BeritaHukum & HAMPerspektifTerbaru

Uang Haram Rp.10,8 Milyar Masuk ke Rekening PT SPR Trada, Ketua KNPI Provinsi Riau Tegaskan Hal ini

270
×

Uang Haram Rp.10,8 Milyar Masuk ke Rekening PT SPR Trada, Ketua KNPI Provinsi Riau Tegaskan Hal ini

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU– Tabir Misteri soal Hasil Penjualan Kayu Akasia diatas Lahan seluas 1.568 Hektar, berdasarkan Surat Izin yang diperoleh Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Rantau Kasih sesuai nomor register: SK.9862/MENLHK-PSKL/PKPS/PL.0/9/2023 sampai saat acara FGD DPD KNPI Provinsi Riau, hari Senin yang lalu (26/1/2026) masih belum menemui titik terang.

Keberadaan “Uang Haram” itu masih menjadi tanda tanya, pasca terjadinya Pencairan Uang sebesar +-Rp.40 Milyar Rupiah dari beberapa pihak dan langsung dibagi-bagi kesetiap otoritas terkait, termasuk kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT SPR Trada.

Perusahaan tersebut kabarnya turut menerima aliran “Uang Haram” dari hasil Transaksi Jual Beli Kayu Akasia yang dikelola pihak LPHD Rantau Kasih. Hingga berita ini kembali diterbitkan, Jum’at (30/1/2026) PT SPR Trada terkesan enggan dan bahkan ingin menutup-nutupi persoalan tersebut.

Uang Haram Rp.10,8 Milyar Masuk ke Rekening PT SPR Trada, Ketua KNPI Provinsi Riau Tegaskan Hal ini.

Dimintai Komentarnya, Pimpinan INDUK Organisasi Kepemudaan (OKP) tertua dan terbesar di Republik ini katakan, bahwa sebagai Anak Perusahaan Plat Merah, Holding PT SPR (PERSERODA), seharusnya Pimpinan Direksi maupun Komisaris PT SPR Trada tidak bersikap “Pura-Pura Gila”. Penjelasan soal keberadaan “Uang Haram” sebesar Rp.10,8 Milyar itu perlu disampaikan.

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau berkali-kali menegaskan, bahwa keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) sangat dibutuhkan, baik itu pihak Kepolisian, Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Selain APH, kami juga berharap keterlibatan PPATK dan BPKP Provinsi Riau guna melakukan Pemeriksaan maupun Audit Investigasi secara menyeluruh, terutama soal aliran dana sekaligus riwayat transaksi di Rekening PT SPR Trada tersebut” ujar Larshen Yunus.

Bertempat di Lantai III, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Jalan Pattimura Kota Pekanbaru, Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu jelaskan, bahwa Pimpinan sekaligus Manajemen baru maupun lama di Perusahaan tersebut tidak lari dari tanggung jawab.

Ketua KNPI Provinsi Riau itu berharap, agar semua pihak jangan saling melempar tanggung jawab, terutama bagi para Direksi dan Komisaris pada masa tersebut.

Hasil Penjualan Kayu Akasia diatas Lahan seluas 1.568 Hektar, berdasarkan Surat Izin yang diperoleh Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Rantau Kasih sesuai nomor register: SK.9862/MENLHK-PSKL/PKPS/PL.0/9/2023 mesti dijadikan Atensi bersama, karena terbukti telah menghasilkan transaksi uang sebesar +-40 Milyar Rupiah dan secara khusus rekening PT SPR Trada menerima “Uang Haram” sebesar 10,8 Milyar Rupiah. (*)