JAKARTA, 13 OKTOBER 2026 — Aliansi Media Nasional (AMAN) segera merealisasikan program Advokasi Pers dan Bantuan Hukum Gratis bagi masyarakat di seluruh Indonesia melalui kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Program ini disiapkan sebagai bentuk komitmen AMAN dalam memperjuangkan perlindungan kemerdekaan pers sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum.
Ketua Umum Aliansi Media Nasional (AMAN), Mahyudin Batubara atau yang dikenal dengan M. Batubara, menyampaikan rencana tersebut dari Kantor Bareskrim Media Group miliknya, Selasa (13/10/2026).
Menurut Mahyudin, pembentukan program advokasi ini merupakan langkah strategis AMAN untuk memperluas peran organisasi, tidak hanya dalam memperjuangkan kepentingan media dan wartawan, tetapi juga membantu masyarakat yang membutuhkan akses terhadap konsultasi dan pendampingan hukum.
“AMAN ingin hadir dengan program yang nyata. Kami sedang mempersiapkan Advokasi Pers dan Bantuan Hukum Gratis bagi masyarakat melalui kemitraan dengan LBH. Harapan kami, program ini nantinya dapat menjangkau masyarakat di berbagai daerah yang membutuhkan bantuan dan pendampingan hukum,” ujar Mahyudin.
Perkuat Perlindungan Wartawan dan Media
Mahyudin menjelaskan, Advokasi Pers akan menjadi salah satu program prioritas AMAN dalam memperjuangkan perlindungan terhadap wartawan, pemimpin redaksi, pemilik media, serta media yang menghadapi persoalan hukum berkaitan dengan kegiatan jurnalistik.
Menurutnya, kemerdekaan pers merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi yang harus dijaga. Wartawan perlu mendapatkan perlindungan ketika menjalankan tugas jurnalistik secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui program tersebut, AMAN berencana memfasilitasi pengaduan, konsultasi hukum, koordinasi dengan lembaga terkait, serta rujukan pendampingan kepada LBH dan advokat yang menjadi mitra organisasi.
“Apabila ada wartawan atau media anggota AMAN yang menghadapi intimidasi, kekerasan, sengketa pemberitaan, somasi, maupun persoalan hukum lainnya, kami ingin ada mekanisme yang jelas untuk menerima pengaduan dan mengupayakan pendampingan sesuai dengan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Ia menegaskan, setiap persoalan akan ditelaah terlebih dahulu agar langkah advokasi yang diambil tepat sasaran dan tidak mengabaikan proses hukum maupun kode etik jurnalistik.
Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat
Selain advokasi pers, AMAN juga menyiapkan program Bantuan Hukum Gratis bagi masyarakat umum. Program ini dirancang agar masyarakat yang membutuhkan pertolongan hukum memiliki akses untuk memperoleh konsultasi, informasi hukum, dan rujukan pendampingan sesuai kebutuhan serta kemampuan layanan mitra.
Mahyudin mengatakan, masyarakat tidak harus menjadi anggota AMAN untuk dapat mengajukan permohonan bantuan melalui program tersebut.
“Persoalan hukum dapat dihadapi siapa saja. Karena itu, AMAN ingin membuka ruang pengaduan bagi masyarakat luas. Kami akan berupaya menjembatani masyarakat dengan LBH dan advokat yang memiliki kompetensi sesuai persoalan yang dihadapi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan bantuan hukum akan memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan penerima bantuan dalam program bantuan hukum negara. AMAN juga akan mengupayakan mekanisme agar layanan yang disediakan melalui kerja sama tersebut dapat diakses secara gratis oleh masyarakat yang memenuhi kriteria.
Menurutnya, keberadaan program ini diharapkan dapat membantu masyarakat memahami hak-hak hukumnya, mengetahui langkah yang dapat ditempuh, serta memperoleh rujukan yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum.
Bermitra dengan LBH, Bangun Jaringan Nasional
Dalam merealisasikan program tersebut, AMAN memilih pendekatan kemitraan dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), termasuk menjajaki kerja sama dengan organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi dan memiliki pengalaman dalam penanganan perkara.
Menurut Mahyudin, kemitraan tersebut penting agar pelaksanaan bantuan hukum dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi, kapasitas, serta kewenangan sesuai ketentuan hukum.
AMAN nantinya berperan dalam menerima dan mengoordinasikan pengaduan, melakukan verifikasi awal, memfasilitasi komunikasi, serta menghubungkan masyarakat atau anggota yang membutuhkan pendampingan dengan LBH mitra.
Sementara itu, penanganan perkara dan tindakan hukum akan dilaksanakan oleh LBH atau advokat sesuai ruang lingkup kerja sama, persetujuan penerima bantuan, dan ketentuan yang berlaku.
“Bagi kami, yang terpenting bukan sekadar membentuk bidang atau membuat program di atas kertas. Kami ingin membangun sistem yang benar-benar dapat bekerja. Karena itu, kemitraan dengan LBH menjadi pilihan agar masyarakat memperoleh layanan dari pihak yang tepat,” tegas Mahyudin.
Ia menyebutkan, AMAN juga akan mempersiapkan mekanisme rujukan, pembagian tanggung jawab, serta pengelolaan biaya operasional agar program dapat berjalan secara berkelanjutan dan transparan.
Ke depan, AMAN berharap dapat membangun jaringan kemitraan di berbagai provinsi sehingga masyarakat yang membutuhkan bantuan tidak hanya terpusat pada satu wilayah.
AMAN Siapkan Mekanisme Pelaksanaan
Untuk mendukung realisasi program, AMAN akan mempersiapkan struktur Bidang Advokasi, mekanisme penerimaan pengaduan, prosedur verifikasi kasus, serta tata cara koordinasi antara pengurus pusat dan pengurus daerah.
Selain itu, organisasi akan menjajaki dukungan pendanaan yang sah untuk kebutuhan operasional program, termasuk kerja sama dengan mitra dan pihak yang memiliki kepedulian terhadap akses keadilan masyarakat.
Mahyudin menegaskan bahwa bantuan hukum harus dijalankan dengan prinsip profesionalitas, independensi, transparansi, dan kerahasiaan informasi penerima bantuan.
Ia juga menekankan bahwa tidak semua persoalan hukum memiliki jalur penyelesaian yang sama. Oleh sebab itu, setiap pengaduan akan ditelaah berdasarkan kronologi, bukti, dan ketentuan hukum yang relevan sebelum ditentukan bentuk pendampingannya.
“AMAN ingin membangun program yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami akan mempersiapkan mekanisme dan kemitraannya terlebih dahulu, sehingga ketika program berjalan, masyarakat mengetahui ke mana harus mengadu dan bagaimana proses penanganannya,” jelasnya.
Komitmen Memperluas Akses Keadilan
Mahyudin berharap rencana realisasi Advokasi Pers dan Bantuan Hukum Gratis tersebut dapat menjadi langkah awal bagi AMAN untuk memperluas kontribusi organisasi terhadap kehidupan masyarakat.
Menurutnya, perlindungan terhadap kemerdekaan pers dan akses terhadap bantuan hukum merupakan dua hal yang sama-sama penting dalam mewujudkan masyarakat yang memahami hak dan kewajibannya di hadapan hukum.
Melalui program ini, AMAN ingin membangun kolaborasi antara organisasi media, LBH, advokat, dan berbagai pihak yang memiliki kepedulian terhadap perlindungan hukum.
“Harapan kami, AMAN tidak hanya dikenal sebagai organisasi yang menghimpun media online, tetapi juga mampu memberikan manfaat yang lebih luas. Kami ingin wartawan mendapatkan akses advokasi ketika menghadapi persoalan dalam menjalankan tugasnya, sementara masyarakat umum juga memiliki saluran untuk memperoleh bantuan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Mahyudin.
Dengan persiapan struktur, mekanisme layanan, dan penjajakan kemitraan LBH, AMAN menargetkan program Advokasi Pers dan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dapat segera direalisasikan secara bertahap dengan mengedepankan profesionalitas dan kepentingan masyarakat.
(Tim AMAN)
