JAKARTA– Akibat Penyalahgunaan Kewenangan yang diduga kuat dilakukan oleh AKP Syofyan Hadi SH MM, salah seorang Anggota Polri di Bidang Propam Polda Riau, membuat Warga Kabupaten Kampar ini menjadi Rugi, baik itu secara moril maupun materil bahkan Martabat Bripka Samsiwir turut dirugikan, hingga akhirnya gagal dalam mengikuti upacara kenaikan Pangkat diakhir tahun 2025 silam.
Selaku Korban atas Praktik Penipuan dan atau Penggelapan yang dilakukan oleh PT Assa Auto Service, Bripka Samsiwir justru turut menjadi korban Fitnah dari salah seorang Warga Duri, Kabupaten Bengkalis yang melaporkannya ke Bidang Propam Polda Riau.
Tanpa disertai Alat Bukti dan BB yang otentik, Kepala Urusan (Kaur) Binpam Subbid Paminal Bid Propam Polda Riau atas nama AKP Syofyan Hadi SH MM justru menindaklanjuti Laporan Abal-Abal tersebut.
AKP Sofyan Hadi dianggap telah Gagap, Gagal dan terbukti melakukan Tindakan Penyalahgunaan Kewenangan yang sangat Brutal. Proses Penanganan Perkara atas Laporan Abal-Abal itu benar-benar telah merugikan Bripka Samsiwir selaku Korban.
Soal Kasus PT Assa Auto Service, Kuasa Hukum Datuk Samsiwir Laporkan Penyidik Propam Polda Riau ini ke Mabes Polri.
Bertempat di Gedung PRESISI Divisi Propam Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, hari ini Selasa (3/3/2026) Kuasa Hukum Bripka Samsiwir secara Resmi Melaporkan AKP Sofyan Hadi SH MM atas perbuatan Penyalahgunaan Kewenangan dan Pelanggaran Kode Etik.
Laporan tersebut sebagai Bukti Otentik dan keseriusan dari Korban atas nama Bripka Samsiwir terhadap Tindak Lanjut Penanganan Perkara PT Assa Auto Service.
“Sebenarnya yang jadi Korban itu Klien kami, Bripka Samsiwir. Berdasarkan Barang Bukti Otentik, beliau hanya berurusan dengan pihak Perusahaan, yakni PT Assa Auto Service. Akibat Iming-iming dan Bujuk Rayu dari pihak Perusahaan, Bripka Samsiwir akhirnya mengeluarkan Dana sebesar +-Rp.150 Juta, dengan catatan satu (1) unit Mobil diberikan kepadanya. Berjalannya Waktu, ternyata PT Assa Auto Service dikabarkan sedang mengalami permasalahan yang sangat serius dan muncul nama Mega Kurnia yang mengaku-ngaku sebagai Pemilik satu (1) unit Mobil yang diberikan PT Assa Auto Service kepada Bripka Samsiwir. Lantas tanpa dasar yang kuat, Mega Kurnia beserta Suaminya justru melaporkan Bripka Samsiwir ke Bidang Propam Polda Riau, Hubungan Hukumnya apa? Jangan ngawur ya!” ujar Larshen Yunus.
Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana itu katakan lagi, bahwa situasi semakin diperkeruh dengan adanya tindaklanjut atas Laporan Mega Kurnia ke Bidang Propam Polda Riau, AKP Syofyan Hadilah yang menjadi aktornya! sesal Larshen Yunus.
“Seharusnya Kaur Binpam Subbid Paminal Bid Propam Polda Riau itu dapat lebih Cermat lagi dalam menangani Laporan Pengaduan seperti itu, jangan justru terbalik, Korban yang dirugikan! Karena merujuk berbagai berkas dan Bukti-Bukti yang sangat otentik, Bripka Samsiwir adalah Korban atas peristiwa hukum seperti itu” ujar Larshen Yunus, dengan nada penuh optimis.
Terakhir, Kuasa Hukum Datuk Adat Kampar Bripka Samsiwir secara tegas mengatakan, akibat ulah yang dilakukan AKP Sofyan Hadi, justru menimbulkan banyak kerugian yang mendalam. Larshen Yunus beserta Rombongan juga kembali memastikan, bahwa kehadiran mereka di Jakarta juga turut menyurati Lembaga yang memiliki otoritas dalam melakukan Pengawasan terhadap Lembaga Keuangan seperti itu.
“Besok juga kami datang kembali ke Mabes Polri ini, sekaligus menyampaikan Laporan Resmi kepada Lembaga terkait, yang mengawasi kinerja tentang Jasa Peminjaman Uang dan lain-lain, Status Keuangan Mega Kurnia itu juga akan kami Ramaikan menjadi Konsumsi para Pembaca” tutur Larshen Yunus.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Umum DPP Relawan Prabowo Gibran itu berkali-kali menegaskan, bahwa pihaknya sangat tidak terima dengan hasil Penanganan Perkara yang dilakukan oleh AKP Syofyan Hadi terhadap Laporan Abal-Abal yang disampaikan oleh Mega Kurnia beserta Suaminya. (*)







