Kendari – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dan premanisme berkedok penertiban jalan tambang kembali mencoreng iklim investasi di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Aksi pemalangan sepihak yang mencekik armada hauling bijih nikel mitra PT Toshida Indonesia kini kian menguak sebuah fakta yang sangat memalukan.
Di balik tameng aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang terus didengungkan oleh oknum lapangan PT Surya Lintas Gemilang (SLG), tersingkap jelas sebuah aib kolaborasi tak etis yang diduga kuat diotaki oleh pihak PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK).
Publik kini disuguhkan sebuah tontonan keangkuhan oknum yang tak lagi mengindahkan hukum dan etika bisnis.
Peringatan keras langsung meluncur dari otoritas tertinggi kehutanan, Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa tidak ada ruang kompromi bagi pungutan tanpa dasar hukum di dalam kawasan hutan. Praktik semacam itu adalah kejahatan.
“Nggak boleh itu. Siapa pun dia tidak boleh. Itu pungli,” tegas Ali Bahri tanpa tedeng aling-aling.
Ia menyoroti tajam bahwa jalan hauling yang menjadi titik pemalangan tersebut faktanya berada di dalam kawasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) milik PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS).
“Kalau memang ada pungutan yang memberatkan, tidak ada dasar hukumnya, dan tidak masuk menjadi penerimaan negara, itu bisa dipastikan pungli. Saya sarankan dilaporkan saja ke kepolisian agar dalangnya segera diproses secara hukum.”
Kuasa Hukum PT Toshida Indonesia, Asdin Surya, SH, secara lugas dan tajam menelanjangi kebobrokan narasi yang selama ini dibangun oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.
Menurut Asdin, pemalangan ini bukan sekadar pelanggaran hukum administrasi, melainkan wujud nyata pengkhianatan etika bisnis dan kelicikan standar ganda yang luar biasa memalukan.
Asdin membeberkan bahwa jauh sebelum konflik ini dipicu oleh keserakahan sepihak, telah ada payung hukum berupa Kesepakatan Bersama antara PT Toshida Indonesia, PT Rimau (pemegang saham mayoritas SLG), PT Manindra Inti Sawit, dan PT Putra Mekongga Sejahtera.
Perjanjian tersebut sangat jernih: setiap pihak bebas melintas dan diharamkan saling memalang atau memasang portal.
“Yang paling ironis, tidak tahu malu, dan mencederai akal sehat adalah kelakuan oknum-oknum di lapangan beserta pihak PT TRK,” serang Asdin dengan nada prihatin.
“Publik harus tahu fakta sesungguhnya. Selama ini, puluhan alat berat dan kendaraan operasional milik PT Tambang Rejeki Kolaka, Rimau/Surya Lintas Gemilang, dan IPIP bebas melintas keluar masuk di jalan produksi milik PT Toshida Indonesia. Kami berikan mereka akses itu secara gratis. Nol rupiah! Tidak ada satu sen pun kami pungut karena kami menjunjung tinggi semangat investasi yang sehat. Namun, apa balasan dari kebaikan kami? Begitu giliran armada Toshida yang melintas di jalan hauling, oknum-oknum ini menjelma menjadi algojo. Mereka memalang, menyandera unit, dan memaksa mitra kami membayar pungutan hingga ratusan juta rupiah. Ini benar-benar pepatah air susu dibalas air tuba dalam wujud yang paling nyata.”
Asdin tak berhenti di situ. Ia menyoroti adanya dugaan pembangkangan oleh oknum lapangan terhadap komitmen manajemen pusat. Pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) resmi di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara—yang dihadiri oleh Kapolda Kajati, Kadis Kehutanan Prov. Sultra dan jajaran Forkopimda Kab. Kolaka mulai dari Bupati, Kapolres, Kajari, hingga Inspektur Tambang—manajemen PT Rimau dan SLG secara resmi dan ksatria menyatakan bahwa mereka tidak pernah melakukan pemalangan atau meminta pungutan apapun kepada pihak Toshida.
“Pernyataan manajemen di RDP itu kami hargai. Namun, fakta di jalanan berdebu justru berbanding terbalik. Ini menunjukkan ada oknum-oknum liar yang bermain di bawah, yang mencekik leher pengusaha lokal dan berpotensi merusak nama baik perusahaan.
