BeritaHukum & HAMPerspektifTerbaru

Kasus Sengketa Agraria di Desa Rantau Kasai: Mulai Dari Konflik Berdarah, Pelanggaran HAM dan Keberpihakan Oknum Polisi Dalam Melakukan Kriminalisasi Hukum

868
×

Kasus Sengketa Agraria di Desa Rantau Kasai: Mulai Dari Konflik Berdarah, Pelanggaran HAM dan Keberpihakan Oknum Polisi Dalam Melakukan Kriminalisasi Hukum

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU– Belum selesainya Konflik Berdarah dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Desa Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau membuat Relawan Prabowo Gibran ini berani mengambil sikap.

Menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran, selaku Entitas Organisasi Kemasyarakatan dari Relawan Garis Keras Presiden RI, Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka menjelaskan bahwa, Konflik tersebut justru ditimbulkan oleh sekelompok orang yang mengaku-ngaku dan mengklaim diri sebagai perwakilan dari Negara.

Kasus Sengketa Agraria di Desa Rantau Kasai: Mulai Dari Konflik Berdarah, Pelanggaran HAM dan Keberpihakan Oknum Polisi Dalam Melakukan Kriminalisasi Hukum.

Konflik yang cukup berkepanjangan itu dimulai dari Sengketa Agraria antara Masyarakat setempat dengan pihak PT Agrinas Palma Nusantara. Perusahaan Plat Merah yang kerap menjual-jual nama Negara dan Presiden Republik Indonesia, yang faktanya justru tidak becus dalam bekerja.

Kehadiran PT Agrinas ditengah-tengah Masyarakat nyatanya menghadirkan Kegaduhan, Kerisauan, Kekhawatiran, Kecemasan bahkan Ancaman serius bagi Masyarakat setempat.

Alih-alih bekerja atas nama Negara dan kerap menjual-jual nama Presiden dan Wakil Presiden RI, faktanya selama ini justru PT Agrinas tidak dapat bekerja sesuai dengan semangat ASTA CITA Presiden RI dan Wakil Presiden RI.

Menurut Ketua Umum Gabungan Rakyat Prabowo Gibran, kondisi tersebut benar-benar telah merusak nama baik bapak Presiden dan Wakil Presiden RI. Wibawa seorang Kepala Negara rusak, hancur dan ternoda akibat Perilaku buruk pihak-pihak yang selalu Arogan dalam bersikap, seperti yang selalu di Pertontonkan oleh Satgas PKH maupun PT Agrinas Palma Nusantara yang khususnya bekerja di Wilayah Provinsi Riau.

“Sampai saat ini, hasil dari kinerja Satgas PKH itu tidak kelihatan, kewenangan mereka yang sangat terbatas tidak mampu menyelesaikan suatu Permasalahan. Mereka tidak punya hak untuk menyita, karena tentunya harus ada Penetapan dari Pengadilan Negeri. Coba lihat, perhatikan dan simak baik-baik, tidak ada satupun Solusi yang mereka hadirkan, selain membuat nama baik, Marwah dan Martabat bapak Presiden jadi rusak. Ujung-ujungnya mereka lakukan tindakan yang tidak manusiawi, sekalipun mayoritas dari mereka diisi oleh Personil TNI dan Polri, tetapi sanggup beradu balak dilapangan. Makna yang sebenarnya dari Konsep ASTA CITA itu tidak berhasil mereka laksanakan” ujar Larshen Yunus, seraya meneteskan airmatanya.

Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran yang juga dikenal sebagai Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu berkali-kali menegaskan, bahwa Kehadiran Satgas PKH dan PT Agrinas saat ini, didominasi dengan sikap yang tidak bersahabat, Cenderung Arogan dan Penuh dengan Ancaman.

“Coba anda bayangkan, Kasus Sengketa Agraria di Desa Rantau Kasai itu bermula dari Kesewenang-wenangan Satgas PKH dan PT Agrinas. Berbagai macam alasan dan propaganda dibangun, seolah-olah Kebun Kelapa Sawit yang selama ini dikelola Masyarakat masuk dalam Kawasan Hutan. Tetapi justru pada akhirnya Rakyat sendirilah yang merasakan, betapa dahsyatnya Pola-Pola Penjajahan masa kini, mengatasnamakan Negara untuk Menimpa Rakyatnya sendiri. Jujur ya! Ngeri kali mereka itu, katanya TNI dan Polri, tapi kok nyatanya mau diadu dengan Rakyat yang merupakan ibu kandungnya sendiri. Alibi mereka sangat luar biasa sekali, ujung-ujungnya menawarkan Skema KSO dihadapan Masyarakat, pembagian keuntungan tanpa punya modal, hanya karena berkuasa dari berbagai aspek” tutur Larshen Yunus.

Bertempat di Ruang Tunggu Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau Jalan Pattimura Kota Pekanbaru, Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu kembali mengingatkan, agar semua pihak tetap menjaga Kondusifitas antar sesama anak bangsa dan tentunya selalu Tabbayun dalam melihat segala sesuatu hal.

“Kabarnya Kelompok Sariman Siregar dan Sari Antoni Siregar itu adalah satu gerbong, dahulu sama-sama bekerja mengurus rakyat dibidang Perkebunan dan Pertanian. Tetapi hanya karena Pembagian tidak merata antar keduabelah pihak, terjadilah Perselisihan Paham dan atau Miskomunikasi. Sariman Siregar tetap berada di Garis Perjuangan Rakyat, namun Sari Antoni Siregar justru bersikap berbeda, mantan Anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Golkar itu justru menerima banyak Proyek dari PT Agrinas dengan skema KSO, Kerja Sama Operasional” ungkap Larshen Yunus, seraya menunjukkan bukti-bukti otentik lainnya.

Pelaporan dan Pengaduan Sariman Siregar hingga Penangkapan Datuk Rantau Kasai itu oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Hingga berita ini diterbitkan hari ini, Selasa (7/4/2026) Ketua Umum DPP Gabungan Rakyat Prabowo Gibran sekaligus Ketua KNPI Provinsi Riau mengajak bapak Kapolri dan Kapolda Riau untuk berani bekerja Jujur dan Presisi. Jangan sampai Institusi Kepolisian RI justru berhasil di Dikte oleh sekelompok pihak yang menjual-jual nama baik Presiden RI, hanya untuk Merampas Hak-Hak Rakyat.

“Tolong kami Pak Presiden! Bawahan bapak itu sudah Lari dari Jalur. Mereka bekerja sudah diluar batas Kemanusiaan. Semangat ASTA CITA yang selalu bapak gaungkan itu nyatanya tidak dijalankan oleh oknum-oknum yang tergabung di Satgas PKH dan PT Agrinas. Mereka selalu membangun Spekulasi, menghembuskan informasi bohong, bahkan membuat Propaganda yang sangat tidak sehat. Mohon kiranya Pak Presiden mendengarkan Aspirasi dari Rakyat melalui Sariman Siregar dan kawan-kawan. Posisi mereka sudah sangat jelas, yakni hanya sekedar mempertahankan Nilai-Nilai Kearifan Lokal, Menjaga Tuah dan Melindungi Marwah” pungkas Ketua KNPI Riau Larshen Yunus dihadapan para Relawan Garis Keras Prabowo Gibran.

Terakhir, Aktivis Anti Korupsi dan Pegiat Hak Asasi Manusia itu menyampaikan Permohonan secara terbuka kepada semua otoritas, agar Permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan cara-cara yang lebih Adil dan Beradab, yakni Keterlibatan Pemerintah dalam Memfasilitasi keduabelah Pihak, Mempertemukan seraya Melakukan Konfrontir dan Mediasi, agar segala sesuatunya dapat menemui solusi dan titik terang. (*)