Di tengah persoalan hukum yang sedang dihadapinya, masyarakat kembali mengingat upaya Larshen Yunus memperjuangkan penerangan listrik. Bagi warga, perjuangan menghadirkan terang bukan sekadar urusan tiang dan kabel, tetapi menyangkut harapan kehidupan yang lebih baik.
TAPUNG HILIR — Ada perjuangan yang mungkin tidak selalu terlihat setelah seseorang meninggalkan suatu tempat. Namun, hasilnya bisa tetap dirasakan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Salah satunya adalah perjuangan menghadirkan penerangan listrik bagi warga di Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Sebanyak 182 tiang listrik disebut telah diupayakan untuk mendukung kebutuhan penerangan masyarakat di wilayah tersebut. Dalam pemberitaan Stop Korupsi, upaya itu dikaitkan dengan peran Larshen Yunus Naek Simamora.
Bagi masyarakat, penerangan listrik bukan sekadar fasilitas. Kehadirannya menyentuh kehidupan keluarga, aktivitas ekonomi, pendidikan anak-anak, hingga rasa aman ketika malam tiba.
Di balik angka 182 tiang tersebut, ada harapan warga yang ingin menikmati kehidupan dengan fasilitas penerangan yang lebih memadai. Ada kebutuhan masyarakat yang selama ini menantikan perhatian dan upaya nyata.
Ketika Perjuangan Sosial Kembali Diingat
Nama Larshen Yunus saat ini lebih banyak menjadi perhatian karena persoalan hukum yang sedang dihadapinya. Ia ditahan dan menjalani proses persidangan atas perkara dugaan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Namun, bagi sebagian masyarakat yang mengenal kiprahnya, Larshen tidak hanya diingat melalui perkara tersebut. Ada pula pengalaman dan cerita mengenai kegiatan sosial serta upaya membantu masyarakat yang masih melekat dalam ingatan mereka.
Perjuangan penerangan listrik di Tapung Hilir menjadi salah satu bagian dari cerita itu.
Tentu, upaya yang disebut melibatkan 182 tiang listrik tersebut tetap perlu dilihat berdasarkan dokumen, kronologi, dan keterangan pihak terkait. Namun, jika masyarakat pernah merasakan manfaat dari perjuangan tersebut, pengalaman mereka juga layak mendapatkan ruang dalam pemberitaan.
Sebab, seseorang tidak hanya memiliki satu sisi kehidupan. Ada perjalanan pengabdian, hubungan sosial, dan perbuatan yang meninggalkan kesan bagi orang-orang di sekitarnya.
Tuduhan Tidak Boleh Menghapus Hak untuk Mendapatkan Keadilan
Di tengah penahanan dan proses hukum yang berjalan, muncul pertanyaan dari kalangan pendukung Larshen: apakah tuduhan yang dialamatkan kepadanya telah benar-benar menggambarkan seluruh fakta dan peristiwa?
Bagi orang-orang yang mengenal Larshen sebagai sosok yang gemar membantu dan memperjuangkan kepentingan masyarakat, tuduhan tersebut tidak mudah diterima begitu saja.
Mereka merasa sulit menyelaraskan sosok yang selama ini mereka kenal dengan gambaran yang muncul dalam perkara hukum yang sedang dihadapinya.
Namun, penilaian mengenai benar atau tidaknya dakwaan tetap harus ditentukan melalui pemeriksaan bukti dan proses persidangan. Rekam jejak sosial bukan pengganti pembuktian hukum, sebagaimana tuduhan juga bukan alasan untuk menghilangkan hak seseorang atas praduga tak bersalah.
Yang patut diperjuangkan adalah agar seluruh fakta diperiksa secara terbuka, setiap keterangan didengar, dan tidak ada hak terdakwa yang diabaikan.
Warga Berharap Proses Hukum Berjalan Adil
Harapan masyarakat Tapung Hilir sebagaimana tergambar dalam pemberitaan tersebut menjadi pengingat bahwa persoalan hukum seseorang juga dapat menyentuh perasaan orang-orang yang pernah mengenal dan merasakan perjuangannya.
Masyarakat tentu tidak memiliki kewenangan untuk menentukan hasil persidangan. Namun, mereka memiliki hak untuk menyampaikan pengalaman, harapan, dan pandangan mengenai sosok yang pernah hadir dalam kehidupan mereka.
Bagi warga yang mengingat upaya penerangan listrik itu, 182 tiang bukan sekadar angka. Di sana ada cerita tentang kebutuhan masyarakat yang ingin diperjuangkan dan harapan agar wilayah mereka mendapatkan fasilitas yang lebih baik.
Pada akhirnya, proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti, bukan sentimen. Tetapi kemanusiaan juga tidak boleh dihilangkan dari cara kita memandang seseorang yang sedang menghadapi persoalan.
Larshen Yunus berhak menjalani proses hukum yang adil. Masyarakat berhak mengenang dan menceritakan pengalaman mereka. Dan publik berhak mengetahui seluruh fakta secara berimbang.
Sebab, ketika seseorang sedang menghadapi ujian hukum, bukan berarti seluruh perjalanan hidup dan kebaikan yang pernah dilakukannya harus ikut dihapus dari ingatan masyarakat.
Penulis : Budi Gunawan
