BeritaEkonomiHukum & HAMPerspektifTerbaru

Aksi Premanisme, Pengrusakan, Main Hakim Sendiri dan Pengancaman Pembunuhan Terjadi di Baloi Indah Kampung Dalam, Tim Patroli Polsek Lubuk Baja Kota Batam di Desak Tangkap Pelakunya

326
×

Aksi Premanisme, Pengrusakan, Main Hakim Sendiri dan Pengancaman Pembunuhan Terjadi di Baloi Indah Kampung Dalam, Tim Patroli Polsek Lubuk Baja Kota Batam di Desak Tangkap Pelakunya

Sebarkan artikel ini

JAKARTA– di Tengah Gencar-Gencarnya Bapak Presiden Republik Indonesia, Jenderal (Purn) TNI Prabowo Subianto melalui Bapak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo M.Si dalam Memberikan Atensinya soal Arahan Penegakan Hukum (Gakkum), terutama tentang Aksi Premanisme, Justru di Wilayah Hukum (Wilkum) Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Baja, Resort (Polres) Barelang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) terkesan tidak Memperdulikan Arahan tersebut.

Hal itu terlihat ketika ada salah seorang Warga Baloi Indah Kampung Dalam, Blok D Nomor 2, RT.04, RW.04, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang sedang dalam mengalami Permasalahan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), Justru Polisi setempat terkesan Lamban dalam bertindak.

Peristiwa Hukum yang terjadi pada hari Rabu, 28 Mei 2025 sekira pukul 21.35 WIB di Kawasan Baloi Indah Kampung Dalam harusnya disikapi sesuai dengan Instruksi bapak Kapolri, bahwa Aksi Premanisme dan Main Hakim Sendiri sudah masuk Kategori tindakan Kriminalitas.

Aksi Premanisme, Pengrusakan, Main Hakim Sendiri dan Pengancaman Pembunuhan Terjadi di Baloi Indah Kampung Dalam, Tim Patroli Polsek Lubuk Baja Kota Batam di Desak Tangkap Pelakunya.

Menurut informasi dan observasi dilapangan, tampak Gerombolan Preman yang didominasi dari Etnis Flores, yang dalam keadaan mabuk disertai suara caci maki dan Pengancaman mendatangi seraya mengepung salah satu rumah Warga, bahkan sesuai dengan Fakta dilapangan, diperkuat juga Barang Bukti (BB) Permulaan, para Kelompok Preman “Mabuk Murahan” itu terbukti Melempar atap rumah warga dengan menggunakan batu, merusak barang-barang yang ada dilokasi tersebut serta yang paling menakutkan adalah keluarnya kata-kata Pengancaman Pembunuhan, yang membuat dua orang anak dibawah umur penghuni rumah tersebut menjadi Khawatir, Ketakutan dan Trauma.

Sementara disatu sisi, kedua orang tua anak-anak tersebut berada diluar rumah, sedang melakukan aktivitas Kerohanian bersama para sahabat dari Kalangan Keumatan.

“Tolong Kami Pak Kapolresta Barelang! Bantu Kami Pak Kapolsek Lubuk Baja, Faktanya! Bhabinkamtibmas Kelurahan Baloi Indah atas nama Bripka Dedi Kurniawan sulit dihubungi. Bagaimana mungkin Warga bisa Curhat Situasi Kamtibmas, sementara Kondisi Darurat seperti ini, Warga yang butuh Pertolongan sulit menghubungi Aparat setempat, Justru Bhabin dilokasi yang berbeda lebih Respon ketimbang Bhabin Baloi Indah. Terimakasih dan Salam Hormat kami buat Kakanda Aipda Doni Admiral dan Kakanda Aipda Muhammad Ali, kami Respek sama kalian berdua!” ujar Larshen Yunus, yang merupakan Keluarga dari Korban Aksi Premanisme tersebut.

Menurut Peneliti Senior Indonesia Police Watch (IPW) itu, sudah seharusnya Polri berbenah dari hal-hal yang sifatnya Lips Service. Berbagai macam Flayer, Iklan dan Papan Pengumuman beredar soal Nomor Kontak Layanan Polisi, seperti Curhat Situasi Kamtibmas, tetapi Faktanya Tatkala dihubungi sulit untuk merespon, model-model seperti ini harus segera dirubah. Polisi wajib benar-benar PRESISI, Prediktif Responsibility, Transparan dan Berkeadilan.

Larshen Yunus yang juga merupakan Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana kembali mengajak semua pihak untuk benar-benar serius dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya dalam jabatan apapun, terutama bagi Aparat Kepolisian, yang jangan sampai takut bahkan kalah dengan tindakan Kriminalitas maupun Aksi Premanisme seperti itu.

“Peristiwa Hukum yang terjadi tadi malam itu sudah memenuhi Unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Tidak ada alasan yang lain bagi Polisi setempat untuk benar-benar memberikan Atensinya, karena Aksi Premanisme dengan mendatangi dan mengepung rumah Warga, seraya melakukan Pengrusakan, mengeluarkan kata-kata ancaman tidak sekedar Masalah Kamtibmas saja, melainkan sudah masuk kedalam Ranah Aksi Kriminalitas dan atau Perbuatan Kriminal” ujar Larshen Yunus, dengan nada optimis.

Bertempat di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran, Jalan Veteran Nomor 1, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Hari ini Kamis (29/5/2025) Praktisi Hukum dan Kebijakan Publik itu Lagi-Lagi memberikan dukungan Moril kepada bapak Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang, untuk segera Menumpas Tuntas Aksi Premanisme di Pulau Batam. Jangan sampai Penanganan yang Lembek dan Lamban, Justru memunculkan Stigma Negatif dari Masyarakat, bahwa nyatanya Polisi tak berdaya menghadapi Gerombolan Preman “Mabuk Murahan” seperti yang terjadi tadi malam di Pemukiman Baloi Indah Kampung Dalam.

“Mohon Izin Jenderal!!! Tolong beri Atensimu Ayahanda Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin S.IK MH. Tadi malam telah terjadi Aksi Premanisme dan Main Hakim sendiri disalah satu Pemukiman di Kota Batam. Kelompok Preman yang sedang dalam keadaan Mabuk itu bahkan telah berulang kali Mengancam untuk Membunuh Warga setempat, mereka telah membuat Keonaran, Kekhawatiran, Ketakutan bahkan Trauma yang mendalam bagi Dua Orang Anak yang masih Sekolah, yang pada kejadian itu sedang berada didalam rumah, sementara Kedua Orangtuanya sedang diluar mengikuti Acara Kerohanian. Tolong Kami Jenderal!!! Polisi mestinya Tanggap dan Presisi dalam melihat Kejadian seperti ini. Pak Polisi!!! Tolong Tangkap dan Hadirkan Kepastian Hukum atas Kejadian tersebut. “akhir Larshen Yunus, Praktisi Hukum dan Kebijakan Publik Lulusan dari Kampus Universitas Riau (UNRI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. (*)

PENULIS: PITER TANJUNG/ JUNAIRI/ AJI PANANGI/

EDITOR: TENGKU AHMAD SYAFRIZAL, SH., LLM.