Sidrap, Sulsel — Polemik lahan SDN 6 Batu, Kelurahan Batu, Kecamatan Pitu Riase Riase, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), memasuki titik krusial.
Itu setelah ahli waris pemilik tanah, Andi Gustiawan, secara terbuka menjelaskan wasiat almarhum suaminya, Abdul Kadir Teke, terkait batas hibah lahan sekolah.
Andi Gustiawan menegaskan bahwa almarhum Abdul Kadir Teke hanya menghibahkan tanah seluas bangunan sekolah untuk kepentingan pendidikan.
Sementara sisa lahan lainnya secara tegas diwasiatkan untuk peruntukan perumahan keluarga, dan tidak termasuk dalam objek hibah sekolah.
“Wasiat almarhum jelas. Yang dihibahkan hanya seluas bangunan sekolah. Selebihnya adalah lahan perumahan keluarga,” ujar Andi Gustiawan, saat membuat surat keterangan di Kantor Kelurahan Batu.
Sisa Lahan Dijual Sah kepada Andi Abdul Rasyid
Berdasarkan wasiat tersebut, Andi Gustiawan selaku istri sekaligus ahli waris sah kemudian menjual sisa lahan perumahan tersebut kepada Andi Abdul Rasyid melalui transaksi jual beli yang disepakati bersama.
Penjualan tersebut, menurut Andi Gustiawan, dilakukan atas tanah yang secara hukum dan moral bukan bagian dari lahan hibah sekolah, sehingga tidak pernah ada penyerobotan tanah sekolah sebagaimana tudingan yang belakangan mencuat.
Ahli Waris Pertanyakan Sertifikat Sekolah
Persoalan muncul ketika Andi Gustiawan menemukan bahwa sertifikat tanah SDN 6 Batu justru mencantumkan luasan yang melebihi tanah yang dihibahkan oleh almarhum suaminya.
Akibatnya, lahan perumahan yang seharusnya menjadi hak keluarga ikut tercatat sebagai aset sekolah.
“Yang dihibahkan itu berapa, tapi yang disertifikatkan berapa. Ini yang kami pertanyakan,” tegas Andi Gustiawan.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa persoalan yang terjadi bukan klaim sepihak pembeli, melainkan keberatan langsung dari ahli waris pemilik tanah.
Pembeli Sah Justru Disudutkan
Ironisnya, persoalan administrasi tersebut justru berujung pada tudingan penyerobotan terhadap Andi Abdul Rasyid, yang merupakan pihak pembeli sah dari ahli waris.
Tuduhan itu disampaikan ke ruang publik oleh “Andi Tenri Sangka, anggota dprd sidrap”, sehingga membentuk opini seolah-olah telah terjadi penguasaan tanah sekolah secara melawan hukum.
Andi Gustiawan menilai tudingan tersebut salah sasaran, karena apabila terdapat kelebihan luasan dalam sertifikat sekolah, maka yang perlu diklarifikasi adalah proses pengukuran dan sertifikasi, bukan menyerang pembeli yang beritikad baik.
Diduga Cacat Administrasi Pertanahan
Dengan adanya penegasan wasiat dan pernyataan langsung ahli waris, dugaan cacat administrasi dalam proses sertifikasi tanah SDN 6 Batu semakin menguat.
Sertifikat tersebut dinilai tidak sepenuhnya mengacu pada batas hibah, sehingga melampaui hak yang diberikan pemilik tanah.
Atas kondisi ini, ahli waris berharap pemerintah daerah dan instansi pertanahan melakukan pengukuran ulang serta koreksi administratif agar hak keluarga tidak dirugikan dan polemik tidak terus berkembang menjadi konflik sosial.
Polemik ini menegaskan bahwa akar persoalan lahan SDN 6 Batu terletak pada perbedaan antara luas tanah hibah dan luas tanah yang disertifikatkan, bukan pada tindakan penyerobotan oleh pihak pembeli.
Berikut naskah eskalasi konflik yang siap ditempelkan di bagian akhir berita, disusun tajam namun aman secara etik pers, sekaligus memuat sorotan resmi dari kuasa hukum Andi Abdul Rasyid:
• Eskalasi Konflik: Sorotan Dinilai Salah Alamat dan Tendensius

Seiring berkembangnya polemik lahan SDN 6 Batu, konflik dinilai terus meningkat setelah muncul berbagai tudingan dan aduan yang justru menyasar pihak pembeli, bukan pada akar persoalan administrasi pertanahan dan aset sekolah.
Kuasa hukum Andi Abdul Rasyid menilai sorotan yang diarahkan kepada kliennya salah alamat dan sangat tendensius.
Menurutnya, kliennya adalah pembeli sah yang memperoleh tanah langsung dari ahli waris pemilik, berdasarkan wasiat almarhum dan transaksi jual beli yang sah.
“Klien kami hanya pembeli. Kalau ada persoalan soal luas hibah dan luas sertifikat, itu bukan domain pembeli, melainkan domain Pemerintah Daerah melalui bagian aset dan Dinas Pendidikan, untuk itu kita laporkan di Polda Sulsel,” tegas kuasa hukum Andi Abdul Rasyid.
Kuasa hukum juga mempertanyakan urgensi keterlibatan anggota DPRD dan sebagian orang tua murid yang justru tampil menyerang pembeli di ruang publik, alih-alih mendorong klarifikasi administratif yang proporsional.
“Kenapa justru anggota DPRD dan orang tua murid yang paling keras menyerang pembeli? Padahal yang berwenang melakukan klarifikasi dan penertiban aset adalah Pemda, melalui bagian aset dan Dinas Pendidikan, termasuk berkoordinasi dengan ahli waris pemilik tanah terkait batas hibah dan penjualan lahan,” ujarnya.
Menurut kuasa hukum, jika sejak awal klarifikasi dilakukan secara administratif dan tertutup antara Pemda, Dinas Pendidikan, dan ahli waris, polemik ini tidak perlu bergeser menjadi serangan personal dan pembentukan opini sesat di ruang publik.
Ia menegaskan, eskalasi konflik yang terjadi justru memperlihatkan pola penanganan yang keliru, di mana pembeli dijadikan sasaran, sementara dugaan kelebihan luasan sertifikat aset sekolah tidak dibedah secara objektif.
“Kami menilai ini sudah bukan lagi sekadar kesalahpahaman, tapi mengarah pada sikap yang tendensius. Karena itu kami mendesak agar persoalan ini dikembalikan ke jalur hukum dan administrasi yang benar, bukan digiring menjadi penghakiman publik,” pungkas kuasa hukum.
Dengan eskalasi tersebut, Kuasa Hukum Andi Abdul Rasyid menegaskan tetap membuka ruang klarifikasi berbasis data dan dokumen, namun sekaligus menuntut agar setiap pihak, termasuk pejabat publik dan masyarakat, menghentikan tudingan sepihak yang berpotensi merugikan hak dan nama baik kliennya.
Pihak-pihak yang disebut diberikan ruang hak jawab sesuai dengan UU PERS Nomor 40 tahun 1999. ***
