INHU– Guna Menyikapi Pemberitaan sepihak tanpa Konfirmasi dan tanpa Kode Etik Jurnalistik yang benar, yakni terkait dengan dugaan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Agung (MA), Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Teso Indah akhirnya bersikap dan angkat bicara.
Melalui pernyataan resminya, Manajemen Perusahaan yang dikelola oleh Deddy Handoko Alimin menegaskan bahwa isu tersebut sangat tidak benar dan perlu diluruskan Agar Tidak Menimbulkan Kesalahpahaman (Fitnah) di tengah-tengah masyarakat.
“PT Teso Indah adalah entitas usaha yang sah secara hukum dan senantiasa mengedepankan penyelesaian persoalan sesuai dengan koridor aturan yang berlaku. Kami tidak pernah sekalipun berniat melawan hukum, informasi tersebut sangat Keliru, bahkan cenderung sudah merusak citra perusahaan” tegas perwakilan Manajemen dalam Klarifikasi resminya.
Legalitas Perusahaan di Mata Hukum
Sebagai badan usaha, PT Teso Indah menegaskan Legalitasnya tercatat jelas dalam dokumen resmi negara, di antaranya: Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI No.C 100-HT 03.01 Tahun 1990, tertanggal 1 November 1990. Akta tertanggal 2 Oktober 2023 No.1 dan Akta tertanggal 31 Juli 2023 No.63.
Dasar Hukum tersebut mempertegas keberadaan PT Teso Indah sebagai Perusahaan yang sah dan terdaftar secara resmi.
Komitmen dalam Penyelesaian Sengketa
Terkait adanya pemberitaan sepihak yang cenderung tendensius, yang mengaitkan perusahaan dengan persoalan buruh maupun konflik agraria, pihak manajemen lagi-lagi menegaskan, bahwa Komitmennya untuk menyelesaikan setiap persoalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku di Republik ini.
“Jika sekiranya ada sengketa, kami percayakan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku, bukan dengan cara-cara sporadis di luar aturan. Perusahaan kami berdiri di atas prinsip kepastian hukum,” lanjut perwakilan PT Teso Indah itu, dengan nada optimis.
Lebih jauh, manajemen juga menjelaskan bahwa persoalan dengan eks-karyawan telah ditindaklanjuti. “Dalam pemberitaan disebutkan PT Teso Indah memiliki permasalahan dengan eks-karyawan. Perlu kami luruskan, manajemen yang lama sudah menyanggupi penyelesaian kewajiban melalui Perjanjian Nomor 63 tanggal 31 Juli 2023,” sambungnya lagi.
Upaya Luruskan Informasi Publik
PT Teso Indah meminta semua pihak, khususnya media dan publik, untuk lebih cermat dan teliti dalam menyampaikan informasi, agar tidak menimbulkan kesan negatif yang bisa saja merugikan nama baik perusahaan maupun para pekerja yang selama ini menggantungkan hidupnya dari aktivitas perkebunan tersebut.
Dengan klarifikasi ini, PT Teso Indah berharap masyarakat dapat melihat persoalan dengan sudut pandang yang lebih objektif, serta memahami bahwa perusahaan tetap berjalan dalam koridor dan aturan hukum serta menjunjung tinggi nilai-nilai dan semangat supremasi hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Praktisi Hukum Tegaskan PT Teso Indah Selama ini Komitmen Patuh Pada Hukum, Larshen Yunus: “Mereka Selalu Hembuskan Isu Fitnah Terhadap Perusahaan, Tipikal Omon-Omon Murahan”
Bertempat di Ruang Tunggu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kompleks Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru, hari ini Rabu (20/8/2025) Praktisi Hukum Nasional sekaligus Pimpinan INDUK Organisasi Kepemudaan (OKP) terbesar dan tertua di Republik ini katakan, bahwa Perusahaan tersebut dari dulu dikenal punya komitmen yang kuat dalam menjalankan setiap aturan yang ada, terlebih-lebih soal semangat penegakan hukum yang berlaku di Negeri ini.
Praktisi Hukum Lulusan dari Universitas Riau (UNRI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu tegaskan lagi, agar semua pihak benar-benar menghormati Azas Praduga Tak Bersalah dan tentunya menghargai setiap Proses Hukum, jangan terlalu Naif dalam menghembuskan isu hoax seperti itu.
“Manajemen Perusahaan telah secara detail menjelaskan soal Legalitas PT Tesso Indah, itu artinya sebagai Warga Negara yang baik kita mesti Hormati dan menjaga kondusifitas antar sesama anak bangsa. Jangan gara-gara sesuatu yang tidak kita ketahui, justru ikut menyusahkan para Karyawan yang bekerja dan mencari Nafkah di Perusahaan tersebut. Sekali lagi kami mengajak untuk sama-sama menjaga Kondusivitas dan Pertumbuhan Ekonomi yang ada di Wilayah Provinsi Riau ini” tutur Larshen Yunus didampingi Tim Kuasa Hukum DPD KNPI Provinsi Riau.
Seraya bergegas keluar dari Kompleks Kejaksaan Tinggi Riau menuju Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Praktisi Hukum yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran itu jelaskan, bahwa selama ini PT Tesso Indah juga turut memberikan perhatiannya terhadap Aktivitas Relawan Prabowo Gibran yang selalu bergerak memberikan advokasi hukum dan membantu berbagai macam permasalahan sosial ditengah-tengah Masyarakat Miskin.
“Ayo Bapak Ibu Masyarakat Provinsi Riau, secara umum tertuju kepada seluruh Masyarakat Indonesia. Mari sama-sama kita terapkan semangat Revolusi Mental, Jangan mau di adu domba, apalagi percaya terhadap isu dan pemberitaan hoax seperti itu. Mari kita jaga Kerukunan antar sesama anak bangsa, lalu Kedepankan semangat persatuan, serta tentunya biasakan merawat tali silaturrahim. Bersatu, Berjuang dan Menang! Merdekaaa” teriak Ketua KNPI Provinsi Riau Larshen Yunus, seraya mengakhiri pernyataan persnya. (*)






