Terbaru

Arianto dan PT AMR Minta Status Hukum Lahan Dibuka Secara Transparan

44
×

Arianto dan PT AMR Minta Status Hukum Lahan Dibuka Secara Transparan

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU – Pemberitaan mengenai laporan PT Kalingga 77 terhadap Arianto dan Direktur Utama PT Agro Mitra Rokan (AMR) ke Polres Rokan Hulu mendapat bantahan dari pihak Arianto dan PT AMR.

Mereka menyatakan keberatan atas sejumlah tuduhan yang dialamatkan kepada mereka, mulai dari dugaan penyerobotan lahan negara, memasuki kawasan perkebunan tanpa izin, pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, pengancaman terhadap petugas, hingga dugaan penggelapan aset negara.

Pihak Arianto dan PT AMR menegaskan bahwa seluruh tuduhan tersebut tidak dapat dibenarkan hanya berdasarkan pernyataan sepihak. Setiap tuduhan harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan dibangun melalui narasi yang berpotensi membentuk opini negatif di tengah masyarakat.

“Kami membantah seluruh tuduhan tersebut. Jangan sampai persoalan sengketa lahan kemudian diarahkan menjadi seolah-olah ada tindak pidana yang dilakukan oleh masyarakat maupun pihak PT AMR. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, silakan buktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” demikian sikap yang disiapkan pihak Arianto dan PT AMR, Minggu (01/11/26).

Minta Dasar Hukum Penguasaan Lahan Dibuka Secara Transparan

Pihak Arianto dan PT AMR juga mempersoalkan narasi yang menyebut lahan yang disengketakan sebagai aset negara yang dikelola PT Kalingga 77 melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Agrinas Palma Nusantara.

Menurut mereka, status dan dasar hukum penguasaan lahan harus dibuka secara transparan. Tidak cukup hanya menyampaikan klaim bahwa suatu kawasan merupakan aset negara atau berada dalam pengelolaan perusahaan tertentu.

Dokumen yang menjadi dasar penguasaan, batas-batas lahan, riwayat hak, serta hubungan hukum antara pihak-pihak terkait harus diperiksa secara menyeluruh.

“Jangan menggunakan istilah aset negara untuk menutup ruang masyarakat mempertanyakan hak dan dasar penguasaan tanah. Kalau memang memiliki dasar hukum yang kuat, tunjukkan dokumennya secara terbuka. Semua pihak harus tunduk pada hukum, bukan hanya masyarakat yang dituntut untuk membuktikan klaimnya,” demikian rancangan pernyataan pihak yang membantah.

Persoalan 210 Hektare Kebun Plasma Juga Harus Dijelaskan

Pihak Arianto dan PT AMR turut menyoroti pemberitaan yang mengaitkan sengketa tersebut dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2977 K/Pdt/2020.

Dalam pemberitaan sebelumnya, PT Kalingga 77 menyebut adanya kewajiban penyediaan kebun plasma seluas 210 hektare dalam peta areal kerja PT AMR seluas 380 hektare.

Persoalan tersebut dinilai perlu dijelaskan secara utuh, termasuk substansi putusan pengadilan, pihak yang dibebani kewajiban, objek sengketa, serta pelaksanaan putusan tersebut.

Mereka menilai persoalan kewajiban plasma tidak boleh digunakan untuk mengaburkan persoalan lain yang berkaitan dengan riwayat penguasaan dan hak atas tanah.

“Kalau memang ada putusan pengadilan, mari kita lihat secara utuh. Jangan mengambil sebagian isi putusan kemudian membangun kesimpulan yang menguntungkan satu pihak. Semua harus berdasarkan dokumen dan fakta hukum yang sebenarnya,” demikian sikap yang disiapkan pihak PT AMR.

Bantah Tuduhan Pencurian, Penyerobotan dan Pengancaman

Terkait tuduhan adanya sekitar 80 orang yang memasuki kawasan perkebunan pada 7–9 Oktober 2026, pihak Arianto meminta agar peristiwa tersebut tidak langsung dikategorikan sebagai tindakan kriminal.

Menurut mereka, harus ada pemeriksaan mengenai siapa saja yang berada di lokasi, apa tujuan kehadiran mereka, bagaimana kronologi kejadian, serta apa dasar hukum yang digunakan untuk menyatakan tindakan tersebut sebagai penyerobotan atau tindak pidana lainnya.

Begitu pula tuduhan pencurian TBS, pengancaman terhadap petugas, dan penggelapan aset negara. Seluruhnya harus didukung alat bukti yang sah dan diuji melalui proses hukum.

Pihak Arianto dan PT AMR menyatakan tidak akan menerima apabila tuduhan-tuduhan serius tersebut disebarluaskan seolah-olah telah terbukti, sementara proses pembuktian belum dilakukan.

Siapkan Laporan Balik Jika Tuduhan Tidak Terbukti

Tidak hanya membantah, Arianto dan pihak PT AMR juga menyatakan siap mengambil langkah hukum terhadap pihak pelapor apabila tuduhan yang disampaikan ternyata tidak terbukti dan ditemukan adanya perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.

Mereka menegaskan bahwa hak melaporkan seseorang kepada aparat penegak hukum harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak boleh digunakan sebagai alat untuk menekan, mengintimidasi, ataupun merusak reputasi pihak lain.

“Kami menghormati hak setiap orang untuk membuat laporan kepada kepolisian. Namun, hak tersebut juga harus dijalankan dengan tanggung jawab. Jika nantinya tuduhan-tuduhan itu tidak terbukti dan ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum, kami akan mempertimbangkan serta menempuh langkah hukum balik terhadap pihak pelapor,” tegas sikap yang disiapkan pihak Arianto dan PT AMR.

Mereka juga meminta Polres Rokan Hulu menangani persoalan ini secara profesional, objektif, dan tidak terpengaruh oleh tekanan atau opini salah satu pihak.

Jangan Jadikan Proses Hukum sebagai Alat Menekan Masyarakat

Pihak Arianto dan PT AMR berharap persoalan perkebunan eks PT AMR tersebut dapat diselesaikan berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka mengingatkan agar masyarakat tidak langsung diberi stigma negatif hanya karena adanya laporan pengaduan dari perusahaan.

Menurut mereka, kepastian hukum harus berlaku bagi semua pihak, baik masyarakat, perusahaan, maupun pihak-pihak yang mengklaim memiliki kewenangan dalam pengelolaan lahan.

Persoalan ini diharapkan tidak berhenti pada saling melaporkan, tetapi benar-benar membuka seluruh fakta mengenai status lahan, dasar pengelolaan, kewajiban perusahaan, dan hak-hak masyarakat yang berkaitan dengan perkebunan tersebut.

Pada prinsipnya, Arianto dan pihak PT AMR menyatakan siap menghadapi proses hukum. Namun, mereka juga tidak akan tinggal diam apabila tuduhan yang dinilai tidak berdasar digunakan untuk menyerang nama baik dan kepentingan hukum mereka.

(Tim AMAN)