai bahagian dan atau mewakili Gabungan Koperasi Pegawai Negeri (GKPN) Tahap III, akhirnya dinyatakan di Tolak!!! Gugur oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Gugatan GKPN di PN Bangkinang Kampar Resmi di Tolak, Ketua KNPI Riau dan Relawan Prabowo Gibran Minta Haji Husin Nor, Yulman Rais dkk Laksanakan Pembangunan.

Bahwa, Putusan itu menjadi pukulan telak bagi pihak Penggugat yang selalu Mengklaim sebagai Pemilik Sah terhadap Lahan Pengadaan Tanah. Namun, realitas hukum berkata lain. Hakim menemukan bahwa objek lahan yang disengketakan berada di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, sementara dokumen milik penggugat justru menunjuk Lokasi berbeda, yakni di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, pada Kabupaten yang sama.
Ikhwal Perbedaan Lokasi Administratif tersebut menjadi titik lemah utama gugatan. Sumber di lingkungan pengadilan menyebut bahwa, Data yang digunakan penggugat tidak memenuhi unsur fisik maupun yuridis sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah.
Bahwa, dalam berkas Gugatannya, Prof Adrianto menuding sejumlah pihak melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar (P2T), Dinas PUPR Provinsi Riau, KJPP Dedy Arifin Nazir & Rekan, serta dua warga penerima ganti rugi, Yoppy Nurdel Admaja dan Ahmad Sadri. Namun seluruh tergugat terbukti telah menjalani Prosedur Pengadaan Tanah sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Faktanya, Majelis Hakim PN Bangkinang tersebut menyatakan, klaim sepihak dari pihak GKPN tidak didukung oleh Bukti Hukum yang sah dan cenderung merupakan Penyalahgunaan dan atau Pemalsuan Dokumen. Tanpa Dokumen Kepemilikan yang Valid, Gugatan dinilai tidak berdasar dan justru Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata beserta ketentuan lainnya.
Bagi Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, bahwa kasus seperti itu kembali menyeret isu lama tentang Praktik Penjualan Tanah Kavling oleh oknum yang mengatasnamakan Koperasi GKPN.
“Nyatanya Banyak Masyarakat yang telah dilaporkan hanya karena membeli Lahan dari skema tersebut, namun belakangan diketahui bahwa status hukum tanah tersebut tidak jelas dan tidak memiliki alas hak yang sah. Berbagai Spekulasi dan Sandiwara selalu dihembuskan oleh kelompok GKPN itu, sungguh sangat keterlaluan!” ujar Larshen Yunus, dengan nada optimis.
Ketua KNPI Provinsi Riau itu menegaskan kembali, bahwa akibat dari para pembeli tidak hanya gagal memperoleh ganti rugi Pengadaan Tanah, tetapi juga terancam kehilangan Lahan yang dimaksud, yang telah mereka beli karena tidak dapat membuktikan kepemilikan secara yuridis
“Kami harap putusan tersebut menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap transaksi tanah dari pihak yang tidak memiliki legalitas jelas,” ujar seorang perwakilan Kelompok Tani Desa Tarai Bangun usai persidangan.
Putusan itu menjadi preseden penting: bahwa dalam setiap proses pengadaan tanah negara, klaim kepemilikan harus didasarkan pada bukti otentik, bukan sekedar peta kavling atau kwitansi jual beli informal. Media Center DPD KNPI Provinsi Riau memastikan, pasca di Tolaknya Gugatan itu, pihaknya segera mendorong dan mendukung aksi dari bapak Haji Husin Nor beserta Yulman Rais dan kawan-kawan, untuk segera melaksanakan Pembangunan sesuai dengan yang di Rencanakan.
“Pemerintah, Aparat Penegak Hukum dan Seluruh Masyarakat di Kabupaten Kampar secara khusus dan Masyarakat Provinsi Riau secara umum, agar tetap bersatu padu mendukung seraya menjaga Nilai-Nilai Perjuangan yang dilakukan oleh Haji Husin Nor beserta Yulman Rais dan kawan-kawan” akhir Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, didampingi para Relawan Garis Keras Prabowo Gibran (DPP GARAPAN), seraya menutup pernyataan persnya, Minggu (4/5/2025). ***







