PEKANBARU– Telah Hilang Surat Tanah berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dengan nomor Register: 159/590/TR/2013 yang berlokasi di RT.02, RW.09, Kelurahan Pebatuan, Kecamatan Kulim (dahulu Sebelum di Mekarkan Kecamatan Tenayan Raya), Kota Pekanbaru.
SKGR yang dimaksud milik dan atas nama Warsiam, seorang Ibu Rumah Tangga (Lansia) beralamat di Jalan Tenayan, RT.01, RW.07, Kelurahan Sail, yang memiliki Identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP): 1471104107600201.
Menurut Warsiam, di Usianya yang sudah sangat Lansia (Tua) membuat kondisi tubuh dan Fikiran kurang stabil, sehingga menyebabkan daya ingat yang lemah dan berkenaan dengan Hilangnya Surat Tanah tersebut, Warsiam benar-benar Lupa soal Kapan dan Dimana Surat Tanah itu Tercecer ataupun Hilang.
Telah Hilang Surat Tanah Atas Nama Warsiam dengan Nomor Register: 159/590/TR/2013, Larshen Yunus: “Objek dan Lokasi Tanahnya Terletak di RT.02, RW.09, Kelurahan Pebatuan yang Terbit Pada Tanggal 20 Agustus 2013, Mohon di Bantu ya Bapak Ibu”
Melalui Pak Silalahi, Tokoh Masyarakat Setempat, sekaligus Mantan Ketua RT di Lingkungan tersebut, Menyampaikan Keinginan dan Permohonan kepada Larshen Yunus, selaku Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana serta Ketua DPD I KNPI Provinsi Riau, untuk kiranya Berkenan Memberikan Bantuan dalam Mengurus Surat Kehilangan, tentunya dengan disertai Surat Kuasa Khusus Pendampingan Hukum.
“Mohon Kiranya bapak ibu Warga Masyarakat Kota Pekanbaru, apabila menemukan Surat tersebut, SKGR berdasarkan Nomor Register: 159/590/TR/2013, yang Terbit pada tanggal 20 bulan 8 tahun 2013 dan yang berlokasi di RT.02, RW.09, Kelurahan Pebatuan, Kecamatan Kulim (dulu Kecamatan Tenayan Raya), Tolong di Kembalikan kepada Kami dan terhadap Bapak Ibu dari institusi Kepolisian, agar Membantu Membuat seraya Menerbitkan Surat Keterangan Kehilangan sesuai dengan Bukti-Bukti Otentik yang telah kami Lampirkan” ujar Larshen Yunus, hari ini Kamis Pagi (28/8/2025) di bilangan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Pekanbaru.
Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana itu juga katakan, bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan Legalitas Hukum tentang Kepemilikan Objek Tanah tersebut sudah Lengkap, sesuai dengan Peraturan yang berlaku.
“Disini kami telah Lampirkan Surat yang setingkat dengan SKGR, sama-sama di Teken Camat, yakni Surat Keterangan Riwayat Penguasaan dan atau Pengolahan Tanah, yang diterbitkan pada tanggal 14 dan 20 Agustus 2013 yang lalu, Kartu Keluarga (KK), Surat Permohonan Pengukuran Tanah, Surat Berita Acara Pemeriksaan dan Pengukuran Tanah, Sketsa Gambar Situasi Tanah (Sceets Kaart), Surat Pernyataan Sempadan Objek Tanah, Surat Pernyataan Tidak Bersengketa dan Surat tentang Permohonan Imas Tumbang/Tebas Tebang dari Pemilik Awal atas nama J Simanjuntak pada tahun 1987 yang lalu” tutur Ketua KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus, seraya mengakhiri pernyataan persnya. (*)







