JAKARTA– Praktisi Hukum sekaligus Aktivis Hak Asasi Manusia Lulusan dari Kampus Universitas Riau (UNRI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini turut mengomentari soal Perjalanan Kasus yang dialami antar keduabelah pihak yang sebenarnya masih ada ikatan Persaudaraan.
Adalah Lenni Martiana Hutabarat, seorang Perempuan dan Istri dari Almarhum Jeri Napitupulu yang sampai saat ini justru berhadapan dengan Adik-Adik Kandung dari Suaminya sendiri.
Berdasarkan Papan Layanan Informasi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang di Jalan Letnan Boyak No.7, Langgini, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar dengan Nomor Register: 141/Pdt.G/2024/PN yang Gugatan tersebut didaftarkan pada tanggal 4 Desember 2024 yang lalu, tercantum Penggugat atas nama Lenni Martiana Hutabarat dengan Para Tergugat masing-masing atas nama: Junior Manaek Napitupulu, Friska Dwiwati Napitupulu, Naren Vikjim Napitupulu, Turman Napitupulu, Erika Verawati Napitupulu dan Eka Juniarti Napitupulu, yang dalam penjelasannya masih status Konferensi.
Diketahui bahwa Perjalanan Gugat Menggugat itu sudah berlangsung sangat lama, masing-masing pihak saling berganti posisi, baik itu sebagai Penggugat, Tergugat maupun sebaliknya.
Soal Gugatan Lenni Martiana Hutabarat Terhadap Napitupulu Cs: Harga Diri Negara Seperti di Permainkan, Sudah Jelas Berkali-Kali Kalah Namun Kepastian Hukum Tak Kunjung Didapat.
Bertempat disalah satu Bilangan di Kawasan Hotel Luminor Jalan Raya Mangga Besar Jakarta Barat, Hari ini Sabtu (31/5/2025) Praktisi Hukum sekaligus Aktivis Hak Asasi Manusia Larshen Yunus katakan, bahwa Peristiwa Hukum seperti itu benar-benar telah Merusak Harga Diri dan Martabat Negara sebagai Instrumen yang seharusnya benar-benar Konkrit dalam Menghadirkan suatu Keadilan dan Kebenaran.
Namun, Larshen Yunus yang juga diketahui menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran tegaskan lagi, agar Negara melalui Mahkamah Agung dan atau Institusi Peradilan tegas dalam bersikap, merangkul otoritas terkait, terutama dalam melakukan Eksekusi dari Hasil Putusan Majelis Hakim tersebut.

“Informasi yang kami peroleh dari berbagai sumber dan tentunya hasil Observasi Langsung di Lapangan, bahwa Upaya Hukum yang selalu dilakukan Lenni Martiana Hutabarat selalu Kandas alias Kalah terhadap Dalil-Dalil yang diajukan, sementara Napitupulu Cs selalu Menang dan Putusannya sudah Inkrah, namun justru Faktanya Hukum seperti dipermainkan. Diduga Kuat Lenni Martiana Hutabarat melakukan Aksi Haram dalam Memperalat Pengadilan, Guna mengulur-ngulur waktu, sehingga Kepastian Hukum tak kunjung didapatkan” ungkap Larshen Yunus.
Ketua Umum DPP Gabungan Rakyat Prabowo Gibran itu katakan lagi, agar Institusi/Lembaga Peradilan segera Berbenah, sampai akhirnya Kepastian Hukum, Solusi dan Keadilan benar-benar dirasakan oleh semua Masyarakat.
“Sederhana saja kami melihat dan mencermati Substansi dari Perkara tersebut, cukup dengan Niat yang Tulus, Sikap yang Baik dan Benar hingga Menggunakan Ilmu Tahu Diri, pasti kasus seperti ini cepat selesai. Jangan Justru Gontok-Gontokan, merasa diri paling benar. Sementara dari sisi yang lain, dirinya sendiri tidak melakukan Introspeksi, Ayo Jujur! Berani Jujur Hebat!!!” ujar Larshen Yunus dengan nada optimis.
Terakhir, Praktisi Hukum dan Aktivis HAM yang menjabat sebagai Ketua Umum DPP Gabungan Rakyat Prabowo itu menegaskan, bahwa pihaknya dengan tegas Menyentil Telinga para pihak wabbilkhusus terhadap Majelis Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, yang dianggap Lamban dalam Menghadirkan Solusi dan Keadilan bagi Putusan Perdata tersebut, sehingga terkesan Institusi Mahkamah Agung Gagal dalam Menghadirkan Kepastian Hukum atas Permasalahan tersebut.
“Mumpung Kami Lagi di Jakarta saat ini, kalau tidak ada aral melintang, Kami berencana Menghadap Ketua Mahkamah Agung RI dan Kepala Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung beserta Ketua Komisi Yudisial (KY) Pusat. Putusan Pengadilan yang sudah Memenangkan pihak Napitupulu Cs Wajib di Tindaklanjuti. Jangan sampai terus menerus berkutat pada Persidangan seperti itu. Sudah jelas Putusannya Berpihak pada Napitupulu Cs, kenapa kesannya Berlarut-Larut? Kepastian Hukum harus segera di Hadirkan. Apakah perlu Kami Surati Ketiga Institusi Negara itu? atau bahkan perlu di Lakukan Aksi Demonstrasi didepan Gedung Ketiga Lembaga Negara itu? Ayo Bapak ibu Para Pemilik Otoritas, marilah sama-sama Kita Hargai Supremasi Hukum di Negeri ini. Jangan pula terkesan ingin Memperalat Dunia Peradilan dengan cara-cara Norak yang terjadi di Kantor Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau seperti itu” tegas Ketua KNPI Larshen Yunus, bersama para Relawan Prabowo Gibran Pusat, seraya Mengakhiri Pernyataan Persnya. (*)
EDITOR: Piter Tanjung/Junairi KS






